Ketua DPRD mengakui diperiksa terkait dana hibah Sinode GMIM dari Pemprov Sulut tahun anggaran 2020-2023.
“Dalam rangka memberikan keterangan penyidikan kasus dana hibah GMIM tahun 2020 hingga 2023,” ungkap Silangen di Mapolda usai menjalani pemeriksaan, Selasa (15/04/2025).
"Nah kapasitas saya sebagai pimpinan dewan 2021, 2022, 2023. Karena saya kan 2020 bulan Oktober tanggal 28 ya. Artinya dana hibah yang masuk APBD tahun 2020 itu dibahas 2019. 2021 dibahas 2020. Jadi keterangan sudah saya sampaikan kepada penyidik. 10 jam saya diperiksa. Nanti selanjutnya kalian boleh tanya ke penyidik apa saja materi pemeriksaannya," urainya.
Lanjutnya, “Dana hibah ini masuk kerangka APBD. Itu kan ada beberapa komponen, pendapatan, belanja, pembiayaan."
Menurutnya terkait dana hibah sudah sesuai prosedur. “Sudah, itu nanti tanya ke penyidik apa saja itu (keterangannya),” pungkas Ketua DPRD Sulut.(gnr)
Editor : Grand Regar