Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kejati Sulut Makin Dekat Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Rektorat Unsrat dan LPPM, Penyidik telah Meminta Perhitungan Kerugian Negara ke Auditor

Grand Regar • Kamis, 24 April 2025 | 05:54 WIB

Kajati Sulut Andi Muhamaad Taufik (tengah) didampingi Aspidsus Kejati Sulut Hartono, saat menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat)
Kajati Sulut Andi Muhamaad Taufik (tengah) didampingi Aspidsus Kejati Sulut Hartono, saat menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat)
MANADOPOST.ID-Kejati Sulut memberikan update penanganan dugaan korupsi di Rektorat Unsrat dan LPPM Unsrat. Kepada Manado Post, Kasipenkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi SH menyebutkan penyidik telah memeriksa 44 saksi.

“Terkait penyidikan perkara di LPPM Unsrat, perkembangan hingga hari ini, penyidik Kejati Sulut telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi,” ungkap Januarius, Rabu (23/04/2025) malam.

Lanjutnya, “Penyidik juga telah mengajukan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara ke auditor,” tambahnya. Diketahui Maret lalu Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik menegaskan, jika hasil audit keluar maka pihaknya akan mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rektorat Unsrat dan LPPM.

Kembali ke update terkini pengungkapan, disebutkan Januarius, hingga saat ini penyidik tetap melakukan proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan dan melakukan klarifikasi serta verifikasi. “Atas barang bukti sembari menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor,” pungkas kasipenkum.

Diberitakan Manado Post sebelumnya, Penyidik Kejati Sulut mengungkapkan adanya dugaan rekening liar dalam kasus dugaan korupsi di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Unsrat.

“Jumat kemarin tanggal 14 Maret 2025, kami dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, turun ke lapangan untuk melakukan penggeledahan dan status penyitaan. Pertama di Rektorat, di ruangan wakil rektor IV, bagian keuangan, serta administrasi dan yang kedua di LPPM Unsrat,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut Hartono SH MH, Senin (17/03/2025).

“Dari dua tempat tersebut kita peroleh dokumen-dokumen tindak pidana yang sedang kita sidik (penyidikan) sampai saat ini. Kemudian juga ada barang bukti komputer dan sebagainya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana diduga terjadi di kasus tersebut,” ungkap Hartono.

Lanjut dibeberkan Hartono, “Kasus ini terkait masalah penyalahgunaan dana pembayaran kerja sama dengan pihak ketiga. Pihak ketiga ini bisa BUMN, BUMD, bisa pemerintah daerah, baik yang ada di lingkup Sulawesi Utara maupun di luar Sulawesi Utara.”

“Ini diduga sangat merugikan Unsrat sendiri. Dicurigai ada suatu rekening liar di luar. Itulah yang untuk sementara kami sampaikan,” tegas Hartono.

“Pokok perbuatan melawan hukumnya Intinya diduga ada penyalahgunaan dana yang pertanggungjawabanya tidak jelas, karena ada rekening liar di luar tadi. Kemudian terkait prosedural terkait pelaksanaan penelitian, ini berpengaruh verifikasi terhadap hasil penelitian itu bagi lembaga atau pun BUM BUMD yang meminta penelitian terkait Unsrat ini. Sementata mereka memakai peralatan Unsrat, sarana dan lain sebagainya mengatasnamakan Unsrat,” urainya.

Dirinya juga menegaskan, “Kasus yang sementara penyidikan terjadi antara rentang waktu 2015 sampai 2024,” pungkas Hartono. Artinya, kasus ini berlangsung sejak zaman mantan Rektor Prof Ellen Kumaat hingga Rektor Prof Berty Sompie yang sementara menjabat saat ini.

Masih kasus yang sama. Kejati Sulut juga membeber potensi penyidiknya akan meminta keterangan mantan Rektor Unsrat Prof Ellen Kumaat dan Rektor Unsrat Prof Berty Sompie.

Hal ini terungkap saat Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut Hartono, merespon pertanyaan Manado Post saat melakukan konfirmasi: Apakah penyidik Kejati Sulut bakal memeriksa eks rektor dan rektor aktif saat ini? Karena kasus tersebut terjadi sejak tahun 2015 hingga 2024. Zaman Prof Ellen Kumaat hingga era Prof Berty Sompie.

“Tentunya siapapun yang berkaitan dengan permasalahan ini, kita akan mintai keterangannya. Kita periksa sebagai saksi, kita masuk ke tahap penyidikan,” tegas Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut Hartono SH MH, di Kejati, Senin (17/03/2025) saat dikonfirmasi Manado Post.

Ditambahkan Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik SH MH, penyidikan kasus ini masih berproses.

“Saya tambahkan, terkait pertanyaan Manado Post, pemeriksaan masih berjalan. Termasuk beberapa orang sudah kita periksa termasuk dari bank (pelat merah) dan beberapa dari perguruan tinggi (Unsrat), jadi tidak bisa kita sampaikan di sini (apakah mantan rektor dan rektor akti bakal diperiksa). Jadi nanti berkembang, setelah kita menyelidik keterkaitan satu sama lain seperti alat bukti keterangan saksi. Sehingga nanti ketika ada (keluar) audit dari BPKP atau BPK, itu baru bisa kita menyampaikan siapa tersangkanya,” pungkas Kajati Sulut.(gnr)

Editor : Grand Regar
#tersangka #Kejati Sulut #Rektorat Unsrat #Unsrat #LPPM #Korupsi