Sertifikat Laik Operasi (SLO) merupakan bukti bahwa instalasi listrik telah memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan untuk dapat dioperasikan sesuai standar yang berlaku. Sertifikat ini wajib dimiliki setiap pelanggan baru yang hendak menyambungkan listrik ke jaringan PLN.
“Dengan memiliki SLO, kita memastikan bahwa instalasi listrik di rumah telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan. Ini penting untuk mencegah risiko kebakaran atau kecelakaan listrik lainnya,” bunyi imbauan PLN dalam kampanye keselamatan yang dipublikasikan.
PLN juga menegaskan bahwa SLO harus diperoleh sebelum instalasi listrik terhubung ke jaringan PLN. Prosesnya dimulai dengan pemeriksaan serta pengujian instalasi oleh pihak berwenang, sesuai dengan regulasi dan standar kelistrikan nasional.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen PLN dalam menghadirkan listrik yang aman, andal, dan sesuai standar di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di kawasan Sulawesi Utara, Tengah, dan Gorontalo.(***)
Editor : Tanya Rompas