MANADOPOST.ID - Sejumlah tokoh dari berbagai bidang membahas isu penting terkait moderasi beragama, pendidikan penghayat kepercayaan, dan budaya moderasi dalam sebuah Podcast bersama Manado Post. Narasumber yang hadir antara lain Ketua Umum LAROMA/Presidium DMP MLKI, Iswan Sual, S.S., Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Manado, Dr. Arhanuddin Salim, M.Pd., Dosen IAKN Manado, Dr. Denni H.R. Pinontoan, dan Kepala BPK Wilayah XVII, Sri Sugiharta, S.S., M.P.A.
Menekankan bahwa moderasi beragama adalah bagian dari kebijakan pemerintah melalui Kementerian Agama yang harus diutamakan di seluruh kementerian. Moderasi beragama didefinisikan sebagai cara bersikap terhadap perbedaan agama dan budaya, baik secara internal maupun eksternal. Prinsip utamanya adalah keseimbangan dan harmoni dalam masyarakat multikultural yang penuh dengan keragaman.
Masyarakat multikultural membutuhkan moderasi untuk menciptakan jembatan antara keyakinan yang berbeda, bukan tembok pemisah. Ia menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan dalam ruang sosial agar tidak menjadi ekstrem. Menurutnya, moderasi beragama bisa diperluas menjadi moderasi sosial dan budaya, mengingat pentingnya menjaga keragaman dan mencegah konflik dalam masyarakat.
Hubungan erat antara moderasi beragama dan pemajuan kebudayaan. Ia menjelaskan bahwa kebudayaan tidak membedakan entitas agama, sehingga semua agama dan kepercayaan memiliki hak yang sama dalam memajukan kebudayaan. Pemajuan kebudayaan, lanjutnya, mendukung terwujudnya moderasi beragama, karena tidak membedakan agama dan kepercayaan dalam proses pelestarian budaya.
Moderasi beragama juga diintegrasikan dalam dunia pendidikan, khususnya di sekolah dan lembaga pendidikan tinggi. Pendidikan moderasi beragama penting dalam membentuk kesadaran siswa untuk menghargai perbedaan. Di IAIN Manado, misalnya, mahasiswa diajarkan untuk memahami budaya dan agama lain, sebagai persiapan menghadapi masyarakat yang multireligius dan multikultural.
Para narasumber sepakat bahwa moderasi beragama harus diterapkan dalam pendidikan sejak dini, guna membentuk karakter siswa yang menghargai perbedaan. Hal ini juga bertujuan untuk menghindari benturan antaragama dan budaya di masyarakat yang beragam secara etnis dan keyakinan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan disebutkan sebagai landasan penting dalam upaya menjaga ketahanan budaya dan kontribusi budaya. Pemajuan kebudayaan berkontribusi terhadap moderasi beragama, dengan mendorong masyarakat untuk hidup berdampingan tanpa memandang perbedaan agama.
Indikator moderasi beragama yang perlu diperhatikan ialah, komitmen kebangsaan, toleransi, penolakan terhadap kekerasan, dan keterbukaan terhadap budaya lokal. Narasumber juga mengingatkan adanya tantangan struktural, termasuk politisasi identitas, yang dapat memicu intoleransi di tengah masyarakat.
Dengan demikian, moderasi beragama dan kebudayaan berperan penting dalam menciptakan masyarakat yang harmonis, serta menjaga keberagaman di tengah tantangan-tantangan yang ada. (Priska)
Editor : Toar Rotulung