Terdapat 4 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi dan 6 indikator yang banyak terjadi, serta 7 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator. Diambil dari sedikitnya 1.568 kelurahan/desa di 15 Kabupaten/Kota.
"Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10-15 November 2024," kata Pimpinan Bawaslu Sulut Steffen Linu, Senin (25/11) di halaman Kantor Bawaslu Provinsi Sulut.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, Potensi DPK, penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).
Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelenggaraan pemungutan suara).
"Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA dan ujaran kebencian. Kelima, netralitas baik penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa)," paparnya.
Keenam yaitu logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus) dan kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Linu juga membeberkan 4 indikator potensi TPS Rawan yang paling banyak terjadi. Yakni 2.333 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT.
Selanjutnya, 1.817 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (meninggal dunia, alih status menjadi TNI/POLRI), kemudian 983 TPS yang terdapat pemilih pindahan (DPTb) dan 764 TPS yang terdapat penyelenggara pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
Lanjut Linu, 6 indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi. Yakni 436 TPS yang memiliki riwayat terjadinya kekerasan di TPS, 313 TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK), 283 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, 130 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu, 129 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS, 91 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye paslon.
7 indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi yaitu, 70 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh : banjir, tanah longsor, gempa, dll), 66 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, 50 TPS yang memiliki riwayat terjadinya intimidasi kepada penyelenggara pemilihan, 50 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan bahkan tidak tersedia
logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu, 45 TPS yang terdapat ASN, TNI/POLRI, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, 43 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik dan 37 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.
"Strategi pencegahan dan pengawasan Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh
tingkatan wilayah Provinsi Sulut untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis," ungkapnya.
Terhadap data TPS rawan tersebut, Bawaslu Sulut melakukan strategi pencegahan. Diantaranya:
1) Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
2) Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
3) Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
4) Kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat, dan pengawas partisipatif, dan
5) Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online,
6) Melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih rekomendasi.
Berdasarkan pemetaan TPS Rawan, Bawaslu Sulut pun merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS untuk melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah paparkan.
Selain itu, berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
"Dan melakukan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu) melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan pengunaan hak pilih secara akurat," kuncinya. (Livrando Kambey)
Editor : Tanya Rompas