Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

PN Kotamobagu Vonis 6 Bulan Penjara Pelaku Alih Kredit Sepeda Motor Tanpa Izin

Tommy Waworundeng • Jumat, 7 Februari 2025 | 15:38 WIB

 

PN Kotamobagu Vonis 6 Bulan Penjara Pelaku Alih Kredit Sepeda Motor Tanpa Izin
PN Kotamobagu Vonis 6 Bulan Penjara Pelaku Alih Kredit Sepeda Motor Tanpa Izin

MANADOPOST.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Maulana Adi Putra Goni karena terbukti mengalihkan sepeda motor Honda Genio CBS yang masih berstatus kredit di FIFGROUP tanpa izin.

Selain hukuman penjara, ia juga dikenai denda sebesar Rp5 juta, dengan subsider satu bulan penjara apabila denda tidak dibayar.

Dalam sidang yang digelar pada 8 Januari 2025 dengan nomor perkara 284/Pid.B/2024/PN Ktg, Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan Maulana melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur larangan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Kasus Bermula dari Kredit yang Menunggak
Kasus ini bermula pada 21 Februari 2023, ketika Maulana mengajukan kredit sepeda motor senilai Rp23,7 juta dengan tenor 12 bulan dan angsuran Rp1,9 juta per bulan. Namun, pada bulan ke-6, ia berhenti membayar cicilan dan menunggak selama tiga bulan.

FIFGROUP Cabang Kotamobagu telah berupaya mengingatkan Maulana untuk menjalankan kewajibannya melalui berbagai cara, termasuk panggilan telepon, kunjungan langsung, negosiasi dengan tenaga penagihan internal, serta pengiriman dua surat somasi. Namun, Maulana tidak memberikan respons.

Pada November 2023, FIFGROUP akhirnya menerima pengakuan bahwa sepeda motor tersebut telah dialihkan tanpa izin perusahaan. Menindaklanjuti hal ini, FIFGROUP melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib hingga berujung pada proses hukum di PN Kotamobagu.

Peringatan FIFGROUP untuk Masyarakat
Kepala Cabang PT FIFGROUP Kotamobagu, Yohanis Batara Randa, mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan mengalihkan kendaraan yang masih dalam status kredit.

"Kami mengingatkan agar masyarakat tidak tergoda untuk mengalihkan sepeda motor yang masih berstatus kredit di FIFGROUP, karena perbuatan ini merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia. Pelaku bisa dikenakan sanksi pidana," ujar Yohanis.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran iming-iming dari pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti menerima gadai kendaraan yang masih dalam masa kredit atau meminjamkan KTP untuk pengajuan kredit kendaraan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih memahami aturan hukum terkait kredit kendaraan bermotor, khususnya yang berhubungan dengan jaminan fidusia.

Tentang FIFGROUP
PT Federal International Finance (FIFGROUP) merupakan anak perusahaan PT Astra International Tbk yang bergerak di bidang pembiayaan ritel terbesar di Indonesia. FIFGROUP menaungi beberapa unit bisnis, seperti:

FIFASTRA untuk pembiayaan sepeda motor Honda
SPEKTRA untuk pembiayaan elektronik dan perabot rumah tangga
DANASTRA untuk pembiayaan multiguna
FINATRA untuk pembiayaan usaha mikro
AMITRA untuk pembiayaan syariah seperti haji, umrah, dan emas

Saat ini, FIFGROUP memiliki lebih dari 1.600 kantor cabang di seluruh Indonesia dan terus berkomitmen untuk memberikan layanan keuangan yang aman dan terpercaya. (*)

Editor : Tommy Waworundeng
#FIF Group #Vonis #Kotamobagu 1 #Pengadilan negeri #sepeda motor