Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kuasa Hukum CSSR, Ralph Poluan Tepis Tudingan Ketidaknetralan ASN di Pilwako Tomohon

Julius Laatung • Rabu, 22 Januari 2025 | 19:40 WIB
BERI PENJELASAN: Kuasa Hukum Paslon CSSR atau pihak terkait Ralph Poluan saat memaparkan bukti-bukti kepada hakim konstitusi, dimana ada juga ASN yang diduga berpihak langsung kepada pemohon. Dok ist
BERI PENJELASAN: Kuasa Hukum Paslon CSSR atau pihak terkait Ralph Poluan saat memaparkan bukti-bukti kepada hakim konstitusi, dimana ada juga ASN yang diduga berpihak langsung kepada pemohon. Dok ist

MANADOPOST.ID--Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Wali Kota, lebih khusus Perkara Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM) kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi, Rabu (22/1/2025).

Agenda kali ini, Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Sidang Panel III ini dipimpin oleh Hakim Ketua Arief Hidayat, didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih sebagai Anggota. 

Ada banyak hal yang disampaikan oleh Pihak Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu. Salah satunya soal dalil permohonan Paslon WLMM terkait Ketidaknetralan ASN dan Keterlibatan ASN, yang dinilai menguntungkan Calon Nomor Urut 3 Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR).

Dimana alat bukti yang diajukan pemohon yakni adanya dokumentasi yang menayangkan foto Kepala Bagian Hukum yang memakai baju dinas serta menunjukkan gestur simbol C yang identik dengan Paslon Nomor Urut 3. 

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Paslon CSSR, Ralph Poluan menjelaskan bahwa foto tersebut diambil justru jauh-jauh hari sebelum tahapan pencalonan. 

"Menanggapi permohonan dari Paslon WLMM, terkait Ketidaknetralan ASN dan Keterlibatan ASN lebih khusus adanya dokumentasi yang menunjukkan simbol C yang diduga terafiliasi dengan Paslon petahana. Dimana bahwa foto tersebut diambil pada tanggal 15 Juli 2024. Jauh dari tahapan penetapan bahkan calon sendiri belum tahu apakah mencalonkan diri atau tidak. Kemudian juga dalam perihal materi pemohon yang menyebut adanya Grup WhatsApp Info Pemkot Tomohon. Perlu dijelaskan juga bahwa grup tersebut dibuat sejak tahun 2021 yang tujuannya untuk berbagi informasi/komunikasi non kedinasan," terang Ralph. 

 

Sebaliknya dikatakan Ralph, pihaknya menemukan fakta bahwa Pemohon lah yang notebenenya pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tomohon, justru dekat dengan sejumlah ASN yang mendukungnya. Sebaliknya melakukan intimidasi bagi ASN yang tidak mendukungnya di beberapa kegiatan kampanye. 

 

"Kami punya bukti beberapa cuplikan slide dan video yang nantinya bisa dilihat oleh Yang Mulia Hakim MK. Kami juga ingin menjelaskan sedikit bahwa Pemohon sebelumnya juga petahana sebagai wakil wali kota yang mendampingi Caroll Senduk. Kami juga mempunyai bukti dimana ada ASN yang pasang badan langsung kepada pemohon," beber Ralph.

Mendengar penjelasan tersebut, sontak Ketua Hakim Sidang Panel III itu Arief Hidayat pun seolah takjub. Bahkan sambil mengucap statement yang membuat kuasa hukum pihak terkait tertawa kecil.

 

"Wah ini dulunya satu dapur sekarang geger dapurnya dibongkar semua ini," canda Arief Hidayat. (yol) 

Editor : Julius Laatung
#phpu #Ralph Poluan #Pilwako Tomohon #Caroll Senduk #mahkama konstitusi #Sendy Rumajar