Tim Resmob Polda Sulut diketahui memback-up Timsus Polda Sulsel dalam mengungkap peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.
“Tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki terduga pelaku berinisial, MIS alias Ivan (29) warga Perumahan Awara Dutulanaa, Kabupaten Gorontalo dan RASF alias Rezky (27) warga Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, Kota Manado,” ungkap Katim Resmob Ipda Lega Herbayu.
“Dengan barang bukti 3 Kg narkotika golongan I jenis ganja, di wilayah Kota Manado, pada Rabu (22/05/2024),” tambahnya.
Dirinya membenarkan Resmob Polda Sulut memback-up Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel dalam pengungkapan. “Tim melaksanakan penyelidikan di Manado berdasarkan surat permintaan back-up, pada tanggal 22 Mei 2024. Tim kemudian berhasil mengamankan pembeli,” bebernya.
“Pada hari Rabu, 22 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti Narkotika golongan 1 jenis Ganja lintas Provinsi seberat 3 Kg di Kantor Pos Manado Kecamatan Wenang, Kota Manado,” tambah Ipda Lega.
Selanjutnya tim bergerak melakukan pengembangan kepada pemesan barang, yaitu dua orang lelaki sebagai pemesan/pembeli barang dan perantaranya.
“Tim kemudian membawa pelaku yang terkait tersebut ke Polda Sulawesi Utara untuk kemudian dilaksanakan pemeriksaan dan selanjutnya dibawa ke Polda Sulsel,” tandas Ipda Lega.(gnr)
Editor : Grand Regar