Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Hengky Honandar Cs Kans Dilantik 6 Februari 2025, Ini Daftarnya

Franky Sumaraw • Kamis, 23 Januari 2025 | 11:29 WIB

Hengky Honandar-Randito Maringka
Hengky Honandar-Randito Maringka
MANADOPOST.ID–Sejarah baru bakal tercipta. Jika nantinya Presiden Prabowo Subianto melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak.

Hal tersebut menyusul dengan kesepakatan bersama pasca Rapat Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu perihal jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, Rabu (22/1/25) kemarin di Jakarta. 

Sejumlah kepala daerah terpilih di Sulawesi Utara (Sulut) yang tak bersengketa di MK (baca grafis), punya peluang besar untuk dilantik serentak oleh RI 1. 

Sebelumnya, dalam Rapat Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu, Ketua Komisi III DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, dasar hukum pelantikan kepala daerah dilakukan oleh Presiden RI termuat dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada),

di mana Presiden sebagai kepala pemerintahan berhak untuk melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota secara serentak.

"Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden," ujarnya.

"Saya kira ini juga adalah satu sejarah baru bagi Indonesia, bukan hanya pilkadanya yang serentak, tapi pelantikannya serentak dan dilakukan oleh presiden. Pak Mendagri (Tito Karnavian) tadi bahkan mengatakan mungkin dalam sejarah bangsa kita baru kali ini Presiden akan melantik gubernur, bupati, wali kota serentak," sambung Rifqinizamy.

Meski demikian, dalam rapat tersebut menyatakan, jika pelantikan serentak kepala daerah terpilih hanya dikhususkan bagi mereka yang tak bersengketa di MK.

Adapun kepala daerah yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum. 

Mendagri Tito Karnavian sendiri mengusulkan opsi pertama jadwal pelantikan bagi kepala daerah tanpa sengketa MK. Diusulkan opsi 1A, yakni gubernur/wakil gubernur dilantik serentak bersama dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 6 Februari.

Opsi 1B, kata Tito, gubernur/wakil gubernur dilantik berbeda tanggal dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Gubernur/wakil gubernur dilantik pada 6 Februari, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik 10 Februari.

"Ini dilaksanakan oleh Presiden melantiknya dan pemerintah akan menentukan tanggal 6 Februari, hari Kamis, dan itu tidak melampaui 20 hari waktu yang diberikan undang-undang untuk dilaksanakan pelantikan.

Tempat di Jakarta, ibu kota negara, kemungkinan besar di Istana Negara. Dan ini arus bawah dari teman-teman bupati, wali kota, sangat kuat sekali," ujar Tito.

Tito kemudian memaparkan opsi jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang ada sengketa di MK.

Opsi 2A, yakni dilantiknya gubernur/wakil gubernur secara serentak bersama dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 17 April.

Opsi 2B, terang Tito, gubernur/wakil gubernur diusulkan dilantik pada 17 April, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik 21 April.

"Kalau opsi B, gubernur dan wakil gubernur tetap dilantik oleh presiden. Tapi di waktu yang berbeda, gubernurnya sendiri, wakil bupatinya sendiri, supaya ada bedanya," kata dia.

Lebih lanjut, Tito memaparkan opsi ketiga yaitu jadwal pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota yang terdapat putusan/ketetapan dismissal sengketa MK, diputuskan 13-15 Februari.

Pada opsi 3A, pelantikan serentak gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota pada 20 Maret. Pada opsi 3B, pelantikan gubernur/wakil gubernur diusulkan pada 20 Maret, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik 24 Maret.(berbagai sumber)

 

Daftar pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sulawesi Utara yang berpotensi dilantik 6 Februari 2025:

 

-Paslon Kota Bitung, Hengky Honandar-Randito Maringka

-Paslon Kabupaten Sangihe, Michael Thungari-Tendris Bulahari

-Paslon Kabupaten Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit-Heronimus Makainas

-Paslon Kota Kotamobagu, Weny Gaib-Rendy Mangkat 

-Paslon Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena-Mohammad Aditya Pontoh

Editor : Franky Sumaraw
#Presiden #Prabowo Subianto #kans #dilantik #Randito Maringka #Pilkada #Hengky Honandar #bitung