Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Ditreskrimsus Polda Sulut Siapkan Upaya Hukum Lain terhadap Tiga Tersangka yang Dibebaskan Hakim dalam Kasus Pengiriman Emas: Kepolisian tak Main-main

Grand Regar • Rabu, 17 Juli 2024 | 09:01 WIB

Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih memberi keterangan didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil (kiri) dan Kasubdit Tipidter AKBP Auliya Djabar.
Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih memberi keterangan didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil (kiri) dan Kasubdit Tipidter AKBP Auliya Djabar.
MANADOPOST.ID-Polda Sulut merespon putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Manado, terkait tindak pidana pertambangan mineral dan batu baru (Minerba). Siap-siap Polda akan melakukan upaya hukum lain terhadap ketiga tersangka.

Dalam kasus ini, hakim membebaskan semua tersangka, yaitu Lilis Suryani Damis, Muhamaad Rezky Dwi Putra dan Reksahari Yayan Mamonto.

Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih menyebutkan, “Kami dari kepolisian menghormati keputusan hakim dan siap menjalankan apa yang menjadi putusan tersebut,” ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil dan Kasubdit Tipidter AKBP Auliya Djabar.

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan praperadilan. Sehingga, pihaknya tetap akan melakukan tindakan hukum sesuai SOP terhadap para tersangka.

Saragih pun menegaskan, Praperadilan bukanlah segala-galanya untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut. Pasalnya, dalam penetapan tersangka kata Saragih kepolisian tidak pernah main-main.

Disebutkan, Polda Sulut menemukan pelanggaran tindak pidana yang terjadi khususnya dalam hal menjual, memiliki, atau membawa hasil tambang dari penambangan yang memiliki izin sesuai Pasal 161 UU Pertambangan.

"Jadi kita akan tetap melakukan upaya hukum lain, Mudah-mudahan putusan ini merupakan putusan seadil-adilnya, dan kita berupaya menangani perkara ini,” tambah Saragih.

Terkait upaya hukum lain seperti apa, kata Saragih, “Kami kepolisian masih akan mengkaji putusan hukum ini dan akan mengambil upaya hukum lain,” pungkasnya.

Diketahui, dalam pemberitaan April 2024 lalu, Pengiriman emas hasil pertambangan ilegal dengan berat 10 kg, diungkap Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Utara. Pengiriman tersebut digagalkan penyidik Unit II Subdit IV Tipiter.

Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, anggota telah menangkap tiga tersangka pelaku tindak pidana pertambangan.

"Ketiga tersangka tersebut berinisial masing-masing perempuan LS (58), lelaki MR (35) dan RH (36), diamankan pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Sam Ratulangi Manado," ujar Kapolda Sulut didampingi Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dan Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih, Rabu (24/04/2024).

Para tersangka kedapatan petugas akan melakukan pengiriman batangan emas yang diduga dari hasil pertambangan emas ilegal yang berada di wilayah Sulawesi Utara, melalui Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado, yang kemudian batangan-batangan emas tersebut akan dijual kembali di wilayah Surabaya.

"Berdasarkan laporan masyarakat, pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita, Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut melaksanakan penyelidikan dan menemukan 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram, yang telah dikemas dengan rapi dan diisi ke dalam 1 buah ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok, di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado," lanjutnya.

Ketiga tersangka bersama barang bukti 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram dan sejumlah barang bukti peralatan pengolahan emas langsung diamankan ke Mapolda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," pungkas Irjen Pol Yudhiawan.(gnr)

Editor : Grand Regar
#tersangka #praperadilan #Polda #MANADO #sulawesi utara #Pengadilan Negeri Manado #emas #Polda Sulut #minerba