Ir Agus Abidin melayangkan HAK JAWAB sesuai UU 40/1999 tentang Pers, ke dapur redaksi Manado Post. Karena baru-baru ini, Manado Post mengangkat pemberitaan tentang Agus Abidin. Berikut suratnya ke redaksi tertanggal 10 Juni 2024 yang kami muat bersambung.
Berita Manadopost.id Senin, 13 Mei 2024, dengan judul Kesaktian Agus Elektrik Abidin Kalahkan Eksekusi MA hanya melalui PN Manado, Korban : Agus Beli Tanah Tanpa Bukti Bayar Tercantum di BAP.
Berita tersebut, termasuk sumber berita tersebut, adalah berita yang mengada-ada. Karena saya tidak ada hubungan apapun dengan sumber berita tersebut yang berinisial DP.
Saya membuat perjanjian jual beli tanah dengan Hengky Rauw atas dasar surat keterangan tanah garapan yang dikeluarkan oleh Lurah Kelurahan Paal 2, yang akan saya lunasi jika tanah tersebut sudah diterbitkan SHM oleh Kantor BPN.
Dalam proses pengurusan sertifikat, tanah tersebut digugat oleh DP ke Pengadilan dan dia yang menang, Hengky Rauw kalah.
Berdasarkan fakta tersebut, apakah saya merugikan hak dan kepentingan DP ? Lagian ada hubungan apa sehingga Manado Post sebutkan "Kesaktian Agus Elektrik Abidin Kalahkan Eksekusi MA hanya melalui PN Manado" ?
Apa korelasi antara informasi dari sumber berita dan judul pemberitaan Manado Post tersebut ? Padahal faktanya, dalam transaksi tersebut saya justru yang dirugikan.
Karena bukti kepemilikan tanah yang saya beli dari Hengky Rauw sudah dinyatakan dibatalkan dan tidak sah. Sehingga peluang saya untuk memperoleh bidang tanah yang saya beli dari Hengky Rauw hilang, sementara uang pembayaran tanah tersebut sudah saya
bayarkan sekitar 80% (delapan puluh persen) dari total harga tanah.
Untuk jelasnya pemberitaan tersebut, seharusnya Manado Post perlu klarifikasi juga kepada Sdr Hengky Rauw supaya pemberitaannya jelas dan berimbang.
Dengan demikian, semua pemberitaan Manado Post Group yang terkait Sdr. DP tersebut harus dihentikan, dan diklarifikasi, karena berita tersebut adalah bohong belaka.(*)
Baca Juga: Agus Abidin Menjawab, Bangunan di Stadion Klabat Siap Dilanjutkan
Baca Juga: TERNYATA… Reklamasi Karangria Bukan Hanya Agus Abidin
Baca Juga: Agus Abidin Berikan HAK JAWAB, Sebut Predikat Mafia Tanah adalah Tidak Benar
PERMINTAAN MAAF
Redaksi meminta maaf kepada pengadu dan pembaca atas pemberitaan yang melanggar UU 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik. (salam redaksi)
Editor : Clavel Lukas