Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kampung Presiden Prabowo Siap-siap Pisah, Kota Langowan Kans Mekar dari Minahasa, Ternyata Sudah Diperjuangkan Selama 25 Tahun

Lerby Fabio Tamuntuan • Selasa, 28 Januari 2025 | 10:35 WIB

Ilustrasi
Ilustrasi
MANADOPOST.ID--Warga Langowan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara sudah terlalu lama menanti untuk kotanya menjadi Daerah Otonom Baru (DOB). Walaupun sempat terhalang berpuluh-puluh tahun karena moratorium, maka di saat Orang Langowan jadi Presiden RI ke-8, tidaklah berlebihan kalau Warga Langowan mengetuk 'pintu hati' Prabowo Subianto untuk mencabut moratorium pemekaran dan memberi kesempatan Kota Langowan menjadi DOB.

Menurut Ketua Umum Panitia Pembentukan Kota Langowan Jeffry Pay kepada Manado Post, sudah pasti bila Ibunda dari Presiden Prabowo yaitu Dora Sigar masih hidup, pasti turut senang.

"Pasti bangga dan senang anak kandungnya sendiri bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat Langowan dengan terbentuknya Kota Langowan. Bahkan kakek buyut Prabowo Subianto yaitu Benyamin Tawalijen Thomas Sigar sebagai mantan Kepala Distrik Langowan justru jabatannya itu setingkat Walikota (Major) saat ini," tutur Jeffry.

Lanjut dia mengurai, jadi sebetulnya Langowan sudah lama sebagai Kota yang ada pemerintahannya. Hanya saja kaya dia, karena perkembangan pemerintahan, dari zaman Belanda, Jepang dan kemudian di era kemerdekaan, Langowan sempat terlupakan.

"Jadi harapan kami Presiden Prabowo Subianto dapat mewujudkan impian Warga Langowan tersebut. Kami menyadari Pemerintah memang membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Tapi kami punya tekad Kota Langowan akan jadi kota bebas korupsi di Indonesia, sebagaimana Prabowo Subianto juga berniat memimpin pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi," ucapnya lagi.

Terpisah, harapan secepatnya Langowan menjadi DOB turut disampaikan Tokoh Masyarakat Langowan yang kini juga dipercayakan sebagai Ketua DPRD Minahasa, Drs Robby Longkutoy MM. Ia mengatakan pada umumnya seluruh warga Langowan mendukung bahkan sangat mendukung jika Langowan dimekarkan dan menjadi sebuah kota. "Warga masyarakat di Langowan pada umumnya sangat mendukung. Apalagi wacana dan gerakan ini sudah dilaksanakan cukup lama, sejak 25 tahun yang lalu," kata Longkutoy.

Sebagai wakil rakyat yang duduk di DPRD Minahasa, dirinya juga memberi jaminan bahwa dari pihak legislatif memberi dukungan penuh untuk secepatnya dicabut moratorium, dan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto, Langowan bisa disetujui menjadi Kota Langowan. "Meski memang melihat dari beberapa penilaian. Salah satunya anggaran. Tapi kami berharap secepatnya ada kebijakan untuk Langowan bisa disetujui menjadi Kota Langowan," harapnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) juga menyatakan kesiapannya untuk mengajukan Langowan sebagai DOB jika Pemerintah Pusat membuka kembali peluang pemekaran wilayah.

“Kami sangat siap untuk mengajukan Langowan ke pusat jika moratorium pemekaran daerah dicabut,” ujar Sekretaris Provinsi Sulut Steve Kepel saat dihubungi.

Menurut Kepel, hingga saat ini Pemerintah Pusat masih memberlakukan moratorium pembentukan DOB. Namun, jika kebijakan itu berubah, Pemprov Sulut akan segera mengambil langkah konkret untuk mengajukan Langowan sebagai kota otonom. “Kami menunggu kebijakan pemerintah pusat. Begitu moratorium dicabut, kami akan segera bertindak,” tambahnya.

Langowan dikenal sebagai salah satu daerah yang memiliki potensi ekonomi dan sosial cukup besar di Sulawesi Utara. Dengan sumber daya alam yang melimpah, termasuk di sektor pertanian dan perkebunan, Langowan diyakini mampu berkembang menjadi kota mandiri jika status DOB disetujui.

Namun, wacana ini juga memunculkan sejumlah tantangan, termasuk kebutuhan anggaran yang besar dan kesiapan infrastruktur. Untuk itu, Pemprov Sulut diharapkan melakukan kajian mendalam sebelum mengajukan proposal ke Pemerintah Pusat. Pemprov Sulut diharapkan mempersiapkan segala aspek administratif, termasuk dokumen pendukung dan kajian akademis, guna memperkuat proposal pengajuan Langowan sebagai kota otonom. Diketahui luas wilayah Langowan sebesar 131 Km2. Dengan jumlah Penduduk lebih dari 50.000.

Berikut gambaran awal mula perjuangan pembentukan Kota Langowan. Perjuangannya berawal dari didengungkannya era otonomi daerah setelah Reformasi tahun 1998. Dengan gencarnya daerah-daerah menuntut otonomi, wacana pembentukan Kota Langowan pun mulai didengungkan pada awal 2000. Saat itu mulai diadakan pertemuan-pertemuan para tokoh masyarakat Langowan. Dari beberapa diskusi, muncullah forum yang dinamakan Formal, singkatan dari Forum Masyarakat Peduli Langowan.
Forum ini dimotori oleh Theo Lumangkun cs. Dari beberapa kali pertemuan yang dilaksanakan di rumah Theo Lumangkun-Tumangkeng di Desa Toraget, tercetuslah ide untuk memekarkan Langowan yang hanya 1 kecamatan untuk menjadi 3 kecamatan. Dengan harapan, pemekaran dapat memenuhi persyaratan untuk menjadi kota otonom. Sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 22 tahun 1999, untuk membentuk kota otonom syarat fisiknya minimal 3 kecamatan. Namun dalam perkembangan selanjutnya, Undang-Undang tersebut berubah menjadi Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 32 tahun 2004. Yaitu pemekaran wilayah menjadi kota otonom, syarat fisiknya menjadi minimal 4 kecamatan. Peraturan Pemerintah mengenai Pemekaran Wilayah dan Pembentukan Daerah Otonomi Baru, juga berubah dari PP 129 tahun 2000 menjadi PP 78 tahun 2007.
Dalam upaya pemekaran Langowan menjadi kota otonom, Formal membentuk tim kerja pemekaran kecamatan, dari hasil kajian tim tersebut, diusulkanlah ke Pemerintah Kabupaten Minahasa, untuk memekarkan Langowan menjadi 3 kecamatan. Yaitu Kecamatan Langowan Timur, Langowan Barat dan Langowan Selatan. Juga dilakukan pemekaran desa-desa di Langowan.
Di rumah alm. Kolonel Kalalo di Winebetan juga pernah digunakan sebagai sekretariat Panitia Pemekaran Kecamatan Langowan sekira awal 2000-an. Saat proses pengumpulan data dan pembuatan proposal kajian pemekaran dari 1 kecamatan Langowan menjadi Langowan Timur dan Langowan Barat.
Sekretariat yang ditunjang berbagai fasilitasnya itu sangat memadai melakukan proses pengolahan dan tabulasi data untuk proposal kajian. Padahal pada masa itu fasilitas seperti internet, computer, mesin printer masih sangat jarang di Langowan.
Dari usulan pemekaran Kecamatan, Pemkab Minahasa yang saat itu dipimpin Bupati Dolvie Tanor, baru menyetujui 2 kecamatan, yaitu Langowan Timur dan Langowan Barat. Kedua kecamatan itu diresmikan pada 5 November 2001, tepat pada saat Hari Ulang Tahun Minahasa.
Selanjutnya, pada 2005, pada saat pemerintahan Bupati Vreeke Runtu, diusulkan kembali pemekaran kecamatan, dan disetujui dibentuknya Kecamatan Langowan Selatan. Untuk memenuhi persyaratan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 tahun 2004, maka diusulkan pula 1 kecamatan lagi, yaitu Kecamatan Langowan Utara. Pemkab Minahasa kemudian menyetujuinya, dan diresmikan pada akhir tahun 2007.
Pada saat proses pemekaran kecamatan, sudah diusulkan membentuk Panitia Persiapan Pembentukan Kota Langowan (P3KL). Sesuai usulan, untuk mengawali kepanitian itu ditunjuk 3 orang pelaksana, yaitu Sherpa Manembu (Ketua), Jeffry Pay (Sekretaris), dan Inggit Giroth (Bendahara). Namun karena panitia tersebut baru bersifat tentatif (belum dipatenkan lewat pemilihan), maka pada tahun 2006 atas usulan tokoh-tokoh masyarakat, diadakanlah pemilihan pengurus Panitia Pembentukan Kota Langowan secara resmi. Hasil rapat akbar yang dihadiri pemerintah se kecamatan Langowan Raya, para hukum tua dan BPD, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh politik, pemuda, LSM dan ormas, pada tanggal 12 Agustus 2006 di rumah keluarga Walukow-Giroth, di Desa Wolaang Kecamatan Langowan Timur, terbentuklah Panitia Pembentukan Kota Langowan (disingkat P2KL). Awalnya panitia ini disebut Panitia Persiapan Pembentukan Kota Langowan (P3KL). Namun berubah menjadi Panitia Pembentukan Kota Langowan (P2KL), dengan menghilangkan kata Persiapan, karena sudah berproses.
Rapat pemilihan tersebut menghasilkan sejumlah nama, dengan susunan pimpinan inti, (lihat grafis, red).

Pada 7 Maret 2007, P2KL kemudian membawa kajian/proposal berupa usulan pembentukan Kota Langowan ke Pemkab Minahasa dan DPRD Minahasa, sambil menanti peresmian Kecamatan Langowan Utara. Pada 10 Juli 2008 Rapat Paripurna DPRD Minahasa menyetujui Pembentukan Kota Langowan, setelah mendapatkan Surat Rekomendasi Persetujuan dari Bupati Minahasa Vreeke Runtu. Sambil menunggu rekomendasi Gubernur Sulut dan persetujuan DPRD Sulut, draft kajian Kota Langowan, diajukan ke DPR RI dan Depdagri pada Desember 2008. Selanjutnya diajukan pula ke DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI.
Dari hasil pembicaraan dengan pejabat di Direktorat Otonomi Daerah, di Depdagri Jakarta, dan juga Komisi II DPR RI, Panitia diminta untuk melengkapi semua persyaratan administratif. Namun karena adanya kebijakan moratorium, sehingga kelengkapan administrasi dari Pemkab Minahasa dan Pemprov Sulut, baru diupayakan kembali pada 2010. Setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur Sulut Sinyo H Sarundajang, pada 7 Mei 2010, DPRD Sulut akhirnya menyetujui Pembentukan Kota Langowan lewat rapat paripurna. Hasil rekomendasi gubernur Sulut dan persetujuan DPRD Sulut itu kemudian dibawa P2KL pada Rabu 2 Juni 2010 di Depdagri, dan pada Kamis 3 Juni 2010 dibawa ke DPR RI. Oleh karena kebijakan moratorium (penundaan sementara) pemekaran wilayah masih berlaku, maka proses pemekaran Kota Langowan berjalan cukup panjang. Nanti pada 2013, tuntutan otonomi daerah dari berbagai wilayah di Indonesia, kembali ramai. Kota Langowan pun tidak mau diam. Lewat koordinasi dengan Depdagri, maka P2KL disarankan untuk melobi DPR RI untuk menggunakan hak inisiatif. Dengan difasilitasi Paula Sinjal SH, anggota DPR RI asal Sulut yang saat itu duduk sebagai anggota Komisi II, dikomunikasikan kembali proses administrasi Kota Langowan. Sehubungan dengan akan dibahasnya beberapa daerah otonomi baru (DOB), maka lewat Komisi II DPR RI, diterbitkanlah surat oleh Komisi II ke pemerintah provinsi Sulut/DPRD Sulut, serta ke pemerintah Kabupaten Minahasa/DPRD Minahasa, untuk melengkapi semua persyaratan administrasi Kota Langowan. Dan setelah dilengkapi oleh ke-4 lembaga pemerintahan dan DPRD tersebut, serta diawali dengan Presentasi Gubernur Sulut SH Sarundajang di DPR RI, akhirnya pada 24 Oktober 2013, calon DOB Kota Langowan bersama 64 calon DOB lainnya, mendapat persetujuan DPR RI lewat paripurna, berupa persetujuan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonomi Baru. Sebelum itu, Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Drs Abdul Hakam Naja pada Selasa 16 April 2013, mengadakan kunjungan ke calon DOB Kota Langowan.
Selanjutnya, sesuai persyaratan ke-65 DOB tersebut harus mendapatkan Amanat Presiden (Ampres) yang kini dikenal dengan Surat Presiden. Ampres tersebut akhirnya diterbitkan Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono pada 27 Desember 2013.
Dalam proses administrasi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pun mendapat kewenangan untuk memberikan rekomendasi, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, P2KL kemudian melakukan koordinasi dengan DPD RI, dengan melengkapi semua persyaratan. DPD kemudian memintakan agar Pemerintah Daerah bersama P2KL memberikan Presentasi Kota Langowan. Presentasi itu dilaksanakan pada Selasa 25 Februari 2014 yang dibawakan Wakil Bupati Minahasa Ivan Sarundajang, didampingi DPRD Minahasa dan P2KL. Selanjutnya, DPD yang dipimpin Ketua Komite 1 DPR RI Drs Alirman Sori, melakukan kunjungan ke Langowan Senin 28 April 2014. Dan pada 14 Mei, dilaksanakan Paripurna DPD RI dipimpin Ketua DPD RI Irman Gusman SE MBA dan Wakil Ketua Ibu Gusti Kanjeng Ratu Hemas, untuk menyetujui Kota Langowan menjadi kota otonom.
Selain itu, Pemerintah Pusat melalui Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) juga melakukan kajian yang sama terhadap calon DOB Langowan cs. DPOD yang dipimpin Direktur Otonomi Daerah/Otonomi Khusus Kemendagri Drs Teguh Setyabudi, kemudian melakukan kunjungan ke calon DOB Kota Langowan pada Sabtu, 1 Maret 2014. Hasil kajian DPOD kemudian diserahkan kepada DPR RI. Dalam kunjungan DPOD, P2KL mengangkat Panitia Penjemputan yang dipimpin Jameson Bokko dan Freydey Kaligis.
Dengan demikian maka proses selanjutnya adalah tinggal menunggu disahkannya menjadi Undang-Undang DOB. Diharapkan pengesahan Undang-Undang DOB Kota Langowan bisa terlaksana sebelum pelaksanaan pilpres 9 Julil 2014 atau sesudah pilpres. Namun sampai sesudah pelaksanaan Pilpres yang menghasilkan Joko Widodo sebagai Presiden, pengesahan Kota Langowan menjadi kota otonom dalam paket 65 calon DOB, belum juga dilaksanakan.

Jika terwujud, Langowan akan menjadi salah satu DOB yang membawa semangat baru bagi pembangunan wilayah di Sulawesi Utara. Namun, semua ini masih bergantung pada kebijakan pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium DOB. Dengan potensi besar dan sejarah yang kuat, Langowan kini berada di ambang pintu perubahan.(*)

PANITIA PELAKSANA:


KETUA UMUM : Jeffry Th. Pay, SSos
1. Ketua Bidang Ekonomi : Ir. Serpha Manembu 2. Ket. Bid.Urusan Politik dan Hankam : Let.Kol. (Purn) Vence Raranta, SH 3. Ket. Bid Hukum : Marlon Massie, SH 4. Ket. Bid.Hubungan Pemerintahan: Drs. Johny Lumolos,MS 5.Ket. Bid Hubungan Dalam Negeri Harny Korompis,SE, 6. Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri : Dr dr. Roy Massie, MPH 7. Ket. Bid Publikasi dan Dokumentasi: Biden Kandores (alm), yang kemudian digantikan Drs Jeffry Sambur, 8. Ket. Bid Pendidikan dan Kebudayan: John Kembuan,SPd 9. Ket Bid Pendanaan: Denny Tombeng, SE MBA, 10. Ketua Bid. Sosial Kemasyarakatan: Pdt. Meidy Sorongan 11. Ket. Bid.Propaganda dan Counter Issue: Ir. Novi Aruperes, 12. Ket. Bid.Pengkajian : Drs. Jackried Maluenseng, MSi 13. Ket. Bid Keagamaan: Pdt. Donny Turangan, STh, SH,
SEKRETARIS UMUM: Dr Jeffry Raturandang, MPd
Sekretaris 1 Saffarudin M, SE, Sekretaris 2 : Daniel Pangemanan, SH, MH Sekretaris 3 : Irwany Maki, SH Sekretaris 4 : Donny Rumagit, SPt Sekretaris 5 : Vendhy Lengkong Sekretaris 6 : Hanny Soriton Sekretaris 7 : Drs John Warangkiran Sekretaris 8 : Oudry Oroh Runtukahu Sekretaris 9 : Drs. Servius Korompis, Sekretaris 10 : Johnny Lumangkun, Sekretaris 11 : Sonny Walean, Sekretaris 12 : Harvy Manitik, STh
BENDAHARA UMUM : dr. Ingrit Giroth, M.Kes
Wakil Bendahara : Ny. Rewah- Memah. Koordinator Seksi 1. Johnly Suoth, SE 2. Harry Tumengkol (alm)3. Youke Moniung, S.sos 4. Drs. Hans Musak 5. Ir. Eddy Massie 6. Aldy Rorong 7. Denny Maliangkay, SPd 8. Ny. Tresyee Memah- Kaligis 9. Yersi Maki 10. David Mandey 11. Refly Kalagie, SPd 12. Mustar Hamid.

Editor : Lerby Fabio Tamuntuan
#Prabowo Subianto #Kabupaten Minahasa #dob #daerah otonom baru #pemekaran #sulawesi utara #Presiden Prabowo #Kota Langowan