Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Polda Sulut: Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Dugaan Korupsi Dinkes Manado, untuk Telusuri Aliran Dana Korupsi ke Pihak Lain

Grand Regar • Kamis, 6 Maret 2025 | 16:43 WIB

Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi didampingi Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo dan Kabid Humas Kombes Pol Michael Thamsil
Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi didampingi Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo dan Kabid Humas Kombes Pol Michael Thamsil
MANADOPOST.ID-Polda Sulut bakal telusuri aliran dana dugaan korupsi pengadaan mobil lap PCR tahun anggaran 2020 silam. Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus akan melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kita akan menulusuri aliran dana korupsi, nanti kita akan melakukan penyidikan dengan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara," ungkap Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi di Mapolda, Rabu (5/03/2025).

Menurut Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi, perkara ini akan terus didalami lebih lanjut untuk mengetahui ada tidaknya tersangka baru. "Kita akan melakukan penyidikan lebih lanjut dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti BPKP," tandasnya.

Di tempat yang sama, Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo juga membeber detail perkembangan kasus tersebut, dalam press conference di aula Tribrata Polda Sulut, Rabu (5/3) siang kemarin, yang dihadiri juga oleh Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi bersama Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil,

"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial SFWR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka berinisial BP selaku pihak penyedia. Penyidikan perkara ini oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dinyatakan sudah lengkap. Sedangkan untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) direncanakan pada hari Kamis, 6 Maret 2025," ujar Kombes Winardi Prabowo.

Lebih jauh ia jelaskan, SFWR berperan menunjuk penyedia pengadaan Mobile Lab 4 PCR namun tidak memenuhi persyaratan penyedia sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Ia juga membuat dokumen kontrak pengadaan Mobile Lab 4 PCR tidak berdasarkan dokumen kewajaran harga, baik berupa bukti pembelian barang maupun biaya-biaya lainnya namun hanya berdasarkan faktur penjualan dari penyedia," lanjutnya.

Sedangkan tersangka BP selaku pihak penyedia berperan melaksanakan pekerjaan pengadaan Mobile Lab 4 PCR dan telah menyerahkan dokumen kewajaran harga yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasus ini katanya berawal pada periode bulan Juli 2020, dimana saat itu Dinas Kesehatan Kota Manado melaksanakan kegiatan pengadaan Mobile Lab 4 PCR dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19.

"Proses pengadaan tersebut dilaksanakan oleh tersangka SFWR selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan membuat Surat Pesanan yang menunjuk pihak penyedia yaitu tersangka BP selaku Direktur CV. PN," terangnya.

Kemudian pada awal bulan September 2020 telah ditandatangani kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan mobile lab 4 PCR sebesar Rp. 8.700.000.000,- antara kedua pihak, sekaligus pihak penyedia menyerahkan 1 unit mobile lab 4 PCR ke Dinas Kesehatan Kota Manado.

"Dalam proses pengadaan Mobile Lab 4 PCR ini, modus Penyedia menyerahkan nilai pembelian barang yang tidak sesuai dengan nilai pembelian yang sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.897.500.000," kata Wakapolda.

Dalam kasus ini, Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi dan 3 orang saksi ahli, yaitu Ahli Pengelolaan Keuangan Daerah, Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Ahli di bidang Akuntansi dan Auditing (BPKP).

"Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-," pungkas Dirreskrimsus.(gnr)

Editor : Grand Regar
#Aliran Dana #tindak pidana pencucian uang #penyidikan #Dinkes Manado #Polda Sulut #Korupsi