MANADOPOST.ID-Pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat.
Karena itu konstitusi dasar dibentuknya negara Kesatuan Republik Indonesia, yang tertuang dalam Pembukaan UUD 45, negara ini merdeka bertujuan untuk mengantar rakyat Indonesia mencapai kemakmuran, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan seterusnya.
Masyarakat disebut maju dan sejahtera, tergambar dalam tiga aspek kebutuhan dasar manusia. Yakni mencakup kondisi kesehatan, tingkat pendidikan, dan kesejahteraan ekonomi.
Tiga dimensi dasar ini secara bersama-sama memberikan gambaran komprehensif tentang pembangunan manusia di suatu daerah atau Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut Indeks Pembangunan Manusia.
IPM mencerminkan tiga dimensi dasar yang menjadi penentu kualitas hidup manusia, yaitu umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, serta standar hidup layak.
Ketiga aspek ini mencakup kondisi kesehatan, tingkat pendidikan, dan kesejahteraan ekonomi, yang secara bersama-sama memberikan gambaran komprehensif tentang pembangunan manusia di suatu daerah.
Daerah atau kabupaten yang memiliki IPM sangat rendah sering dijuluki sebagai daerah tertinggal atau daerah terbelakang. Dan kualitas hidup masyarakatnya terendah.
Istilah ini digunakan untuk merujuk pada wilayah-wilayah yang tertinggal dalam berbagai aspek pembangunan, seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi, yang merupakan komponen utama dalam perhitungan IPM.
Daerah tertinggal di Indonesia juga telah diidentifikasi oleh pemerintah berdasarkan beberapa kriteria, termasuk:
Tingkat kemiskinan yang tinggi.
Keterbatasan infrastruktur dasar.
Akses layanan kesehatan dan pendidikan yang minim. Juga pendapatan per kapita rendah.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) adalah ukuran perbandingan dari harapan hidup, melek huruf, pendidikan dan standar hidup. IPM menjelaskan bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.
IPM atau HDI (Human Development Indeks) dalam sejarahnya, diperkenalkan oleh United Nations Development Programme (UNDP) atau Badan Program Pembangunan PBB pada tahun 1990 dan diterbitkan secara berkala dalam Laporan Pembangunan Manusia (LPM) setiap tahunnya.
IPM digunakan UNDP untuk klasifikasi apakah sebuah negara adalah negara maju, negara berkembang atau negara terbelakang dan juga untuk mengukur pengaruh dari kebijaksanaan ekonomi terhadap kualitas hidup.
Indonesia kemudian lewat Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan IPM untuk mengukur suatu daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) di Indonesia apakah kategori maju, berkembang, atau daerah tertinggal terbelakang. Juga untuk mengukur pengaruh dari kebijaksanaan ekonomi terhadap kualitas hidup masyarakat di daerah tersebut.
Dalam konteks kebijakan publik, IPM menjadi alat ukur penting dalam menilai kinerja pemerintah. Pemerintah daerah yang mampu meningkatkan IPM menunjukkan adanya perbaikan signifikan dalam aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakatnya.
Oleh karena itu, IPM sering digunakan sebagai salah satu indikator keberhasilan dalam perencanaan pembangunan jangka panjang.
Selain itu, IPM juga berperan penting dalam pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU), yang merupakan sumber pendanaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Daerah dengan IPM yang lebih tinggi cenderung mendapatkan perhatian lebih dalam pengalokasian dana ini, sebagai bentuk apresiasi terhadap pencapaian pembangunan manusia yang berkualitas.
Dengan demikian, IPM tidak hanya menjadi ukuran teknis dalam pembangunan, tetapi juga merupakan gambaran nyata tentang upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup warganya.
Peningkatan IPM harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pembangunan, untuk memastikan bahwa kesejahteraan masyarakat tidak hanya terlihat dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kualitas hidup yang layak dan merata.
Jika kepala daerah tidak mampu meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di wilayahnya, sering mendapatkan julukan negatif, meskipun julukan ini lebih bersifat tidak resmi dan tergantung pada persepsi publik serta media.
Beberapa julukan atau istilah yang mungkin digunakan antara lain:
Pemimpin gagal – Menggambarkan kepala daerah yang dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bupati/Wali Kota tidak kompeten – Ini menunjukkan bahwa kepala daerah tersebut dianggap kurang cakap atau tidak mampu dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan daerah.
Pemimpin tidak visioner – Julukan ini menyoroti kurangnya visi jangka panjang dalam pembangunan daerah, khususnya dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang berhubungan langsung dengan IPM.
Pemimpin stagnan – Menunjukkan bahwa di bawah kepemimpinan mereka, tidak ada kemajuan berarti dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Kepala daerah abai – Istilah ini mengacu pada kepala daerah yang dianggap tidak peduli atau mengabaikan permasalahan yang berkaitan dengan pembangunan manusia.
Di Sulut, ada 7 Kabupaten Kategori Tertinggal Terbelakang Yang Kualitas Hidup Masyarakatnya Terendah di antara daerah lain di Sulut berdasarkan IPM.
Berikut 7 daerah terendah Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menurut Kab/Kota di Sulawesi Utara Tahun 2023:
1. Bolaang Mongondow Selatan 66,40
2. Bolaang Mongondow Timur 67,95
3. Bolaang Mongondow Utara 68,64
4. Kep. Siau Tagulandang Biaro 69,57
5. Bolaang Mongondow 69,62
6. Kep. Talaud 71,14
7. Minahasa Tenggara 71,93