Surat yang dikirimkan tertanggal 24 April itu dalam rangka mempersiapkan alat bukti untuk mendukung jawaban atas permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Di Sulut sendiri, ada sejumlah daerah yang melakukan pembukaan kotak suara pada pekan lalu. Namun, dari sejumlah daerah yang memiliki lokus gugatan, Kota Manado tidak lakukan pembukaan kotak suara.
Hal tersebut menurut Ketua KPU Kota Manado Ferley Kaparang ada alasan tersendiri sehingga tidak membuka kotak suara.
"Karena sudah terpenuhi alat bukti kami. Jadi tak wajib juga buka kotak suara jika sudah terpenuhi alat bukti," ujar Kaparang.
Pihaknya pun, kata dia, sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi permohonan PHPU di MK.
Senada disampaikan Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi. Dia juga menjelaskan bahwa untuk di Sulut ada beberapa daerah yang menjadi lokus untuk gugatan pileg. Yakni di Manado, Minahasa, Minsel, Kotamobagu dan Bolmong.
Namun, terkait dengan pembukaan kotak suara, dia menerangkan bahwa hal itu untuk pemenuhan alat bukti di MK nanti sesuai surat dari KPU RI.
"Tapi memang untuk membuka kotak suara itu kan untuk persiapkan bukti-bukti di MK dalam rangka PHPU. Namun, kalau di Manado itu, mereka sudah terpenuhi untuk alat bukti. Jadi tak perlu membuka kotak suara," jelasnya.
Dia pun menegaskan bahwa sampai saat ini KPU Sulut termasuk jajaran di beberapa daerah, telah siap menghadapi sidang gugatan perselisihan hasil pemilu di MK.
Diketahui, pembukaan kotak suara dalam rangka untuk mengambil dokumen hasil pemungutan dan perhitungan suara serta rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara yang akan digunakan sebagai alat bukti penyelesaian perselisihan hasil pemilihan DPR, DPD, DPRD tahun 2024. (Livrando Kambey)
Editor : Tanya Rompas