MANADOPOST.ID- Belum hilang kegelisahan warga dampak vulkanik letusan Gunung Ruang Tagulandang, rakyat sudah dihantui was-was datangnya banjir remaining on board (ROB) rencana reklamasi Karangria- Sindulang-Tumumpa oleh PT Manado Utara Perkasa (MUP), yang belakangan diketahui Agus Abidin atau 'Agus Elektrik' sebagai Komisaris Utama, sosok yang dikenal sebagai kolektor tanah di Sulawesi Utara. Tanahnya banyak, namun urusan penimbunan laut, sedikit banyak yang meragukan PT MUP.
Kenapa? karena perusahaan ini teridentifikasi baru mendapat SK pengesahan Tahun 2018 dengan alamat ITC Marina Plaza Blok B/17.
Sementara itu, penyusunan analisis dampak lingkungan (Amdal) serta administrasi lain reklamasi Karangria-Tumumpa terinformasi telah berjalan sejak Tahun 2017.
"Apakah mungkin perusahaan ini sengaja diciptakan hanya untuk reklamasi?," heran warga yang menyelami berbagai administrasi reklamasi Karangria-Tumumpa.
Sehingga warga lebih-lebih kalangan LSM menaruh curiga bagaimana PT MUP dengan mudahnya mengantongi berbagai izin.
Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Harianto SPi menduga ada indikasi gratifikasi yang jumlahnya fantastis dalam pengurusan izin reklamasi kawasan Karangria-Tumumpa dengan luas 90 hektar.
"Berdasarkan kajian dan pendalam dari LSM RAKO, potensi gratifikasi dalam pengurusan izin sangat mungkin. Karena ada beberapa perangkat
hukum yang dilanggar, mulai lingkungan, ekologi perairan sampai keberadaan masyarakat pesisir," tegas Harianto.
Menurut Harianto, menimbulkan tanda tanya kenapa izin bisa dikeluarkan begitu saja.
"Kami menduga adanya keterlibatan mafia tanah sebagai perpanjangan kelompok oligarki dalam menguasai reklamasi 90 hektar," duga Harianto.
Sebelumnya kalkulasi Manado Post, 90 hektar Pantai Karangria akan membuat sang Raja Tanah Agus Abidin mendapat omzet Rp9 Triliun. Sebab harga per meter lahan reklamasi di Kota Manado sekarang ini adalah Rp10 juta. Dan Rp10 juta dikali 900.000 meter persegi (90 hektare x 10.000 isi per hektare) adalah Rp 9 Triliun.
Angka Rp9 T ini setara 2 tahun lebih banderol APBD Sulut. Dan bakal membuat Agus Abidin sebagai orang terkaya di Sulawesi Utara
"Dari awal kan saya duga proyek ini lebih banyak untungnya untuk pihak tertentu saja," nilai salah seorang warga yang mengamati perkembangan reklamasi Karangria.
Wartawan Manado Post saat hendak berusaha mewawancarai Agus ‘Elektrik’ Abidin via telpon WhatsApp No 082280111***, beberapa kali dihubungi tidak mengangkat telpon. Akan tetapi kabar terakhir yang disampaikan Agus Abidin, bahwa dirinya bersedia dalam waktu dekat memberi konfirmasi secara langsung.
Meski demikian, Direktur PT MUP
Martinus Wibowo Salim bersama jajaran angkat bicara ihwal dugaan gratifikasi, keterlibatan mafia tanah hingga kerusakan lingkungan dampak reklamasi.
"Kalau dia (izin) keluar satu tahun, bisa bilang mulus. Kalau ini lama prosesnya dari 2017. Makan waktu lama, banyak sekali harus dipenuhi persyaratannya. Jadi tidak ada gratifikasi. Karena zaman sekarang kalau ada pasti gampang sekali orang foto dan sebarkan,"tegas Ir Amos Kenda, Ir Ferry Siwi dan Prof Dr Janny Kusen MSc didampingi langsung Direktur MUP Martinus Wibowo Salim.
Prof Dr Janny Kusen MSc mengaku sangat yakin proyek reklamasi PT MUP tidak mendatangkan banjir rob di Manado. Menurutnya, air naik hingga membawa perahu ke permukaan reklamasi Megamas Tahun 2021 adalah ombak tahunan.
"Daerah kita Manado tidak mungkin banjir rob. Profile gisik garis pantai Manado tidak seperti itu. Manado beda dengan Jakarta atau pantai utara Pulau Jawa termasuk Semarang," nilai Prof Kusen yang terlibat dalam beberapa proyek reklamasi termasuk Megamas.
Justru menurut Prof Kusen, dengan reklamasi melindungi area dari gempuran angin muson (angin barat laut dan tenggara) yang sangat kuat.
"Dan saya kira hormati saja bahwa semua terikat regulasi. Kami akademisi punya tanggungjawab menjaga proyek reklamasi ini ada pada rel aturan. Terbuka semua bisa kawal pelaksanaannya,"tambah Kusen.
Selanjutnya mengenai dugaan beberapa akademisi penyusun Amdal yang tidak bersertifikasi, dijelaskan Direktur PT MUP Martinus Wibowo Salim bahwa bersamaan pemerintah provinsi mengeluarkan izin lingkungan, telah mengakaji terkait tenaga-tenaga ahli yang digunakan dalam penyusunan Amdal.
"Mengenai sertifikasi, saya rasa pasti sudah lengkap," ujar Martinus Wibowo Salim.
Martinus juga menjawab pertanyaan menyangkut alasan reklamasi padahal masih banyak lahan yang bisa dimanfaatkan di Kota Manado, tanpa harus reklamasi yang mendapat banyak kritikan berbagai lapisan masyarakat.
"Saya rasa itu pilihan saja. Bukan kenapa harus direklamasi," pungkas Salim. (*)
PERMINTAAN MAAF
Redaksi meminta maaf kepada pengadu dan pembaca atas pemberitaan yang melanggar UU 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik. (salam redaksi)
Editor : Gregorius Mokalu