Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Ketua Sinode GMIM Masih Duduk di Ruangan Penyidik Polda Sulut hingga Sore ini, Kooperatif Diambil Keterangan

Grand Regar • Kamis, 21 November 2024 | 16:54 WIB

Aksi damai para pendeta diterima oleh Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi dan Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih, Kamis (21/11/2024). (Grand Regar/MP)
Aksi damai para pendeta diterima oleh Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi dan Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih, Kamis (21/11/2024). (Grand Regar/MP)
MANADOPOST.ID-Ketua Sinode GMIM Pdt Dr Hein Arina masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut, Kamis (21/11/2024).

Hingga berita ini ditayangkan, Ketua Sinode GMIM masih berada di dalam ruangan penyidik. Materi pemeriksaan terinformasi terkait dana hibah ke Sinode GMIM dari pemerintah daerah pada tahun anggaran 2020-2023.

Diketahui, tadi pagi puluhan pendeta GMIM melakukan aksi solidaritas sambil berdoa di depan Lobi Mapolda, Jalan Bethesda, Kota Manado.

Sebelumnya, Polda Sulut membeberkan soal pemeriksaan dana hibah Rp21,5 miliar ke GMIM, sudah 15 orang saksi diambil keterangan oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus.

Pemeriksaan 15 saksi itu dibeberkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil, Rabu (20/11/2024) kemarin siang.

“Dalam penyidikan ini, kita sudah memeriksa 15 orang saksi dan ini masih berlanjut terus,” kata Kombes Thamsil.

Untuk sekarang kata Thamsil, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut sementara mengunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Pada tanggal 13 November tahun 2024, kasus ini dari tahap penyelidikan sudah kita tingkatkan pada tahap penyidikan,” ungkapnya.

Lanjut Thamsil, “Polda Sulut sementara menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP. Nanti setelah penghitungan kerugian negara, maka Penyidik dari Ditreskrimsus akan melakukan gelar untuk penetapan tersangka," katanya.

Perlu diketahui, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara terus melakukan pendalaman terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pemberian hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM T.A. 2020 hingga T.A. 2023 senilai Rp. 21.500.000.000.

Hal itu dijelaskan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih, dalam press conference, di aula Tribrata Polda Sulut, Rabu (20/11) siang.

Ditambahkan oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih, dari hasil pemeriksaan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum. "Sampai saat ini yang berpotensi tersangka belum kita rumuskan, tetapi menunggu hasil audit dari BPKP dan juga keterangan ahli dari Kemendagri," singkatnya.

Jika terbukti ada tindak pidana korupsi, maka akan dikenai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.(gnr)

Editor : Grand Regar
#Dana Hibah #GMIM #Hein Arina #Ketua Sinode #Sinode GMIM #Polda Sulut