MANADOPOST.ID--Entah setan apa yang merasuki pikiran DP alis Djun (36), warga Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Provinsi Sulawesi Utara. Hingga tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Sebut saja Melati (6).
Akibat perbuatannya, DP kini harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Bolsel. Pasca ditangkap Unit Buser Satreskrim Polres Bolsel, dipimpin langsung oleh Kanit Aipda Yanny Watung.
Kanit Resmob Polres Bolsel Aipda Yanny Watung ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dijelaskan Watung, lewat interogasi terungkap jika tersangka memulai aksi bejat itu sejak bulan Oktober tahun 2023 lalu.
"Kejadian pencabulan awalnya terjadi bulan Oktober tahun 2023 sekira pukul 20.00 WITA bertempat di rumah kakak ipar tersangka,saat itu tersangka memanggil anaknya untuk tidur, karena hari sudah malam. Anaknya pun mengiyakan ajakan ayahnya itu.Diketahui juga jika istri tersangka sudah meninggal dunia pada tahun 2021," buka Watung.
Dilanjutkannya, sekira Pukul 21.00 WITA tersangka tak mampu membendung nafsu birahinya, kemudian berkeinginan untuk berhubungan badan. Tersangka pun memanggil anaknya untuk memegang alat vital tersangka. Masih polos dan belum mengetahui apa yang dilakukan sang ayah itu salah, korban hanya bisa menurut saja," beber Watung.
Merasa perbuatannya tak menimbulkan keluhan sang anak, DP kembali mencabuli korban pada bulan November dan Desember Tahun 2023.
Korban akhirnya merasa tak nyaman dengan perbuatan tersebut, lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke anggota keluarga lain.
"Tersangka mengakui perbuatannya yang telah mencabuli anak kandungnya. Perbuatan tersangka dilakukan dalam keadaan sadar dan tidak dipengaruhi oleh minuman keras. Tersangka kita amankan di rumah kakak iparnya di Kecamatan Pinolosian Timur, Rabu 26 Juni. Saat ini tersangka telah diserahkan ke penyidik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kunci Watung. (yol)
Editor : Julius Laatung