Dalam proses penyidikan ini, penyidik telah memeriksa 26 saksi yang terdiri dari berbagai pihak terkait.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menyampaikan bahwa selama penyidikan, “Ditemukan sebanyak 12.604 SPPD diduga fiktif pada periode tersebut,” ungkap Kombes Nasriadi, yang saat bertugas di Polda Sulut sebagai Dirreskrimsus memang dikenal tak pandang bulu menyikat para koruptor.
Yang lebih mencengangkan, terdapat 35.836 tiket pesawat yang terindikasi fiktif. Hal ini menjadi sorotan karena pada saat itu tidak terdapat penerbangan pesawat dikarenakan dampak pandemi Covid-19.
Salah satu saksi yang menarik perhatian adalah Kaharudin, Sekwan DPRD Riau periode 2019-2020. Tidak hanya itu, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang juga menjabat sebagai Setwan DPRD Riau dalam periode tersebut, turut masuk dalam daftar saksi yang akan diperiksa.
Namun, pada panggilan sebelumnya, Muflihun tidak hadir dan mengirimkan konfirmasi alasan ketidakhadirannya melalui kuasa hukumnya.
Ditegaskan oleh Nasriadi, apabila Muflihun kembali tidak hadir pada panggilan selanjutnya pada Senin (5 Agustus 2024), pihak kepolisian akan melakukan upaya paksa untuk meminta kehadirannya. “Surat panggilan sudah dikirimkan ke Muflihun untuk memastikan kesediaannya menghadiri pemeriksaan,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas ini masih terus dikembangkan oleh penyidik sebagai bagian dari upaya memberantas tindakan korupsi dan pelanggaran hukum lainnya di wilayah Riau.
“Penegakan hukum akan terus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga keadilan dan ketertiban dalam pemerintahan,” pungkas Nasriadi.(gnr)
Editor : Grand Regar