Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Si Raja Tanah AGUS ELEKTRIK ABIDIN Ambisi Kuasai 90 Hektare Pantai Karangria Manado

Clavel Lukas • Senin, 29 April 2024 | 08:13 WIB

 

KONTROVERSI: Informasi proyek reklamasi Pesisir Karangria. Data yang dirangkum, akan ditimbun 300 meter ke arah laut, dengan total luas 90 hektar. foto: Greg/MP
KONTROVERSI: Informasi proyek reklamasi Pesisir Karangria. Data yang dirangkum, akan ditimbun 300 meter ke arah laut, dengan total luas 90 hektar. foto: Greg/MP

MANADOPOST.ID--Anda kenal atau pernah dengar nama Agus “Elektrik” Abidin ? Si raja tanah yang terkenal sepak terjangnya selama puluhan tahun di Manado itu berambisi menguasai 90 hektar Pantai Karangria. 

Data di situs Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, tertera nama Agus Abidin adalah Komisaris Utama PT Manado Utara Perkasa (MUP), perseroan yang sedang melakukan sosialisasi mereklamasi Pantai Karangria. 

PT MUP mendapatkan No SK Pengesahan AHU-0045858.AH.01.01.Tahun 2018 tertanggal 27 September 2018 dan beralamat Komplek ITC Marina Plaza Blok B/17 Manado. 

Pemegang saham PT MUP yakni PT Papan Persada Indonesia (PPI) No SK AHU-0029014.AH.01.02.Tahun 2022 dan PT Berkat Eka Berjaya (BEB) No SK AHU-0027221.AH.01.01.Tanggal 2018. 

Di dalam PT MUP, PT PPI memiliki 15.000 lembar saham atau senilai Rp1,5 M dan selaku Presiden Komisaris Agus Abidin. Sedangkan PT BEB memiliki 10.000 lembar saham atau senilai Rp1 M dan Agus Abidin selaku Direktur Utama. 

Wartawan Manado Post saat hendak berusaha mewawancarai Agus ‘Elektrik’ Abidin via telpon WhatsApp No 082280111***, beberapa kali dihubungi tidak mengangkat telpon. 

Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Agraria Tata Ruang, Pemprov Sulut dan Pemkot Manado dinilai teledor dan harus meninjau lagi PT MUP. 

Pasalnya, gelombang protes berdatangan dari berbagai kalangan, termasuk kalangan akademisi. 

Angkat bicara Dr Rignolda Djamaluddin MSc dari Fakultas Perikanan Ilmu Kelautan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).

Dr Rignolda menilai, Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) melalui Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) seharusnya tidak mengeluarkan izin pemanfaatan ruang laut di wilayah Karangria-Tumumpa.

Karena menurut Dr Rignolda, Dirjen PRL memiliki tanggungjawab melindungi sumberdaya dan juga masyarakat perikanan dan kelautan. 

"Semestinya mereka berhati-hati dalam mengeluarkan izin, tidak hanya berdasarkan kelengkapan administrasi dan formalitas karena semua itu dapat dengan mudah dihadirkan. Jika rencana ini dipaksakan harus tetap berjalan, maka akan ada potensi pelanggaran hak-hak asasi masyarakat asli yang secara sosial, budaya dan ekonomi berhubungan langsung dengan lingkungan pesisir di wilayah yang dimaksud," tegas Mner Oda, sapaannya, yang juga merupakan Ketua Aliansi Nelayan Tradisional (ANTRA).

Ditegaskan Dr Rignolda, privatisasi wilayah ruang laut, sebagaimana yang telah terjadi sebelumnya di teluk Manado, sejatinya tidak boleh lagi diperluas.

Jika alasan pembangunan ekonomi yang menjadi alasan utama, maka hal tersebut tidak sepenuhnya tepat.

"Berkaca dari reklamasi-reklamasi sebelumnya, baik yang sudah ada aktivitas maupun yang diterlantarkan," nilai Rignolda.

Disampaikan Dr Rignolda, jika keberadaan aktivitas bisnis akan mendorong ekonomi masyarakat sekitar, maka kembali berkaca dari yang sudah terjadi sebelumnya, banyak warga asli yang melepaskan tanah-tanah kepunyaan dan pergi meninggalkan tempat tinggal. 

Belum lagi masalah bencana seperti banjir yang sangat potensial terjadi karena adanya gangguan hidrologi di wilayah pesisir.

"Harus selalu diingat bahwa kerugian dan kerusakan akibat reklamasi bersifat permanen," kata Rignolda.

Dr Rignolda mengingatkan bahwa wilayah Pantai Sindulang-Tumumpa semestinya dipertahankan, dikembangkan, dikelola menjadi wilayah yang indah. 

"Mempertahankan karakteristiknya yang tersisa," ucap Rignolda. 

Karena dipastikan ribuan terumbu karang bakal lenyap. Jutaan ikan dipastikan lari mencari perlindungan baru. Ratusan nelayan kecil terganggu, bahkan hilang pekerjaan. Pun seluruh penduduk otomatis tak akan gratis lagi menikmati pemandangan pantai Karangria. 

Bahkan ancaman bencana lingkungan BANJIR ROB membayang. Dan masih banyak lagi dampak negatif reklamasi pantai. 

Diketahui sepak terjang, jejak rekam, dan track record Agus Abidin di Manado, sudah bukan rahasia umum. 

Aparat Penegak Hukum (Polri, Kejagung, KPK) didorong turun tangan menerjunkan personil yang berintegritas. DPR RI dan DPD RI juga harus punya sikap. Termasuk Ombudsman RI. 

“Intinya, harus diperiksa kembali proses keluarnya izin yang ditelorkan Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN, Pemprov Sulut, Pemkot Manado,” kata warga.(*)

Baca Juga: Hak Jawab Agus Abidin, Saya Tidak Pernah Terlibat Mafia Tanah

Baca Juga: Agus Abidin Menjawab, Bangunan di Stadion Klabat Siap Dilanjutkan

Baca Juga: TERNYATA… Reklamasi Karangria Bukan Hanya Agus Abidin

Baca Juga: Agus Abidin Berikan HAK JAWAB, Sebut Predikat Mafia Tanah adalah Tidak Benar

Redaksi meminta maaf kepada pengadu dan pembaca atas pemberitaan yang melanggar UU 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik. (salam redaksi)

Editor : Clavel Lukas
#Sulut #MANADO #Reklamasi #Karangria #pantai utara