Padahal lahan tersebut dimiliki oleh ibunya sejak tahun 1989 yang dibeli dari Richard B Tumbel melalui proses resmi, seperti ada akta jual beli dan diumumkan di desa (palakat).
Sehingga pihaknya memiliki bukti sertifikat resmi. Tercatat di sertifikat terbitan BPN dengan status Hak Milik, Tahun 1984 dengan Nomor Surat Ukur masih tercatat sebagai Daerah Tingkat II Minahasa.
Kini sebagian lahan diklaim oleh orang lain melalui sertifikat yang diterbitkan baru pada tahun 2022 lewat program PTSL dengan status Hak Milik.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL adalah program yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat. Namun kini PTSL jadi sumber masalah.
Kejadian ini cukup aneh. Bermula ketika orangtua Angeline tiba-tiba didatangi oleh FLW yang mengaku sebagai pemilik sah, dan meminta agar orangtua Angeline membeli lahan milik FLW yang kenyataannya berada di lahan milik Orangtua Angeline tersebut. Orang tersebut membawa sertifikat baru yang berasal dari program PTSL. Lebih aneh lagi peta lahan yang diserobot bentuknya tidak beraturan.
“Gambarnya aneh. Pilih-pilih lokasi yang ada pohon kelapa dan produk pertanian lainnya yang sudah sejak lama kami rawat,” ungkap Angeline sembari menjukkan peta tanah yang di sertifikat FLW.
“Ini yang bertanggung jawab Petugas OTL (Organisasi Tani Lokal). Mereka seenaknya saja mendata tanah orangtua saya, menjadi milik orang lain ke BPN demi terbitnya sertifikat dari PTSL (atas nama FLW red). Ini pemalsuan data,” ungkap Angeline lagi.
Angeline menyatakan kekecewaannya atas tindakan tersebut dan mempertanyakan keabsahan sertifikat baru yang diterbitkan. "Kami sudah memiliki sertifikat sejak tahun 80-an dan tanah ini diperoleh secara sah melalui akta jual beli. Mengapa sekarang ada pihak lain yang mengaku memiliki tanah ini?," ungkap Angeline dengan nada tegas.
Dugaan adanya mafia tanah semakin kuat setelah sejumlah oknum dari OTL hingga BPN Minsel diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat ganda tersebut. Angeline dan keluarganya mencurigai adanya permainan ilegal dalam proses penerbitan sertifikat yang diterbitkan melalui program PTSL.
Menurut pengakuan Angeline, beberapa kali keluarganya mencoba menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum, namun terhalang oleh proses yang berjalan lambat di BPN.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, namun hingga kini belum ada perkembangan yang berarti. Sepertinya ada pihak-pihak yang sengaja mengulur waktu," tambahnya.
“Karena waktu di BPN kami dipanggil untuk mediasi, petugas dari BPN waktu itu hanya bilang: "baku ator jo ngoni,” kata Angeline menirukan perkataan Kasi Sengketa BPN Minsel waktu itu. “Seakan BPN ini lepas tangan dan tidak bertanggung jawab, padahal mereka yang menerbitkan sertifikat dari PTSL tersebut,” ungkapnya.
Rupanya kasus ini bukan hanya dialami orangtua Angeline. Awak media juga sempat berkomunikasi dengan seorang ibu yang tanahnya juga diserobot lewat program PTSL. Biang keroknya lagi-lagi petugas OTL.
Kasus mafia tanah seperti yang dialami Angeline bukanlah hal baru di Indonesia. Beberapa tahun terakhir, kasus serupa sering muncul, terutama di wilayah-wilayah dengan nilai tanah yang semakin tinggi.
Kejadian ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan adanya celah dalam sistem pertanahan yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.
Angeline berharap pemerintah melalui Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) segera bertindak untuk menyelesaikan kasus ini dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat.
“Ini bukan hanya soal tanah, tapi juga keadilan bagi kami yang sudah memiliki bukti kepemilikan sah. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan," tutup Angeline penuh harap.
Kini, keluarga Angeline terus berjuang mempertahankan hak atas tanah keluarganya, sambil menunggu kejelasan dari pihak berwenang. Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk mencegah praktik mafia tanah yang semakin meresahkan masyarakat.
“Kami sudah gugat BPN Minsel ke PTUN terkait terbitnya sertifikat ganda tersebut,” tandas Angeline.(gnr)
Editor : Grand Regar