Ketua Bawaslu Manado Brilliant Maengko mengatakan, tugas dari Panwascam tersebut tak jauh beda waktu Pemilu 2024. Namun, pada pemilihan atau pilkada nanti, ada perbedaan undang-undang (UU) yang digunakan.
"Kalau pada pemilu 2024 menggunakan UU 7/2017. Sedangkan pada pemilihan nanti digunakan UU 10/2016," ujarnya.
Menurut Maengko, pihaknya sudah sampaikan ke jajaran Panwascam bahwa sangat perlu memahami dengan jelas peraturan perundang-undangan yang dipakai pada pilkada.
"Karena jangan sampai UU Pemilu digunakan di Pilkada. Contohnya penanganan pelanggaran. Kalau di pemilu menggunakan hari kerja. Nah, di pilkada gunakan hari kalender," terangnya.
Dirinya berharap Panwascam yang sudah dilantik bisa bekerja dengan baik, berintegritas, jujur dan benar-benar memberi diri dalam pengabdian untuk demokrasi, khusunya di Manado. (Livrando Kambey)
Editor : Tanya Rompas