Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Tidak Ada Dualisme, Pdt Joubert Warouw Tak Pernah Disahkan oleh Keputusan MA, Ini Tanggapan Ketum KGBI Pdt Sperry Terok

Reza Abdilah • Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:41 WIB

 

Photo
Photo

 


MANADO-Kaitan pemberitaan Manado Post sebelumnya, dengan judul 'Dualisme KGBI Tuntas, MA Akui Kongres Sutanraja Manado Pimpinan Pdt Joubert Warouw', langsung mendapatkan respon dari Badan Pengurus (BP) Kerapatan Gereja Baptis Indonesia (KGBI).


Dengan tegas Ketua Umum KGBI Pdt Dr Sperry V Terok MTh bersama Sekum Pdt Dr Spencer Tilaar SH MTh serta Bendum Frans Kosegeran SE ME melalui Penasehat Hukum KGBI Yermi Pedro Pandoh SH, langsung memberikan hak jawabnya atas pemberitaan tersebut.


Menurut Pandoh tidak ada dualisme dalam kepengurusan KGBI. Sebab katanya tidak ada putusan yang menyatakan bahwa Pdt Youbert Warouw dkk adalah ketua atau pemimpin KGBI dan tidak ada putusan pengadilan yang menganulir atau membatalkan serta mencabut SK Pdt Sperry Terok dkk sebagai pimpinan KGBI yang sah. "Kita hormati dan jalankan saja Putusan Pengadilan yang telah inkracht, karena ini sudah bergulir di ranah pengadilan, jadi sesuai putusan yang ada. Jangan membuat opini yang tidak sesuai dengan putusan pengadilan, jangan membuat putusan sendiri," tegasnya.


Pun dengan tegas dirinya mengatakan agar informasi yang disampaikan harus nyata dan jelas. "Dan jangan membodohi jemaat, harus nyata yang dilihat lewat putusan pengadilan. Secara legal hukum dan Kongres secara AD/ART, KGBI pimpinan Pdt Sperry Terok dkk saat ini yang sah, karena diakui oleh pemerintah," ungkapnya.


Namun tambahnya, ada kelompok atau oknum yang tidak suka dan melakukan gugatan di PN Manado, namun gugatan itu hasilnya tidak dapat diterima. "Akhinya mereka ambil upaya banding. Namun hasilnya Pengadilan Tinggi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri dan karena pihak mereka sudah tidak ambil upaya hukum lagi, jadi sudah berkekuatan hukum tetap atau sudah Inkracht," katanya. "Berarti sah kepengurusan Pdt Sperry Terok dkk," tambahnya.


Pun kaitan klaim yang dilakukan pihak Pdt Warouw, katanya tidak mempunyai dasar. "Apa dasar mereka mengatakan menang? Karena kan dasarnya putusan PTTUN dan MA. Namun amar putusannya hanya mencabut dan membatalkan surat penegasan," terangnya sembari menjelaskan kaitan apa itu surat penegasan. "Nah apa itu penegasan? Itu kita yang minta dari Bimas Kristen Kemenag. Karena ada permasalahan ini, BP yang legal hasil kongres, kita minta surat penegasan, agar Kongres ini ditegaskan saja. Bukan dilegalkan, namun ditegaskan, itu yang digugat," tambahnya.


Advokat Yermi pun mengungkapkan jika penegasan dicabut, maka tidak akan terjadi apa-apa di dalam kepengurusan KGBI. "Silahkan saja batalkan. Sekarang jadi pertanyaan, apakah dengan dibatalkannya surat penegasan itu, Pdt Terok dkk digugurkan atau dibatalkan SK-nya? Kan tidak begitu," tegasnya.


Sebab menurutnya hasil kongres-kongres sebelumnya, tetap sah ketika tidak dibuat penegasan oleh Bimas Kristen. "Hanya surat itu yang dibatalkan, namun SK tidak. Maka Pdt Terok dkk tetap jalan sebagai Badan Pengurus KGBI. Karena di amar putusan tidak ditulis bahwa Pdt Sperry Terok dkk batal demi hukum atau gugur. Yang ditarik hanya surat penegasan," tegasnya lagi. Dia juga mempertanyakan apa telah ada dokumen yang jelas kaitan yang menyatakan penegasan itu dicabut. "Apa ada SK yang mana telah dicabut yang perintah pengadilan dicabut. Belum ada," kata Pandoh.


Dirinya juga menjelaskan kaitan gugatan sebelumnya, yang ada 11 poin dilayangkan kepada BP KGBI. Namun dirinya menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Manado yang telah incracht. "Bunyinya bahwa menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 14 September 2023 nomor 75. Jadi menguatnya kami (KGBI), artinya tidak diterima kan banding mereka. Karena putusan Pengadilan Negeri Manado kami menang, putusan NO atau tidak dapat diterima," ungkapnya. "Jadi menguatkan pengadilan pertama. Maka apa yang dimintakan di tolak oleh PT Manado. Seperti pada pengadilan pertama. Dan ini sudah Inkracht dan tidak ada upaya lain," tambahnya.


Maka tegas Yermi Pandoh, menyampaikan secara hukum masih tetap sah dan kuat, dengan putus PT yang inkracht bahwa KGBI Pdt Sperry Terok yang sah. "Kalau putusan MA harus lihat amar putusannya, apa disitu disampaikan Pdt Joubert Warouw adalah pemimpin KGBI? Tidak ada. Apa ada putusan yg bunyinya Pdt Terok dkk dibatalkan surat kepengurusan? Kan tidak. Yang dicabut hanya surat penegasan," katanya lagi.


Untuk itu dirinya meminta agar objektif melihat hal ini. "Kita lihat objektifnya saja. Apa ada di putusan yang isinya memenangkan KGBI Sutanraja? Di poin mana itu? Kan berdasarkan amar putusan saja. Apa di putusan Pdt Joubert sebagai pimpinan, apa MA mengeluarkan putusan yang menyatakan memenangkan Kongres KGBI Sutanraja? Coba dicari kalau ada," tanya Yermi Pandoh.


Sebab dasar sebagai pengurus KGBI, ungkap Pandoh, bukan penegasan yang dikeluarkan Bimas Kristen Kemenag. "Namun hasil Kongres dengan legalitas yang sesuai dengan organisasi dalam AD/ART. Kami menggunakan legalitas dalam organisasi. Sebab yang melegalkan adalah Konggres, sedangkan Bimas Kristen hanya menerima hasil Kongres," katanya.(rez)

Editor : Reza Abdilah
#pimpinan #judul #MANADO