Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Napak Tilas Perdamaian Permesta, Philip Pantouw Tegaskan Permesta Bukan Pemberontak, Ini 4 Poin Penting yang Harus Diketahui Rakyat Indonesia

Tommy Waworundeng • Jumat, 4 April 2025 | 11:51 WIB


Philip Pantouw meletakkan karangan bunga di makam Letkol DJ Somba di Lahendong
Philip Pantouw meletakkan karangan bunga di makam Letkol DJ Somba di Lahendong

 

MANADOPOST.ID-Hari ini Jumat 4 April 2025, Permasta berdamai dengan TNI dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi. 

Mengenang sejarah tersebut, dilakukan Napak Tilas Permesta  mengenang Sejarah 64 Tahun Perdamaian Malenos antara TNI & APREV (Angkatan Perang Revolusi) Permesta, 4 April 1961.

Napak tilas ini dilakukan oleh Palaku (sisa sisa Permesta yang masih hidup) dan generasi penerus Permesta.

Napak Tilas dimulai dari Woloan menuju Malenos, Jumat 4 April 2025.  Dipimpin penggagas Napak Tilas Perjanjian Perdamaian Permesta Philip Pantouw  dan Ketua Pelaksana Phill Sulu. Doa buka  dipimpin Pdt Renata Ticonuwu. Juga Ferry Rende dan Elisa Regar.

Di Lahendong  mampir di makam Letkol DJ Somba. Letnan Kolonel Inf Daniel Julius Somba adalah tokoh militer Indonesia yang pernah menjadi salah satu pimpinan Permesta di Sulawesi. Somba pernah menjabat sebagai Panglima dan Gubernur Militer KDM-SUT dan Komandan Resimen Infanteri RI-29.

Philip Pantouw meletakkan karangan bunga di makam DJ Somba. Didampingi anak DJ Somba yakni Ibu Aneke Somba.

Saat diwawancarai Manado Post, Philip Pantouw menegaskan bahwa Napak Tilas ini dilaksanakan untuk menegaskan kembali bahwa Perjuangan Semesta (Permesta) bukanlah pemberontakan terhadap negara. Melainkan sebuah gerakan yang berlandaskan pada semangat kembali kepada Pancasila dan UUD 1945.

Pantouw memberikan  empat poin penting yang menjadi dasar penegasan bahwa Permesta bukanlah pemberontak.  Melainkan bagian dari sejarah perjuangan bangsa yang harus dipahami oleh seluruh rakyat Indonesia. Empat poin penting itu yakni:

1. Kesepakatan Malenos
Permesta secara resmi kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi melalui Kesepakatan Malenos, 4 April 1961.
Menurut Philip Pantouw, pemerintah membujuk kepada Permesta agar kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi.
"Tidak ada isitilah penumpasan. Tidak ada kalah, tidak ada menang. Keduanya sepakat   menandai berakhirnya gerakan Permesta sebagai kekuatan yang melakukan interupsi ke  pemerintah pusat karena  mulai menyimpang dari cita cita pendiri Negara Kesatuan  Republik Indonesia. Permesta  menyatakan kesetiaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Semua pejuang  Tidak ada Yang dipenjarakan. Nama mereka direhabilitasi," jelas Pantouw.

2. Inti Tuntutan Permesta
Permesta sejak awal bukanlah gerakan separatis, melainkan sebuah gerakan korektif terhadap kebijakan pemerintahan saat itu. Tuntutan utama Permesta adalah:

- Kembali ke UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara.
- Menolak keberadaan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan konsep Nasakom (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme) yang diperkenalkan Soekarno.

3. Pengakuan Sejarah: Sjafruddin Prawiranegara Vs. Prof. Soemitro Djojohadikusumo
Sjafruddin Prawiranegara, yang pernah menjadi Perdana Menteri dalam Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), telah diangkat sebagai pahlawan nasional. Jika PRRI yang dalam perjuangannya nyata nyata mandirikan negara sendiri dan pemerintahan sendiri, dan pemimpin mereka saat ini jadi pahlawan nasional. Otomatis menyatakan juga Permasta bukan pemberontakan.

Prof. Soemitro Djojohadikusumo, yang juga memiliki peran penting dalam perjuangan bangsa, tidak mendapatkan pengakuan yang sama. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai standar pengakuan sejarah oleh negara terhadap tokoh-tokoh yang terlibat dalam pergolakan politik masa lalu.

4. Tidak ada  Landasan Hukum yang menetapkan Permesta Sebagai Pemberontakan.
Sejarah mencatat bahwa Permesta dianggap sebagai pemberontakan oleh pemerintah saat itu. Namun, Philip Pantouw menyoroti perlunya meninjau kembali landasan hukum yang digunakan untuk menyatakan Permesta sebagai gerakan pemberontakan. Ia membandingkan hal ini dengan Tap MPR yang menyatakan keterlibatan mantan Presiden dengan PKI, yang hingga kini masih menjadi bahan perdebatan sejarah.

Philip Pantouw berharap bahwa keempat poin ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat Indonesia mengenai posisi Permesta dalam sejarah bangsa. Ia juga mengajak sejarawan dan pemerintah untuk meninjau ulang narasi sejarah yang selama ini berkembang agar lebih adil dan berimbang. (*)

Editor : Tommy Waworundeng
#TNI #permesta #Malenos Baru #napak tilas #Philip pantouw