MANADOPOST.ID-Isu kandungan Bisphenol A (BPA) dalam air minum kemasan kembali menjadi sorotan. Terutama terkait dengan risiko kesehatan serta dugaan diskriminasi dalam distribusi galon bebas BPA.
Hal ini menjadi perhatian Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang menyoroti ketidakmerataan akses masyarakat terhadap produk yang lebih aman.
Ketua KKI, David Tobing, mengungkapkan bahwa berdasarkan riset mereka, market leader air minum dalam kemasan saat ini telah mulai memproduksi galon bebas BPA. Namun distribusinya masih terbatas di beberapa kota tertentu.
Sementara itu, sebagian besar daerah lainnya masih mengandalkan galon guna ulang berbahan polycarbonat, yang mengandung BPA.
“Kami menemukan bahwa galon bebas BPA hanya tersedia di beberapa wilayah tertentu, seperti Bali, Jakarta, dan Manado. Sementara di tempat lain masih dominan menggunakan galon berbahan polycarbonat yang mengandung BPA. Ini menimbulkan ketimpangan akses konsumen terhadap produk yang lebih sehat, yang berpotensi melanggar hak-hak konsumen,” ujar David.
Perlu diketahui, paparan BPA dalam jangka panjang dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk gangguan hormon, risiko kanker, dan gangguan reproduksi. KKI menegaskan bahwa semua konsumen, terlepas dari latar belakang ekonomi mereka, berhak mendapatkan produk yang aman dan sehat.
Hasil investigasi lapangan KKI menunjukkan bahwa produsen tersebut memproduksi dua jenis galon, yaitu galon polikarbonat yang mengandung Bisphenol-A (BPA) dan galon bebas BPA dengan bahan PET.
Dalam kesempatan yang sama, dokter Ulul Albab menjelaskan bahwa BPA merupakan senyawa kimia yang digunakan dalam pembuatan plastik dan dapat berisiko bagi kesehatan manusia jika terpapar dalam jangka panjang.
“Paparan BPA dapat mengganggu fungsi hormonal, meningkatkan risiko diabetes, hipertensi, serta gangguan perkembangan pada anak-anak. Bahkan, BPA juga dikaitkan dengan gangguan reproduksi pada pria dan wanita yang dapat menyebabkan infertilitas,” jelasnya.
Dokter Ulul juga menekankan bahwa beberapa negara di Eropa telah menerapkan regulasi ketat terhadap penggunaan BPA dalam kemasan makanan dan minuman, mengingat dampaknya yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
Menurut KKI, distribusi terbatas galon bebas BPA dapat dikategorikan sebagai diskriminasi terhadap konsumen, karena tidak semua masyarakat mendapatkan kesempatan yang sama untuk memilih produk yang lebih aman.
“Seharusnya, semua konsumen mendapatkan akses yang setara terhadap air minum kemasan yang bebas dari bahan berbahaya. Jika produk yang lebih aman hanya tersedia di daerah tertentu, ini bisa dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dalam perlindungan konsumen,” tambah David.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sendiri telah menetapkan kebijakan pencantuman label BPA sejak 2024, untuk memastikan konsumen mendapatkan informasi yang jelas mengenai kandungan dalam produk air minum kemasan.
Meski demikian, tantangan utama saat ini adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar diterapkan dan distribusi produk bebas BPA dilakukan secara merata, sehingga seluruh masyarakat dapat memperoleh hak yang sama dalam memilih produk yang lebih aman bagi kesehatan. (*)