Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Timsus 303 Ditreskrimum Polda Sulut Ringkus Dua Pelaku Judi Online di Kota Bitung, Ini Jumlah Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Grand Regar • Kamis, 8 Agustus 2024 | 12:48 WIB

Markas Polda Sulut
Markas Polda Sulut
MANADOPOST.ID-Tim Khusus (Timsus) 303 Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam kegiatan perjudian togel. Kejadian ini terjadi di Jl. Pasar Girian Weru I, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Tanggal 7 Agustus 2024, Pukul 11.40 WITA.

Penangkapan berdasarkan laporan kepolisian bernomor LP/A/8/VIII/2024/SPKT.DITKRIMUM/POLDA SULAWESI UTARA.

Pelaku yang diamankan adalah Abdulah Kamaru, seorang pedagang dari Gorontalo dan Hence Mandey, pekerjaan swasta, warga Minahasa.

Mereka tertangkap sedang melakukan permainan judi togel dengan modus yang melibatkan Abdulah Kamaru sebagai pengecer dan Hence Mandey sebagai bandar.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp. 332.000,- dalam pecahan uang Rp. 20.000,- sebanyak 7 lembar, uang pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 12 lembar, uang pecahan Rp. 5.000,- sebanyak 7 lembar, uang pecahan Rp. 2.000,- sebanyak 18 lembar, uang pecahan Rp. 1.000,- sebanyak 1 lembar, serta 2 buah handphone Android merk Samsung dan dua buku rekapan untuk pemasangan judi togel.

Peristiwa penangkapan terjadi pada hari Rabu, tanggal 7 Agustus 2024, pukul 16.55 WITA. Kedua pelaku dijerat dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perjudian. Motif dari kejahatan ini mencakup kerugian sebesar Rp. 332.000,-.

Saksi-saksi yang terlibat dalam penangkapan ini adalah Resconaldo Mawuntu dan Gland C. Maradesa, keduanya anggota Polri.(gnr)

Editor : Grand Regar
#Ditreskrimum #Polda Sulut Ringkus Pelaku Judi Online #303 #tim khusus #judi online #online #Polda #Sulut #timsus #sulawesi utara #Judi