Erick Thohir sebagai Menteri BUMN pun ikut terseret namanya, gara-gara ulah anak buahnya di anak perusahaan BUMN yang curi uang rakyat.
Berikut daftar kasus korupsi di BUMN:
1. Korupsi Rp193,7 Triliun Impor BBM RON 90 di Pertamina
Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi ekspor impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Hasil penyidikan menemukan adanya manipulasi bahan bakar minyak (BBM) research octane number (RON) 90 yang dipasarkan menjadi RON 92.
2. Korupsi PT Timah Rp300 triliun
Kerja sama BUMN PT Timah dengan sejumlah smelter swasta merugikan negara Rp 300 triliun. Kerugian itu berasal dari kerja sama PT Timah dengan harga lebih tinggi dan tanpa kajian. Kerugian juga dihitung dari kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal.
3. Korupsi Rp510 Miliar Jalan Tol MBZ di Jasamarga
Tiga pejabat anak usaha BUMN terlibat korupsi proyek Tol Jakarta Cikampek II elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat pada September 2023.
4. Korupsi Rp1.77 Triliun Pengadaan LNG 2023 di Pertamina
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2011-2021.
5. Gratifikasi dan Pencucian Uang di PT Jasindo Rp7,5 Miliar dan Rp8,4 Miliar
Hukuman mantan Dirut PT Jasindo, Budi Tjahjono diperberat di tingkat banding dari 5 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Pada kasus pertama, Budi dihukum 7 tahun penjara sehingga dirinya dihukum total 14 tahun penjara.
6. Korupsi Rp2,5 Triliun pencairan dana SCF di PT Waskita Karya
Kasus korupsi dilakukan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono merugikan negara lebih dari Rp2,5 triliun. KPK menangkap Destiawan Soewardjono atas dugaan kasus korupsi pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
7. Korupsi Rp9,37 Triliun Pengadaan Mesin di PT Garuda Indonesia
Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk, Emirsyah Satar menjadi 10 tahun penjara.
8. Korupsi Rp23,7 Triliun Dana Investasi Asabri
Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) periode 2012-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri divonis 20 tahun penjara pada 4 Januari 2022 lalu.
9. Korupsi Impor Ikan PT Perindo
Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda divonis 4,5 tahun penjara kasus suap senilai USD30.000 dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa pada 5 Juli 2020 lalu.
10. Korupsi Rp100,7 Miliar Anoda Logam PT Antam
Mantan General Manager Unit Pengolahan PT Aneka Tambang (Antam), Dody Martimbang divonis 6,5 tahun penjara. Dody dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017 yang merugikan negara Rp100,7 miliar.
11. Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun di DP4 Pelindo
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Utama Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan alias DP4 Pelindo, Edi Winoto dari 6 tahun menjadi 10 tahun penjara.(fajar/gnr)
Editor : Grand Regar