Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Selamatkan Patung Pahlawan Nasional Sam Ratulangi, Petisi Ditujukan ke Wali Kota Manado Andrei Angouw, Jangan Lupakan Sejarah!, Ini Petisinya

Filip Kapantow • Selasa, 17 Desember 2024 | 17:50 WIB
HORMATI SEJARAH: Petisi Selamatkan Patung Pahlawan Nasional Dr GSSJ Ratulangi Kembalikan ke Lokasi Semula menggema se Sulut.
HORMATI SEJARAH: Petisi Selamatkan Patung Pahlawan Nasional Dr GSSJ Ratulangi Kembalikan ke Lokasi Semula menggema se Sulut.

MANADOPOST.ID - Petisi Selamatkan Patung Pahlawan Nasional Dr Gerungan Saul Samuel Jacob (GSSJ) Ratulangi, Kembalikan ke Lokasi Semula menggema se Sulut. Petisi datang dari Masyarakat Sejarawan Indonesia Sulawesi Utara, Wale Sam Ratulangi Unsrat Manado, Mawale Movement, Dosen dan Mahasiswa Jurusan Seni Rupa Unima, Forum Perupa Sulawesi Utara, Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur (PUKKAT), Asosiasi Seni Tradisional Sulawesi Utara (ASTD), Tim Ahli Cagar Budaya Kota Manado, Lalang Rondor Malesung, Komunita Penulis Minahasa MAPATIK, Aliansi Kabasaran Seluruh Indonesia (AKSI), Komunitas Adat Waraney Wuaya. Petisi ini dikhususkan kepada Wali Kota Manado Andrei Angouw.

Berikut isinya.

Dengan hormat, kami para akademisi, sejarahwan, pekerja seni dan pelaku budaya di Sulawesi Utara menyatakan keprihatinan yang mendalam dan keberatan atas tindakan Pemerintah Kota Manado yang secara sepihak, tergesa-gesa tanpa berkoordinasi dan berkonsultasi dengan stakeholder yang ada di kota Manado, yang melalui pelaksana proyek telah memindahkan dari perempatan Ranotana Kecamatan Wanea, patung beton bapak G.S.S.J Ratulangi, tokoh sejarah, gubernur pertama Sulawesi, dan salah seorang pendiri Negara Indonesia asal tanah Minahasa, Sulawesi Utara.


Kami memahami bahwa rencana pemindahan ini mungkin memiliki alasan tertentu, tetapi kami memandang langkah tersebut tidak sejalan dengan aspirasi masyarakat kota Manado dan Sulawesi Utara yang menghargai nilai sejarah dan kultural yang diwakili oleh patung tersebut.

Adapun yang menjadi alasan keberatan kami yakni :
1. Patung beton bapak Sam Ratulangi memiliki nilai sejarah penting karna dibangun dan dirintis pada masa Pemerintahan Gubernur Hein Victor Worang pada tahun 1969-1972 dan dipugar pada akhir Pemerintahan Gubernur Gustaf Hendrik Mantik pada tahun 1984. Pemindahan patung tersebut menyebabkan warisan sejarah kedua mantan Gubernur Sulawesi Utara ini menjadi hilang.


2. Patung tersebut telah menjadi simbol kultural dan identitas yang menyatukan perbedaan masyarakat di Kota Manado dan Sulawesi Utara melalui figur bapak Sam Ratulangi dan menjadi pengingat akan semangat beliau melalui semboyan “Sitou Timou Tumou Tou” yang artinya Orang Hidup Menghidupkan Orang Lain. Patung tersebut bukan tanpa alasan diletakkan di Ranotana. Ada makna budaya sekaligus peran strategis simbolik untuk merangkul kembali masyarakat Sulawesi Utara khususnya Minahasa yang sempat terbelah karena konflik kekerasan di masa lalu.


3. Patung tersebut merupakan hasil kreatifitas pematung Nasional asal Sulawesi Utara, Alexander Bastian Wetik. Ada jerih lelah dari seniman putra daerah Sulawesi Utara yang menghasilkan visualisasi dalam wujud patung bapak Sam Ratulangi memandang ke depan sambil memegang buku bertuliskan “Sitou Timou Tumou Tou”. Visualisasi tersebut hanya akan mendapatkan makna yang penuh dan utuh dalam konteks lingkungan di sekitar Ranotana dengan masyarakat dari latar belakang yang beragam baik ekonomi, sosial, politik dan kultural.


4. Patung tersebut juga telah menjadi ikon dan landmark kota Manado, yang terkait erat dengan lingkungan di sekitarnya, serta telah melekat dalam memori kolektif masyarakat kota Manado selama kurun waktu lebih dari 50 tahun.


5. Patung tersebut sementara dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya kota Manado untuk didaftarkan ke Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menjadi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Cagar Budaya Peringkat Kota Manado.


6. Keputusan pemindahan patung diambil tanpa melibatkan masyarakat secara langsung. Kami memandang langkah pemindahan tersebut telah mengingkari hak kami sebagai warga yang berdaulat atas ruang hidupnya, serta mengabaikan nilai partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.


Dengan alasan-alasan tersebut di atas, pada hakekatnya patung beton bapak Sam Ratulangi di Ranotana memiliki nilai yang jauh lebih penting dan lebih berharga melampaui sekadar nilai estetika yang saat ini menjadi alasan pemindahan oleh Pemerintah Kota Manado.

Bahkan terkait dengan estetika, pemindahan patung tersebut justru menjadi sesuatu yang sungguh ironis. Bagaimana mungkin Pemerintah Kota Manado hendak meningkatkan estetika kota dengan jalan merusak estetika itu sendiri yang telah tercipta melalui kehadiran Patung Sam Ratulangi tersebut.

Dengan demikian, ketika patung tersebut dipindahkan maka secara otomatis nilai sejarah, nilai kultural dan simbolik, nilai estetis serta keberadaannya sebagai ikon dan landmark Kota Manado juga turut dihilangkan.

Bahkan nilai partisipasi publik bagi masyarakat untuk menentukan kondisi lingkungan serta ruang hidupnya sendiri pun telah diabaikan oleh tindakan pemindahan patung tersebut.


Hal yang tidak kalah fatalnya adalah, tindakan pemindahan patung tersebut secara otomatis mencoreng reputasi bapak sebagai Walikota. Bapak beresiko diingat sebagai Walikota yang tidak menghargai jasa para pendahulu, karena telah bertindak menghapus jejak sejarah dan mengijinkan terjadinya vandalisme atas karya budaya yang dihadirkan oleh para pemimpin sebelumnya.

Kami sangat tidak menginginkan hal itu terjadi. Karena itu kami yang prihatin, dengan ini mendesak bapak Wali Kota untuk mengembalikan patung beton bapak G.S.S.J Ratulangi ke lokasi semula di perempatan Ranotana Kecamatan Wanea dan memulihkan lingkungan sekitarnya seperti semula.

Adapun patung logam yang rencananya akan dibangun di tempat tersebut, sebaiknya dibangun di tempat yang baru di Bandar Udara Sam Ratulangi, untuk menjadi ikon dan simbol yang baru bagi kota Manado, tanpa harus menghilangkan dan merusak karya patung yang telah ada.


Demikian petisi ini disampaikan, demi kebaikan bersama, dengan semangat menghargai sejarah dan jasa para pendahulu kita yang telah menghasilkan kemajuan dan membangun peradaban Kota Manado dan Sulawesi Utara. Terima Kasih. (mpd)

Editor : Filip Kapantow