Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Guru Matematika ini 2 Kali Setubuhi dan Tiga Kali Cabuli Siswi, Kejadian di Kelas hingga Toilet Ruang Guru dan Ruangan BK di Bitung Sulut

Grand Regar • Jumat, 28 Februari 2025 | 16:55 WIB

Sejumlah jabatan kosong di Polres Bitung, akan segera terisi.(Franky Sumaraw/MP)
Sejumlah jabatan kosong di Polres Bitung, akan segera terisi.(Franky Sumaraw/MP)
MANADOPOST.ID-Guru Matematika berinisial RM di Kota Bitung Provinsi Sulut ini sangat bejat dan biadab. Dirinya tega menyetubuhi anak perempuan di bawah umur yang merupakan muridnya. Mirisnya tersangka melakukan perbuatan ini di dalam lingkungan sekolah.

Dibeberkan Kasatreskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra kronologinya yaitu, “Telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dialami seorang anak bernama Mawar, yang dilakukan oleh lelaki yang bernama RM yang merupakan guru yang mengajar pelajaran matematika,” ungkap Kasatreskrim Iptu Gede Indra, Jumat (28/02/2025).

Lanjutnya, tersangka yang merupakan guru mata pelajaran Matematika mulai mengajar di kelas korban pada bulan Juni 2024. Kemudian sekitar bulan Juli 2024 ia mulai mendekati korban dengan cara sering mengirimkan pesan-pesan kepada korban lewat Instagram dan sering mengajak korban bicara di sekolah.

“Dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut terjadi 5 kali yang pertama sekitar akhir bulan Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WITA di salah satu sekolah negeri yang ada di Bitung tepatnya di dalam kelas 11-4,” bebernya.

Kejadian kedua pada awal bulan Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WITA di toilet ruang guru. Kejadian ketiga pada tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WITA di dalam ruangan BK (Bimbingan Konseling).

Kejadian keempat pada bulan September 2024 sekitar pukul 17.00 wita di dalam ruangan BK (Bimbingan Konseling). “Dan terakhir pada tanggal 16 September 2024 sekitar pukul 17.00 wita di dalam ruangan Perpustakaan,” urai Iptu Gede Indra.

Lanjut dibeberkan Kasatreskrim, setiap kali akan menyetubuhi dan mencabuli korban, tersangka selalu membujuk korban sehingga korban menuruti keinginan tersangka. “Mulut korban juga sempat dibekap oleh tersangka ketika korban sedang disetubuhi,” tambahnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka RM mengaku bahwa ia telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali dan 3 kali mencabuli korban di dalam sekolah tersebut,” ungkap Gede Indra.

Untuk ancaman hukuman, Kasatresktim menegaskan, tersangka dikenai Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) Subsider Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Untuk tenaga pendidik ancaman hukuman ditambah 1/3,” pungkasnya.(gnr)

Editor : Grand Regar
#Anak #setubuhi #Siswi #murid #Polres Bitung #Persetubuhan #guru matematika #bitung #cabuli