Ir Agus Abidin melayangkan HAK JAWAB sesuai UU 40/1999 tentang Pers, ke dapur redaksi Manado Post. Karena baru-baru ini, Manado Post mengangkat pemberitaan tentang Agus Abidin. Berikut suratnya ke redaksi tertanggal 10 Juni 2024 yang kami muat bersambung.
Selama ini, hubungan saya dengan pihak Badan Pertanahan Nasional biasa-biasa saja. Sama seperti masyarakat pada umumnya yang membutuhkan layanan pertanahan. Tidak ada yang istimewa.
Apalagi sekarang ini pengurusan kepemilikan tanah di Kantor BPN tidak ada yang special. Karena sekarang semua proses permohonan ke BPN sudah dilakukan mengikuti sistem komputer yang berlaku di seluruh Indonesia.
Sehingga jika saya diframing seolah-olah menentang atau berhadap-hadapan dengan Kapala Badan Pertanahan Nasional, konteksnya apa ya? Karena selama ini saya tidak ada masalah dengan pihak BPN. Baik Kanwil BPN
maupun BPN Kabupaten/Kota.
Saya tidak pernah membuat kejahatan dan atau perbuatan tercela yang melibatkan pihak BPN.
Saya tidak pernah terlibat dengan "Mafia Tanah" yang memalsukan dan atau merekayasa bukti kepemilikan tanah.
Disamping itu, objek yang menjadi pokok permasalahan yang diangkat oleh Manado Post, yaitu lahan reklamasi juga belum ada pemberian hak di situ karena lokasinya masih laut.
Lalu kenapa saya diframing seolah-olah menentang Kepala BPN? Dengan demikian, semua pemberitaan Manado Post Group yang
mengaitkan saya dengan Kepala BPN, termasuk dengan BPN di Provinsi atau Kabupaten/Kota harus dihentikan. Karena berita tersebut adalah bohong belaka.(*)
Baca Juga: TERNYATA… Reklamasi Karangria Bukan Hanya Agus Abidin
Baca Juga: Agus Abidin Berikan HAK JAWAB, Sebut Predikat Mafia Tanah adalah Tidak Benar
PERMINTAAN MAAF
Redaksi meminta maaf kepada pengadu dan pembaca atas kesalahan pemberitaan yang tidak sesua UU 40/1999 dan kode etik jurnalistik.(salam redaksi)
Editor : Clavel Lukas