Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Jangan Coba-coba! Kedapatan Main Judi Online ASN di Tomohon Bisa Diberhentikan

Julius Laatung • Selasa, 9 Juli 2024 | 08:26 WIB
Sekretaris Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, insert ilustrasi ASN
Sekretaris Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, insert ilustrasi ASN

MANADOPOST.ID--Pemerintah Kota Tomohon mendukung penuh upaya pemerintah pusat dan aparat penegak hukum, dalam menuntaskan kasus Judi Online yang belakangan kian marak.

Pasalnya, sorotan publik tertuju tak hanya kepada masyarakat biasa sebagai pemain bisnis ilegal ini. 

Melainkan pasca dirilisnya informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, ada juga pemain Judi Online dari kalangan pemerintah. 

Tak pelak, Pemkot melalui Wali Kota Caroll Senduk SH langsung merilis Surat Edaran Nomor 316 Tahun 2024

Tentang Larangan dan Sanksi Bagi ASN dan Tenaga Kontrak Yang Terlibat Judi Online di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tomohon

"Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tomohon. Maka perlu ditegaskan sejumlah hal yang wajib ditaati oleh seluruh Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak di Lingkungan

Pemerintah Daerah Kota Tomohon," ucap Wali Kota Caroll melalui Sekretaris Kota Edwin Roring SE ME.

Dirinci Edwin Roring, dalam surat edaran tersebut, menyebut larangan bagi ASN dan Tenaga Kontrak terlibat dalam Judi Online, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

"Apabila melakukan pelanggaran terhadap hal yang disebut pada poin 1 (satu) di dalam surat edaran, maka akan dikenakan salah satu sanksi hukuman berat bagi PNS, pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK dan pemberhentian kerja sebagai Tenaga Kontrak. Bila

ditemukan atau dilaporkan dengan bukti yang akurat yang diterima oleh Sekretariat Tim Penilai Kinerja Daerah Kota Tomohon," beber Edwin Roring 

Atasnya, Sekkot Edwin Roring berpesan, agar seluruh kepala perangkat daerah wajib memantau dan mengawasi ASN dan Tenaga Kontrak sesuai penegasan surat edaran tersebut.

 

"Sudah berlaku surat edaran ini efektif sejak diterbitkan tanggal 2 Juli lalu. Saya minta untuk menjadi perhatian, guna kebaikan kita bersama," kunci eks Sekretaris Kabupaten Sangihe ini. (yol) 

Editor : Julius Laatung
#ppatk #judi online #Kota Tomohon #Wali Kota Tomohon Caroll Senduk #Edwin Roring #Pemerintah Kota Tomohon #ASN