“Soal dugaan tindak pidana korupsi terhadap pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Damau di Kabupaten Kepulauan Talaud, Kasus ini berdasarkan laporan masyarakat dan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut, saat ini telah melakukan penyelidikan terhadap kasus,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil, di Mapolda.
“Nanti kalau ada perkembangan lain lagi, bila penyidik meyakini ada perbuatan melawan hukum, maka akan naik ke tahap selanjutnya,” tukasnya.
Kemudian ditambahkan Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih, “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Sudah beberapa yang diperiksa. Dan kami juga sudah mendapatkan, bahwa dari BPK ini dari awal sudah ditemukan kerugian negara dari pembangunan RS Pratam Damau,” ungkap Ganda Saragih.
Lanjutnya, “Kalau tidak salah dari kerugian negara dari hasil pemeriksaan BPK itu Rp1,3 Miliar. Kemudian sudah dikembalikan sebesar hampir 1 Miliar. Tinggal sisahnya lagi 300 juta yang harus mereka kembalikan,” jelasnya.
“Pada intinya kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan, juga mengumpulkan bahan keterangan terhadap dokumen maupun surat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” tukasnya.(gnr)
Editor : Grand Regar