Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kesaktian Agus Elektrik Abidin Kalahkan Eksekusi MA hanya melalui PN Manado, Korban: Agus Beli Tanah Tanpa Bukti Bayar Tercantum di BAP

Grand Regar • Senin, 13 Mei 2024 | 13:59 WIB

Ilustrasi Sertifikat Tanah
Ilustrasi Sertifikat Tanah
MANADOPOST.ID-Persoalan pertanahan yang menyeret nama Agus Elektrik Abidin tak ada habisnya. Anehnya, penegak hukum di Sulawesi Utara (Sulut) seperti ketakutan atau melemah jika mengusut kasus sengketa tanah yang ada nama Agus Abidin-nya.

Pengakuan datang dari seorang korban, yaitu DP. “Tahun 2012 saya beli 3 bidang tanah, 1 masih ada kuburan, 2 ada HGB 336, 3 lahan kosong. Akhirnya jadi sertifikat HM 2017. Karena dalam perjanjian pekuburan tersebut akan dipindahkan oleh penjual. Waktu pemindahan kubur, datanglah Hengky Rauw (yang jadi tersangka sekarang) ikut memindahkan kubur juga, terjadi konflik di tempat, maka kami melapor ke Polres,” ungkapnya.

Namun menurutnya ternyata polisi tidak bisa proses, karena dia mempunyai surat garapan dari lurah. “Akhirnya bagian dari HGB 8 Paal 2, yang besarannya dari Gereja Advent patung kuda sampai di Multimart, yang sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA), yang berperkara antara Karema vs Manoppo (RS Siloam sekarang) dan Hanny Lasut (Deoan Gereja Pantekosta) dan Alfamart (Rauw), dimana telah dieksekusi pada tahun 80-an,” tuturnya.

Lanjut DP, Karena sudah ada putusan MA, maka permohonan eksekusi terhadap Hengky Rauw dikabulkan karena dia anak dari Rauw. “Dulu dia tinggal di Alfamart situ. Setelah eksekusi, dia gugat ke PN Manado lalu dia menang Verstek (putusannya eksekusi/MA cacat Hukum). Ahli waris tidak melakukan verset karena itu merupakan nebis in idem. Hakimnya dilaporkan dan disidang di PT, akhirnya hakim tersebut non palu dan dipecat lalu meninggal,” ungkapnya lagi sembari menyebutkan, putusan tetap jalan.

“Maka kita gugat dengan perlawanan, karena dia so bermohon eksekusi tapi saya kalah juga, 2022 Hangky Rauw Cs datang bongkar bangunan tiang-tiang untuk ruko di lokasi, lapor ke Polsek Tikala akhirnya di PN divonis 1,8, bukan 6 orang. Lalu saya gugat lagi PMH dan menang. Saya kembali ke Polda mengejar LP tahun 2013 mengenai pemalsuan. Dimana surat garapan dari lurah sudah dicabut/dibatalkan pada tahun 2013. Dia terus memakai sebagai alas haknya di persidangan,” tuturnya lagi.

Lanjutnya, meski sudah jadi tersangka bersama lurah di tahun 2024, tetapi baru P21 bulan lalu, tanggal 18 April. Hengky Rauw langsung ditahan di Polda, lurahnya tidak ditahan.

“Tahap 2, tanggal 22 ke Kajati tapi jaksa tidak tahan, karena indikasi ada Agus Abidin sudah membeli tanah tersebut kepada Hengky Rauw, tetapi tidak ada bukti pembayaran, itu tercantum di BAP mereka berdua. Lalu pernah juga saya ketemu Agus di airport lalu dia bilang, ngana so kalah di kasasi. Padahal saya belum dapat putusannya. Padahal menurut penyidik saya punya kasus ini prioritas utama (ada 3 kasus di Sulut) mafia tanah (yang akan dibahas AHY di Manado) dan lalu Polisi, jaksa sudah gelar perkara mafia tanah di kementerian. Keseriusan APH/jaksa bagaimana kalau tersangka tidak ditahan?,” tandas DP.(gnr)

PERMINTAAN MAAF

Redaksi meminta maaf kepada pengadu dan pembaca atas pemberitaan yang melanggar UU 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik. (salam redaksi)

Editor : Grand Regar
#mahkamah agung #Sengketa Tanah di Manado #MANADO #Mafia Tanah di Manado #Agus Abidin #Agus Elektrik Abidin