Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Langsungkan Musrenbang RKPD Tahun 2026, Simak Penjelasan Kepala Bappeda Elvira Katuuk

Reza Abdilah • Kamis, 24 April 2025 | 14:17 WIB
Kepala Bappeda Sulut Elvira Katuuk
Kepala Bappeda Sulut Elvira Katuuk

 

MANADOPOST.ID- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026.

Berlangsung di hotel The Sentra Manado, Kamis (24/4) kemarin, dibuka Wagub Victor Mailangkay yang dihadiri seluruh pihak terkait.

Maka dalam pengantar sekaligus laporan penyelenggaraan tersebut, Kepala Bappeda Sulut Elvira Katuuk menjabarkan bahwa ini sesuai dengan kewenangan menyusun rencana pembangunan daerah, sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Untuk itu, rencana pembangunan daerah dikoordinasikan, disinergikan dan diharmonisasikan oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah. "Tujuannya untuk menyepakati permasalahan, tema, prioritas dan arah kebijakan pembangunan daerah. Juga menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, indikator dan target kinerja serta lokasi. Pun menyelaraskan prioritas dan sasaran pembangunan daerah dengan arah kebijakan, prioritas serta sasaran pembangunan nasional. Serta untuk mengklarifikasi usulan program dan kegiatan yang diusulkan kabupaten/kota," terangnya.

Diketahui penyusunan rencana pembangunan daerah, harus disesuaikan dengan RPJPD dan RPJMD. Yakni RPJPD yang merupakan visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pembangunan 20 tahun, berpedoman pada RPJPN dan RTRW. Ditetapkan dengan Perda paling lama 6 bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir.

Kemudian RPJMD mengakomodir visi, misi dan program Kepala Daerah. "Memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, lembangunan daerah, keuangan daerah, serta program PD. Juga lintas PD yang disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk 5 tahun. Diitetapkan dengan Perda paling lama 6 bulan setelah Kepala Baerah terpilih dilantik," ungkapnya.

Dan ada RKPD. "Penjabaran dari RPJMD. Memuat rancangan kerangka ekonomi prioritas pembangunan, serta rencana kerja dan pendanaan untuk 1 tahun. Berpedoman pada RKP. Ditetapkan dengan PERKADA," tegasnya.

Kemudian didalamnya ada juga rencana perangkat daerah. "Rensra PD memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan. Sesuai tugas dan fungsi setiap PD. Ditetapkan dengan Perda setelah RPJMD ditetapkan," terangnya menambahkan kaitan RENJA PD. "Program, kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan. Ditetapkan Kepala Daerah setelah RKPD ditetapkan," tambahnya.

Kata Katuuk, semua pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada SK Gubernur nomor 628 tahun 2024 tentang Tim Penyusun RKPD Provinsi Sulawesi Utara tahun 2026 dan perubahan RKPD Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025, tanggal 4 November 2024.

Dari pantauan kemarin, didalam Musrenbang RKPD tersebut, juga dilakukan penyerahan penganugerahan penghargaan 25 besar desa Cantik terbaik nasional dan desa cantik terbaik di Sulut tahun 2024. Serta ada talkshow yang menghadirkan narasumber ahli. Dan dipuncaki dengan penandatanganan berita acara kesepakatan Musrenbang RKPD Provinsi Sulut tahun 2026.(rez)

Editor : Reza Abdilah
#rkpd #sulawesi utara #Musrenbang