Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Megawati Larang 8 Kepala Daerah PDIP di Sulut Ikut Retret di Magelang, Usai KPK Kriminalisasi Hasto Kristiyanto

Tommy Waworundeng • Jumat, 21 Februari 2025 | 08:11 WIB


Surat instruksi DPP PDIP
Surat instruksi DPP PDIP

MANADOPOST.ID- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDI Perjuangan untuk menunda perjalanan yang berkaitan dengan agenda partai, khususnya retret di Magelang yang dijadwalkan pada 21-28 Februari 2025.

Termasuk di dalamnya 8 kepala daerah (bupati/walikota) dari Sulawesi Utara. Yakni Walikota Manado, Walikota Tomohon, Bupati Minahasa, Bupati Minsel, Bupati Minut, Bupati Mitra, Bupati Bolsel, Bupati Bolmut.

Instruksi ini dikeluarkan setelah Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengalami kriminalisasi hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat instruksi yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, disebutkan bahwa segala kebijakan dan arahan partai berada di bawah kendali langsung Ketua Umum. Oleh karena itu, seluruh kepala daerah diminta untuk tetap berada dalam komunikasi aktif dan siaga menunggu arahan lebih lanjut.

“Menimbang dinamika politik nasional hari ini, khususnya setelah kriminalisasi hukum terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto, kami menginstruksikan agar kepala daerah dan wakil kepala daerah menunda perjalanan ke Magelang. Jika sudah dalam perjalanan, maka diimbau untuk berhenti dan menunggu instruksi lebih lanjut dari Ketua Umum,” demikian isi instruksi tersebut.

Selain itu, dalam instruksi tersebut juga ditegaskan agar seluruh kepala daerah tetap berada dalam koordinasi dan siap menerima perintah melalui commander call.

Instruksi ini menegaskan peran penting Ketua Umum sebagai pusat kendali kebijakan partai, sesuai dengan Pasal 28 Ayat 1 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDI Perjuangan, yang memberikan kewenangan penuh kepada Ketua Umum untuk mengambil langkah-langkah strategis demi kepentingan partai.

Dengan adanya instruksi ini, seluruh kepala daerah dari PDI Perjuangan diharapkan untuk mematuhi arahan dan menyesuaikan agenda mereka sesuai dengan dinamika politik yang tengah berkembang. (*)

Editor : Tommy Waworundeng
#Retret #Larang #Kepala Daerah PDIP #hasto #kriminalisasi #KPK #megawati