Pemerintah melalui Biro Humas BPN menegaskan, tidak ada penarikan sertifikat tanah yang sudah dimiliki masyarakat. Jika ada oknum yang mengaku sebagai pegawai BPN dan meminta sertifikat tanah, masyarakat tidak boleh menyerahkannya karena itu adalah modus penipuan.
Berdasarkan penjelasan resmi Biro Humas BPN, penerbitan Sertifikat Elektronik akan dilakukan setelah adanya surat keputusan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN. Pemberlakuan Sertifikat Elektronik akan diterapkan melalui proyek percontohan (pilot project) di beberapa wilayah provinsi, kabupaten, dan kota. Sertifikat konvensional yang saat ini dipegang masyarakat tetap berlaku dan akan tetap dilayani seperti biasa.
Sebagai langkah awal, Sertifikat Elektronik akan diterbitkan terlebih dahulu untuk tanah-tanah milik instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelum diberlakukan bagi sertifikat tanah masyarakat. Pemilik sertifikat dapat mengajukan alih media dari sertifikat fisik menjadi Sertifikat Elektronik. Proses ini bersifat sukarela, mirip dengan pengajuan pergantian blangko sertifikat lama.
Selain itu, sertifikat yang dapat dialihmediakan adalah sertifikat yang tidak memiliki masalah hukum, seperti gugatan di pengadilan atau catatan keberatan lainnya. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan BPN untuk menarik sertifikat tanah. Jika menemukan kasus seperti ini, segera laporkan ke pihak berwenang agar tidak ada korban penipuan.
Sebelumnya Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil juga menegaskan, pihaknya tidak akan menarik sertifikat tanah fisik yang masih dimiliki masyarakat. "BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik," kata Sofyan, seperti dilansir ANTARA.
Menurut dia, masyarakat tidak perlu merasa dirugikan atas pergantian sertifikat ini, mengingat produk elektronik merupakan bentuk yang paling aman. Selain itu, sejumlah produk keuangan juga telah beralih dalam bentuk digital, seperti buku tabungan hingga saham di pasar modal.
"Banyak kontroversi di masyarakat sehingga seolah-olah sertifikat elektronik ini merugikan. Untuk diketahui, sebenarnya produk elektronik adalah yang paling aman. Dulu kalau beli saham di pasar modal, ada lembaran saham, sekarang diubah jadi saham digital," tukas Sofyan.(***)
Editor : Tanya Rompas