Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Direstui Partai Pengusung, Sherly Tjoanda Akan Gantikan Almarhum Benny Laos jadi Calon Gubernur Malut, Begini Aturan KPU

Ayurahmi Rais • Minggu, 13 Oktober 2024 | 20:13 WIB

Photo
Photo

MANADOPOST.ID- Meskipun masih dalam suasana berduka. Namun masyarakat Indonesia, Khususnya Maluku Utara (Malut) sudah mulai mempertanyakan bagimana kelanjutan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 4 Malut, pasca Almarhum Benny Laos meninggal.

Apakah Calon Wakil Gubernur Sarbin Sehe yang akan jadi Calon Gubernur atau akan ada figur baru yang akan menggantikan Almarhum Benny Laos. Mengingat perhelatan demokrasi Pemilihan Kepala Daerah tinggal sebulan lagi.

Namun, setelah melalui rapat, seluruh Partai Pengusung menyepakati jika Sherly Tjoanda istri Almarhum Benny Laos yang akan maju jadi Calon Gubernur menggantikan suaminya.

Hal ini dibenarkan oleh, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 4, M. Rahmi Husen. Ia mengungkapkan, delapan pimpinan partai koalisi sepakat untuk mendorong Sherly Tjoanda menggantikan posisi suaminya.

Baca Juga: PBB Peringatkan Krisis Pangan di Gaza Utara: 400.000 Warga Palestina Berisiko Kelaparan Akibat Serangan Israel

Rapat hari ini menghasilkan keputusan bulat dari pimpinan partai koalisi. Kami sepakat mendorong Ibu Sherly Tjoanda untuk menggantikan posisi Benny Laos," kata Rahmi, Minggu (13/10).

Ia menambahkan, langkah selanjutnya adalah berkomunikasi langsung dengan Sherly Tjoanda, yang saat ini berada di Jakarta, untuk memastikan kesediaannya menggantikan suaminya dalam kontestasi Pilkada

Lantas sperti apa penjelasan KPU?

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Palestina: Korban Tewas di Jalur Gaza Mencapai 42.227 Orang

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan bahwa pasal 54 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung bisa mengganti calon kepala daerah yang meninggal dunia.

“Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara,”jelasnya.

 

 

 



Editor : Ayurahmi Rais
#Sherly Tjoanda Akan Gantikan Almarhum Benny Laos jadi Calon Gubernur Malut #Benny Laos #Benny Laos Meninggal #Sherly Tjoanda