Dalam putusan yang termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara, MA memutuskan untuk menolak permohonan kasasi dari Zainal Muttaqin dan mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan.
MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang sebelumnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan. Dalam putusan terbaru, MA menyatakan bahwa Zainal Muttaqin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Zainal dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari masa hukuman yang dijatuhkan.
Sebelumnya, tim hukum PT Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) atau Jawa Pos Group menyatakan keyakinannya bahwa MA akan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Samarinda. "Sertifikat atas tanah merupakan bukti hak yang sah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Namun, dalam perkara ini, data yuridis yang ada tidak sesuai dengan data fisik dan yuridis yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak terkait," kata Andi Syarifuddin SH MH, Corporate Lawyer JJMN Group.
Lanjutnya, tim hukum JJMN juga menegaskan, penggunaan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 sebagai dasar pertimbangan oleh Pengadilan Tinggi Samarinda tidak relevan dalam kasus ini karena SEMA tersebut tidak berlaku surut. "Tidak ada perjanjian nominee antara PT Duta Manuntung dan Zainal Muttaqin terkait kepemilikan tanah," tegasnya.
Sehubungan dengan putusan MA ini, pihaknya mengimbau kepada semua pengurus perusahaan Jawa Pos Group, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif, untuk segera mengalihkan kepemilikan aset perusahaan atas nama individu ke atas nama perusahaan. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi masalah hukum di masa depan.(***)
Editor : Tanya Rompas