MANADOPOST.ID—Meski belum dipastikan dalam PKPU, namun putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pengusungan calon di Pilkada bisa memberi imbas besar pada konstalasi politik. Di Sulawesi Utara (Sulut), kans terbentuk enam poros atau enam calon.
Jika berdasarkan putusan MK, maka Sulut masuk kategori daftar pemilih tetap di bawah 2 juta jiwa. Artinya, MK mengizinkan parpol dengan suara minimal 10 persen bisa mengajukan calon.
Jika berdasarkan pada putusan tersebut maka ada empat parpol bisa mengusung tanpa koalisi.
Yakni PDI Perjuangan yang punya 39,1 persen atau 602.019 suara. Disusul Partai Golkar 13,9 persen (213.792 suara).
Selanjutnya Partai Demokrat 10,8 persen dengan jumlah suara 166.111. Terakhir Partai Nasdem 10,5 persen atau 161.524 suara.
Jika ditotal, empat parpol ini baru 74,3 persen. Jadi masih ada sekira 25,7 persen sisa suara yang bisa dibagi.
Poros kelima bisa tercipta dari koalisi partai kecil dan yang tak punya kursi. Misalnya dari Partai Gerindra yang mendapat 8,1% bisa bergabung dengan PSI 3,2%.
Poros keenam gabungan dari partai kecil seperti Perindo, PKS, PKB, PAN, Hanura dengan total 11,3%.
Berikut Skema Perhitungan Persentase Suara Hasil Pemilu di Sulut, dengan total suara sah 1.542.415:
Diketahui putusan MK membolehkan Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.(gel)
Editor : Angel Rumeen