Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pemegang Izin Reklamasi Karangria Reputasi Buruk, Menteri Kelautan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Disorot

Clavel Lukas • Kamis, 2 Mei 2024 | 11:02 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (KKP)
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (KKP)

MANADOPOST.ID- Rencana reklamasi Karangria-Tumumpa mengoyak emosi warga dan pemerhati lingkungan. Apalagi ternyata diketahui nama Agus Abidin atau Agus Elektrik selaku Komisiaris Utama PT Manado Utara Perkasa (MUP), perseroan pemegang izin, yang seantero Sulawesi Utara tahu punya reputasi buruk.

Warga merujuk dugaan kasus mafia tanah di Sulut yang sering muncul nama Agus Elektrik. Sebut saja lahan ahli waris Welly Pelengkahu (keluarga Ferdinand Laurens) di Ringroad I, kasus Ringroad II, lahan Keluarga Pitoy-Roring areal RSUP Prof RD Kandou, serta bebeberapa kasus lain yang diduga melibatkan Agus Elektrik.

"Ini fakta kerja mafia itu terstruktur, sistematis dan massif. APH di Sulawesi Utara tak berdaya," tegas Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Harianto kepada Manado Post, kemarin.

Sehingga menurut Harianto, kembali kepada persoalan reklamasi Karangria haruslah ditangani perusahaan dengan reputasi baik.

Bukan perusahaan yang baru seumur jagung berdiri tanpa pengalaman reklamasi dan reputasinya buruk. Karena terinformasi PT MUP baru mendapatkan No SK Pengesahan AHU-0045858.AH.01.01.Tahun 2018 tertanggal 27 September 2018, alamat Komplek ITC Marina Plaza Blok B/17 Manado. Sedangkan proses administrasi termasuk Amdal reklamasi Karangria sudah berjalan sejak 2017.

Menurut Harianto, sebelum semua izin keluar harusnya melalui perdebatan di tingkat ahli universitas atau feasibility study yang digunakan untuk mengukur dan menilai tingkat kelayakan pada sebuah proyek seberapa urgen reklamasi.

Karena secara kasat mata banyak proyek reklamasi yang mangkrak tidak sepenuhnya termanfaatkan misalkan Blue Banter atau Bahu Mall. Megamas juga tidak semua.

"Yang termanfaatkan mungkin cuma 30 atau 40 persen. Atau jangan-jangan reklamasi dibuat hanya untuk investasi atau kongkalingkong sebagai jaminan bank demi keuntungan mafia tanah," tegas Harianto.

Kawasan reklamasi Boulevard 1 saja, butuh sekira 25 tahun hingga bisa dibangun oleh perusahaan bereputasi baik. Itupun luas reklamasi empat pengembang di Boulevard 1 bila dikumpul, masih kalah besar dari luas rencana reklamasi 90 hektar di Karangria.

“Bangunan di atas jalan masuk Stadion Klabat saja tak mampu diurus dan merusak pemandangan Kota Manado 30-an tahun sampai sekarang. Apalagi menimbun 90 hektar pantai?.”

Harianto menilai, kalau reklamasi untuk alasan ekonomi terlalu jauh. "Karena banyak ruko yang masih mangkrak. Kalau saya investor berpikir kenapa harus reklamasi kalau masih ada ruang yang bisa dimanfaatkan," tambah Harianto yang dikenal sebagai LSM paling kritis di Sulawesi Utara.

Sebelumnya kalkulasi Manado Post, 90 hektar Pantai Karangria akan membuat sang Raja Tanah Agus Abidin mendapat omzet Rp9 Triliun. Sebab harga per meter lahan reklamasi di Kota Manado sekarang ini adalah Rp10 juta. Dan Rp10 juta dikali 900.000 meter persegi (90 hektare x 10.000 isi per hektare) adalah Rp 9 Triliun.

Angka Rp9 T ini setara 2 tahun lebih banderol APBD Sulut. Dan bakal membuat Agus Abidin sebagai orang terkaya di Sulawesi Utara

"Dari awal kan saya duga proyek ini lebih banyak untungnya untuk pihak tertentu saja," nilai salah seorang warga yang mengamati perkembangan reklamasi Karangria.

Wartawan Manado Post saat hendak berusaha mewawancarai Agus ‘Elektrik’ Abidin via telpon WhatsApp No 082280111***, beberapa kali dihubungi tidak mengangkat telpon. Akan tetapi kabar terakhir yang disampaikan Agus Abidin saat menghubungi Manado Post, bahwa dirinya bersedia dalam waktu dekat memberi konfirmasi secara langsung secara face to face.

Direktur PT MUP Martinus Wibowo Salim sebelumnya menjawab pertanyaan menyangkut alasan reklamasi padahal masih banyak lahan yang bisa dimanfaatkan di Kota Manado, tanpa harus reklamasi yang mendapat banyak kritikan berbagai lapisan masyarakat. “Saya rasa itu pilihan saja. Bukan kenapa harus direklamasi," pungkas Salim.

Informasi dirangkum, umumnya warga Sulut menyayangkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Sebab dianggap teledor dan wajib meninjau kembali karena mengganggu sumber daya ekonomi warga.

Sebelumnya, akademisi Dr Rignolda Djamaluddin MSc dari Fakultas Perikanan Ilmu Kelautan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) menyorot Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) melalui Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) yang seharusnya tidak mengeluarkan izin pemanfaatan ruang laut di wilayah Karangria-Tumumpa.

Karena menurut Dr Rignolda, Dirjen PRL memiliki tanggungjawab melindungi sumberdaya dan juga masyarakat perikanan dan kelautan.

"Semestinya mereka berhati-hati dalam mengeluarkan izin, tidak hanya berdasarkan kelengkapan administrasi dan formalitas karena semua itu dapat dengan mudah dihadirkan. Jika rencana ini dipaksakan harus tetap berjalan, maka akan ada potensi pelanggaran hak-hak asasi masyarakat asli yang secara sosial, budaya dan ekonomi berhubungan langsung dengan lingkungan pesisir di wilayah yang dimaksud," tegas Mner Oda, sapaannya, yang juga merupakan Ketua Aliansi Nelayan Tradisional (ANTRA).

Ditegaskan Dr Rignolda, privatisasi wilayah ruang laut, sebagaimana yang telah terjadi sebelumnya di teluk Manado, sejatinya tidak boleh lagi diperluas.

Jika alasan pembangunan ekonomi yang menjadi alasan utama, maka hal tersebut tidak sepenuhnya tepat.

"Berkaca dari reklamasi-reklamasi sebelumnya, baik yang sudah ada aktivitas maupun yang diterlantarkan," nilai Rignolda.

Disampaikan Dr Rignolda,
jika keberadaan aktivitas bisnis akan mendorong ekonomi masyarakat sekitar, maka kembali berkaca dari yang sudah terjadi sebelumnya, banyak warga asli yang melepaskan tanah-tanah kepunyaan dan pergi meninggalkan tempat tinggal.

Belum lagi masalah bencana seperti banjir yang sangat potensial terjadi karena adanya gangguan hidrologi di wilayah pesisir.

"Harus selalu diingat bahwa kerugian dan kerusakan akibat reklamasi bersifat permanen," kata Rignolda.

Dr Rignolda mengingatkan bahwa wilayah Pantai Sindulang-Tumumpa semestinya dipertahankan, dikembangkan, dikelola menjadi wilayah yang indah. "Mempertahankan karakteristiknya yang tersisa," ucap Rignolda.

Aparat Penegak Hukum (Polri, Kejagung, KPK) didorong turun tangan. DPR RI dan DPD RI juga harus punya sikap. Termasuk Ombudsman RI.

Intinya, harus diperiksa kembali proses keluarnya izin yang ditelorkan Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Agraria/BPN, Pemprov Sulut, Pemkot Manado. (*)

Baca Juga: Hak Jawab Agus Abidin, Saya Tidak Pernah Terlibat Mafia Tanah

Baca Juga: Agus Abidin Menjawab, Bangunan di Stadion Klabat Siap Dilanjutkan

Baca Juga: TERNYATA… Reklamasi Karangria Bukan Hanya Agus Abidin

Baca Juga: Agus Abidin Berikan HAK JAWAB, Sebut Predikat Mafia Tanah adalah Tidak Benar

PERMINTAAN MAAF

Redaksi meminta maaf kepada pengadu dan pembaca atas pemberitaan yang melanggar UU 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik. (salam redaksi)

Editor : Clavel Lukas
#Sulut #Agus elektrik #sakti wahyu trenggono #MANADO #Reklamasi #Karangria