MANADOPOST.ID-- Pemerintah memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu sebagai solusi untuk mengakomodasi tenaga honorer yang terdampak kebijakan penghapusan honorer.
Kebijakan ini memungkinkan tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam formasi P3K penuh waktu tetap memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sama halnya dengan Pemerintah Kota Tomohon, yang mewacanakan adanya rekrutmen P3K Paruh Waktu di tahun depan.
Namun demikian, muncul pertanyaan publik apalagi mereka yang nantinya ingin mencoba masuk sebagai P3K Paruh Waktu. Tak lain adalah mengenai besaran gaji P3K Paruh Waktu dan mekanisme penggajiannya.
Dilansir dari berbagai sumber, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa gaji P3K Paruh Waktu akan mengacu pada gaji tenaga honorer yang berlaku saat ini, sesuai dengan peraturan di masing-masing instansi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, standar gaji tenaga honorer berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp5.610.000 per bulan. Besaran ini ditentukan oleh tingkat tanggung jawab, jenis pekerjaan, dan lokasi kerja.
“Gaji P3K paruh waktu akan menyesuaikan dengan standar yang berlaku, meski tidak setinggi PPPK penuh waktu,” kata Aba Subagja.
P3K paruh waktu, tentunya kata dia, memiliki jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan P3K penuh waktu. Hal ini menjadi salah satu alasan gaji yang diberikan lebih rendah, meskipun mereka telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan diakui sebagai ASN.
Gaji P3K paruh waktu berasal dari alokasi anggaran pemerintah daerah dan pusat. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menyesuaikan besaran gaji dengan kemampuan fiskal masing-masing.
Berikut tiga faktor utama yang memengaruhi besaran gaji PPPK paruh waktu:
1. Keterbatasan Anggaran Daerah
Pemerintah daerah dengan anggaran terbatas lebih memilih mengangkat tenaga honorer menjadi P3K paruh waktu untuk mengurangi beban keuangan. Sebaliknya, daerah dengan fiskal lebih kuat mampu mengalokasikan anggaran untuk P3K penuh waktu.
2. Jam Kerja yang Lebih Sedikit
P3K paruh waktu memiliki waktu kerja yang lebih fleksibel sehingga gaji yang diberikan disesuaikan dengan jumlah jam kerja, yang lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu.
3. Skema Penggajian yang Belum Jelas
Hingga kini, belum ada regulasi spesifik mengenai penggajian PPPK paruh waktu. Hal ini membuat penetapan gaji masih bergantung pada aturan di masing-masing daerah, sehingga menciptakan perbedaan gaji di berbagai wilayah.
Kebijakan ini menjadi langkah inovatif pemerintah untuk memastikan keberlanjutan pekerjaan bagi tenaga honorer. P3K paruh waktu menawarkan fleksibilitas kerja, terutama bagi tenaga non-ASN yang ingin tetap berkontribusi tanpa terikat jam kerja penuh.
Namun, tantangan dalam implementasi kebijakan ini terletak pada penyesuaian anggaran dan regulasi yang harus segera dirampungkan oleh pemerintah. Dengan langkah ini, pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian kerja bagi tenaga honorer, sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan publik.
“Kami berharap skema ini menjadi solusi transisi yang baik, sekaligus menjaga kualitas tenaga kerja di sektor pemerintahan,” tutup Aba Subagja. (yol)
Editor : Julius Laatung