Kegaduhan yang tidak memperhatikan statuta, menjadi bukti tidak pahamnya pengelola kampus pada aturan. Hal tersebut bisa berdampak pada rusaknya tata kelola kampus yang pada ujungnya merugikan semua warga kampus.
Ya, selain persoalan di Fakultas Kedokteran yang makin viral, kisruh rupanya juga terjadi di Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM).
Hal ini lantaran Rektor Unsrat Prof Berty Sompie MEng, menggelar pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran dan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM). Rektor dianggap melakukan dua kali pelanggaran statuta.
Pertama, Prof Berty dinilai melanggar statuta saat memilih Dekan Fakultas Kedokteran Prof Dr dr Nova Kapantow DAN MSc SpGK, pada April 2023 silam. Pemilihan itu dianggap melanggar statuta yang berujung pada kekalahan Berty Sompie di sidang Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Manado hingga PT TUN.
Selanjutnya kisruh juga terjadi saat Rektor Unsrat Prof Berty Sompie melaksanakan pemilihan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM).
Diketahui panitia melaksanakan rapat senat pemilihan dekan FKM Unsrat untuk periode 2023-2027, Selasa (19/12). Prosesi pemilihan dekan yang diikuti anggota senat fakultas serta perwakilan rektor Unsrat mengukuhkan Prof dr Vennetia Ryckerens Danes MSc PhD sebagai Dekan FKM.
Terkait persoalan pemilihan. dekan kedokteran dan pemilihan dekan FKM, Wakil Rektor II Unsrat Prof Ronny Maramis, mengungkapkan pihaknya percaya proses hukum. “Step by step. By case tidak bisa digeneralisir. Mekanisme hukum ada hukumnya sendiri,” tandasnya.
Diketahui, menurut Theresia Kaunang, Danes bukan dosen FKM. Dia dari Fakultas Kedokteran. Selain itu, dalam pemilihan tersebut juga terdapat pelanggaran statuta pada batas usia dekan. Vennetia Danes saat proses pemilihan Dekan FKM periode 2023-2027, berusia 61 tahun 8 (delapan) bulan, karena lahir pada 27 Maret 1962.
Pasal 42 ayat (2) huruf d Statuta Unsrat menyatakan, untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang dosen harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 61 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan.
“Dalam hal ini, haruslah dimaknai setidak-tidaknya usia dosen yang diangkat sebagai dekan paling tinggi 61 tahun untuk menjabat selama 4 tahun dikaitkan dengan batas usia pensiun dosen sebagai PNS adalah 65 tahun,” papar Theresia Kaunang.
”Ketentuan ini bertujuan menjamin agar tidak terjadi kekosongan pejabat yang disebabkan faktor pensiun,” tambah dia.
Theresia Kaunang mengatakan, proses pemilihan dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) jika tetap dilakukan sebagaimana diamanatkan pasal 42 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi, tergolong inprosedural.
Theresia Kaunang mengatakan, seharusnya rektor mematuhi statuta sebagai peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di perguruan tinggi.
Dia mengajukan gugatan perkara itu, yang kemudian PTUN Manado menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan. “Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 483.500,” demikian bunyi putusan yang diketuk Ketua PTUN Manado Masdin SH MH selaku Hakim Ketua Majelis pada 20 November 2023.
PTUN Manado pun membatalkan SK Rektor Unsrat Nomor 673/ UN12/KP/2023 tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Berdasar Penilaian Portofolio tertanggal 10 April 2023 dan SK Rektor Unsrat Nomor 704/UN12/ KP/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Tugas Tambahan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Tertanggal 18 April 2023. Keputusan PTUN ini dikuatkan lagi oleh putusan banding PT TUN Manado.
Tergugat wajib cabut surat keputusan dalam putusan itu. Rektor Unsrat Berty Sompie selaku tergugat juga wajib mencabut surat keputusan tersebut. Dengan demikian, Prof Nova Hellen Kapantow dibatalkan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat periode 2023-2027.
Meski sudah kalah dua kali, putusan tersebut belum dieksekusi hingga sekarang. Pasalnya tim hukum Unsrat sedang melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Theresia mengatakan, rektor seharusnya tidak melakukan pemilihan dekan yang tidak sesuai dengan statuta kampus. Statuta Unsrat harus dijalankan rektor untuk semua fakultas.
Pemilihan dekan, harusnya sesuai dengan aturan yang berlaku merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi.
Kisruh di Unsrat memantik peneliti IDP-LP Riko Noviantoro untuk berkomentar. Menurut dia, pihak rektor harus mematuhi dan menjalankan keputusan PTUN Manado. “Keputusan PTUN menandakan bahwa di sana ada pelanggaran,” tandas Riko.
Diungkapkan Rektor Unsrat Prof Berty, perkara tersebut saat ini masih dalam upaya hukum lainnya. “Proses hukum sedang berlangsung. Saya menghargai proses hukum,” ungkap Rektor Unsrat kepada Manado Post, Kamis (6/6) lalu.
Rektor mempersilahkan semua elemen untuk memberikan kritik kepada Unsrat. “Silahkan kritik Unsrat. Tapi kritik membangun demi kemajuan civitas akademika Unsrat,” tambahnya.(*)
Editor : Grand Regar