MANADOPOST.ID—Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat sebanyak 115 gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 atau Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA). Gugatan tersebut diterima sejak 3 hingga 6 Desember 2024. Dari jumlah itu, sebanyak 86 pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati serta 29 paslon wali kota dan wakil wali kota terlibat dalam pengajuan perkara ke MK.
Sembilan gugatan berasal dari Sulawesi Utara (Sulut), melibatkan sejumlah pasangan calon di berbagai daerah. Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan Melky Jakhin Pangemanan-Christian Kamagi dari Minahasa Utara, Sam Sachrul Mamonto-Rusmin Mokoagow dari Bolaang Mongondow Timur, Susi Fiane Sigar-Perly George Steven Pandeiroot dari Minahasa, dan Djein Leonora Rende-Ascke Alexander Benu dari Minahasa Tenggara. Gugatan lainnya berasal dari Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo di Kepulauan Talaud, Sukron Mamonto-Refly Stenly Ombuh dari Bolaang Mongondow, Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Ferno Lumentut dari Manado, Wenny Lumentut-Octavian Michael Mait dari Tomohon, serta Arsalan Makalalag-Hartina S. Badu dari Bolaang Mongondow Selatan.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Murung Raya, Nuryakin-Doni, tercatat sebagai penggugat pertama yang mendaftarkan perkara ke MK pada Selasa (3/12) pukul 16.25 WIB. Sedangkan penggugat terakhir adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati Pemalang, Vicky Prasetyo-Mochamad Suwendi, yang mendaftar pada Jumat (6/12) pukul 16.59 WIB.
Gugatan dapat diajukan sesuai ketentuan, yakni maksimal tiga hari kerja setelah hasil rekapitulasi suara diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kabupaten, kota, atau provinsi. Pendaftaran perkara juga bisa dilakukan secara daring, mempermudah pasangan calon dari berbagai daerah untuk mengajukan sengketa. (*)
Editor : Jendry Dahar