Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Klarifikasi Keluarga Tahanan yang Meninggal di RS: Penyidik Diduga Minta Pembagian 5 Persen, Pertanyakan Status DPO Polda karena Almarhum Stroke Berat

Grand Regar • Senin, 19 Mei 2025 | 10:02 WIB

Keluarga almarhum
Keluarga almarhum
MANADOPOST.ID-Keluarga tersangka yang sempat ditahan penyidik dan meninggal di RS Prof Kandou, memberikan klarifikasi pasca konferensi pers Polda Sulut terkait proses hukum terhadap almarhum Allan Paul Koloay oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sulut.

“Kami keluarga sangat menyesalkan pernyataan Kabid Humas Polda Sulut saat kami keluarga sementara menanggung duka nestapa akibat meninggalnya Adik kami Henry Allan Paul Constantine Koloay, tetapi pihak Polda menyampaikan klarifikasi yang tidak sesuai dengan kenyataan yang dialami oleh Almarhum Henry Allan Paul Constantine Koloay,” ungkap keluarga melalui rilis resmi mereka dan dibenarkan oleh Kuasa Hukum Chairul Johanis SH MH.

“Ini sangat menyakiti perasaan keluarga kami yang berduka. Melalui kesempatan ini kami keluarga ingin mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi supaya masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, kebenaran harus diungkapkan dan tidak ada yang kami tutupi. Ini menyangkut adik kami yang jadi korban yang sudah meninggal agar tidak ada korban lain lagi di kemudian hari.”

Berikut klarifikasi lengkap keluarga:

1. Adanya kasus dugaan pemalsuan surat, yaitu surat tanah, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/612/XI/2023/SPKT/Polda Sulawesi Utara, tanggal 21 November 2023, dengan pelapor atas nama Rumawung Arnold Koloaij.

A. Latar belakang kasus ini adalah perkara perdata antara Henry Allan Paul Constantine Koloay melawan Rumawung Arnold Koloay : Semua putusan di menangkan oleh Henry Allan Paul Constantine Koloay Dan sudah berkekuatan hukum tetap (PN,PT,MA) serta sudah dieksekusi, dimana pemohon eksekusi adalah Henry Allan Paul Constantine Koloay. Berdasarkan Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu Pelapor Tidak ada hak lagi atas tanah yang disengketakan itu. Jadi alas hak apa yang dipakai pelapor untuk melaporkan kasus ini? (Keterangan selanjutnya bisa tanya ke Penasehat Hukum)

B. Telah dilakukan Pertemuan untuk Restorative Justice. Dengan Direskrimum, Penyidik, Terlapor, Penasehat Hukum Terlapor, serta Pdt. Hanny Pantow Ketua Sinode Gereja Bethel Indonesia Sulut Gorontalo yang memediasi pertemuan. Dimana Direskrimum menyampaikan bahwa Permintaan Pihak yang melaporkan masalah ini meminta kalau mau Damai dan di lakukan Restorative Justice maka para Terlapor harus pergi Minta maaf kepada Pelapor serta mengikuti Putusan Yang sudah Inkrah.

Permintaan Maaf sudah dilakukan dimana Terlapor dengan didampingi Penasehat Hukum dan Tim Penyidik pergi ke Kediaman Pelapor. Tetapi kasus akhirnya lanjut karena tidak ada kata sepakat tentang putusan dimana Pelapor meminta bagian dari objek sengketa yang sudah BHT itu 90%, sedangkan terlapor hanya 10%. Pihak Henry Allan Paul Constantine Koloay yang terlapor meminta dibagi rata 50%:50%, walaupun pelapor sudah tidak ada bagian. Kemudian Pelapor minta 75% Pelapor, 25% terlapor. Pihak Terlapor tetap minta dibagi adil
50%:50%.

Karena tidak adil berdasarkan putusan dimana Terlapor sudah tidak ada hak tetapi tetap memaksakan kehendaknya. Tidak ada kata sepakat. (Terakhir didalam tahanan dan barang bukti Polda penyidik Friesco menemui Ibu Julien Lintje Johannes meminta pembagian 50 % untuk Pelapor dan Terlapor 45% serta 5% untuk Penyidik. Kalau setuju maka Ibu Julien Lintje Johannes akan dipertemukan dengan Budiarto Rivo Koloay yang merupakan anak pelapor dan akan menandatangani kesepakatan)

2. Polda Sulut: "P21 pada 19 Desember 2024. Pada saat akan penyerahan tersangka, tersangka berpindah-pindah tempat atau tidak kooperatif dan DPO ditetapkan,” :

Itu tidak benar bahwa Henry Allan Paul Constantine Koloay tidak kooperatif atau berpindah pindah. Selama ini Henry Allan Paul Constantine Koloay tidak pernah pindah – pindah tempat. Karena;

1. Walaupun HENRY ALLAN PAUL CONSTANTINE KOLOAY umur 48 Tahun adalah Penderita Stroke Berat sejak 2011 yang dirawat di ICU Rumah Sakit Advent Teling, hanya oleh Kemurahan Tuhan bisa hidup sampai saat ini. Tetapi menghadiri panggilan Penyidik Polda Sulut walupun dalam keadaan yang tidak sehat secara fisik. Pada tgl 25 Januari 2025 Penyidik memanggil Henry Allan Paul Constantine Koloay untuk dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka pada tanggal 31 Januari 2025.

Melalui Penasehat Hukum Allan Paul Constantine Koloay akan menghadap penyidik pagi hari, tetapi tanggal 30 Januari 2025 masuk rumah sakit di RS Kirana dan dirawat selama 5 hari bersama ibu Julien Lintje Johannes karena jatuh di rumah. (Foto terlampir).

Selama dirawat di rumah sakit Penasehat Hukum berkata bahwa Penyidik akan membawah dokter dari Polda untuk memeriksa apakah benar sakit atau tidak, untuk mengkonfirmasi keadaan HENRY ALLAN PAUL CONSTANTINE. Tetapi sampai pulang kerumah Penyidik dan Dokter Polda tidak pernah datang.
2. Tanggal 7-2-2025 Rawat Jalan di Rumah Sakit Kirana
3. Tanggal 12-2-2025 Rawat Jalan di Rumah Sakit Siloam Paal dua
4. Tanggal 13-2-2025 Dirujuk ke Rumah Sakit Siloam Manado.
5. Tanggal 17-2-2025 CT Anggiografi di Rumah Sakit Siloam Manado
6. Tanggal 24-2-2025 di Rujuk ke Rumah Sakit Prof Kandow untuk di Operasi
7. Tanggal 25-2-2025 di Operasi Cateterisasi Pembuluh Darah Kaki Kanan
dan Kiri. Dirawat Selama 3 hari. Jadi Di RS Kandouw selama 4 hari.
8. Tanggal 17-3-2025 Rawat Jalan di Rumah Sakit Siloam Paal dua
9. Tanggal 24-3-2025 Rawat Jalan di Rumah Sakit Siloam Manado dianjurkan untuk Operasi Cateterisasi Pembuluh Darah Kaki Kiri lagi.

Jadi tidak berpindah pindah karena selama perawatan Inap di RS dan untuk Rawat jalan itu dari pagi sampai malam baru selesai. Dan semuanya dilaporkan ke Penasehat Hukum STEVIE DA COSTA UNTUK DI TERUSKAN KE PENYIDIK. JADI TIDAK PERPINDAH PINDAH ATAU TIDAK KOOPERATIF. SAMPAI DITANGKAP DI RUMAH PULANG DARI KONTROL BEROBAT UNTUK RENCANA OPERASI LAGI PEMBULUH DARA KAKI KIRI.
DPO: Keluarga tidak menerima pemberitahuan dan Penasehat Hukum juga tidak menerima Pemberitahuan DPO.

3. RS Bhayangkara memberikan rekomendasi untuk berobat, dan dari pihak keluarga atau pengacara mengajukan penangguhan penahanan. Dan tersangka ditangguhkan pada tanggal 8 Mei 2025. Setelah ditangguhkan tersangka dalam keadaan sehat, lalu pulang ke rumahnya :

1. Sejak ditahan tanggal 25 Maret 2025 Henry Allan Paul Constantine Koloay memang sedang dalam keadaan sakit dan tidak boleh putus pengobatan dan penanganan lanjut untuk operasi lagi, itu dijelaskan oleh dokter keluarga kepada Penyidik resiko kalau menahan dan pengobatan terhenti tetapi Penyidik berkeras menahan dan memasukkan Henry Allan Paul Constantine Koloay ke Rumah Tahanan dan barang bukti. Oleh dokter keluarga bertanya siapa yang akan bertanggung jawab bila terjadi hal yang tidak diingikan. (Video Waktu pertama masuk tanggal 25 Maret 2025 ada)

2. Waktu penyidik Friesco membawah Para Terlapor ke Tahanan Polda pihak Rumah Tahan dan barang bukti yaitu koordinator Kesehatan tahanan Polisi Tedi Panggumpia memberitahukan kepada penyidik bahwa Para Terlapor tidak layak ditahan di Tahti karena kondisi kesehatan yang lumpuh setengah tidak bisa mengurus diri sendiri serta sudah tua dan kelihatan sakit. Siapa yang akan bertanggung jawab kalau terjadi sesuatu kepada Terlapor tetapi penyidik tetap berkeras pada sikapnya bahwa semua sudah sesuai prosedur dan hukum yang ada. Akhirnya PEMOHON ditahan.

3. Keluarga melalui Pengacara PEMOHON terdahulu yaitu STEVIE DA COSTA, SH., MH. Dan Pengacara dari Trely Stela Viona Koloay yaitu JOHANNES JUMAN BUDIMAN SH sudah mengajukan PERMOHONAN PENANGGUHAN PENANGANAN pada tanggal 26 Maret 2025 dengan alasan Kondisi kesehatan PEMOHON yang sakit serta umur yang sudah Tua (Terlampir), tetapi sampai saat Henry Allan Paul Constantine Koloay sudah parah sakitnya Semua Permohonan Penangguhan diabaikan, tidak dikabulkan.

4. Beberapa hari kemudian yaitu tanggal 27 Maret 2025 para Terlapor mengeluh pusing dan sesak nafas, pihak Tahti yang bertugas yaitu Polisi Recky Mooduto menelepon penyidik tetapi tidak ditanggapi. Setelah itu malam harinya dokter keluarga dari para Terlapor pergi ke Tahti serta menanyakan kondisi kesehatan Para Terlapor oleh pihak Tahti menyarankan untuk diBantarkan di Rumah Sakit karena kondisi sakit, kemudian dokter keluarga menelepon penyidik, oleh Penyidik Dedy Polla diberikan penjelasan bahwa akan dibantarkan sesudah ada pemeriksaan dokter yang akan melihat dan memeriksa pada hari Jumat pagi besok pada saat serah terima petugas jaga malam ke petugas pagi. Tetapi sampai hari Sabtu tidak ada pemeriksaan dan tindak lanjut, Para Terlapor tetap dibiarkan di Tahti Polda dengan kondisi sakit.

5. Hari Sabtu pagi juga dilaporkan kondisi kesehatan Para Terlapor oleh petugas di Tahti Polda tetapi jawaban yang di dapat nanti mereka (penyidik) akan lihat, tetapi tidak ada seorangpun Penyidik yang datang.

6. Kamis 3 April 2025 kondisi kaki Henry Allan Paul Constantine Koloay semakin Parah, jari jempol kiri yang tadinya baik mulai menghitam dan mulai mengeluarkan bau busuk, oleh Pihak keluarga sudah bermohon kepada penyidik agar Henry Allan Paul Constantine Koloay di rawat dirumah sakit, tetapi pihak penyidik tidak mau mengizinkan.

7. Tanggal 9 April 2025 akhirnya Henry Allan Paul Constantine Koloay dirawat di RS Bhayangkara karena kaki kirinya bengkak dan semakin menghitam serta luka di jempol kaki kiri yang mengeras.

8. Henry Allan Paul Constantine Koloay dianjurkan untuk di rujuk ke RS Kandouw atau dikembalikan ke Tahti. Karena Pihak Penyidik dan pihak rumah sakit saling mempertahankan argumen, Henry Allan Paul Constantine Koloay dibiarkan di ruang rawat tahanan Rumah Sakit Bhayangkara tanpa di periksa oleh dokter penanggung jawab pasien.

9. Tanggal 18 April Henry Allan Paul Constantine Koloay; mengalami muntah dan diare serta kaki semakin mengalami infeksi Walaupun mengalami
muntah berak sehingga hampir pingsan karena dehidrasi , pihak rumah sakit melalui kepala ruangan tahanan Virke Mangempis menolak melakukan Henry Allan Paul Constantine Koloay semakin lemah dan kekurangan cairan tetapi tidak ditangani dengan alasan sudah bukan
tanggungjawab mereka lagi. Oleh keluarga minta ditangani KEDARURATAN MEDIS nya karena pasien ada di rumah sakit Bhayangkara, pihak rumah sakit tetap menolak, tetapi karena keluarga bilang siapa yang akan bertanggung jawab kalau Henry Allan Paul Constantine Koloay terjadi sesuatu di ruangan rawat rumah sakit hanya karena muntah berak. Akhirnya pihak rumah sakit memasang infus dan diberi obat anti muntah.

10. Tanggal 21 April 2025 Henry Allan Paul Constantine Koloay diberikan resume medis oleh pihak rumah sakit dengan Dokter penanggung jawab dr Rudy Tubagus SpB dengan kondisi khusus; keadaan belum membaik dan dianjurkan kembali kerumah sakit padahal pasien masih ada di ruangan rawat di rumah sakit. Sore harinya Henry Allan Paul Constantine Koloay
dibawa ke poliklinik bedah Rumah Sakit Bhayangkara dan ditangani oleh
oleh dr. Wayan Satriadi, residen Bedah dan dirujuk ke RS Siloam Manado.

Surat Rujukan di tanda tangani sendiri oleh dr. Wayan Satriadi yang menggantikan dokter yang seharusnya memeriksa yaitu dr. Nico Lumintang SpB (K) KL. Tetapi Rekomendasi dokter tidak di indahkan oleh Penyidik. Malam itu Henry Allan Paul Constantine Koloay di bawah kembali ke Tahti Polda.

11. Tanggal 22 April 2025 ; Henry Allan Paul Constantine Koloay di rujuk ke RS Siloam Manado. Dan oleh dokter yang memeriksa yaitu dr Djonie E Tjandra SpB (K) yang menangani sebelum ditahan, mengatakan kenapa sudah jadi seperti ini, kaki sudah menghitam seperti ini dan jari kemungkinan akan di amputasi kerena jaringan sudah mati tidak mendapat suplai darah yang cukup. dianjurkan untuk dilakukan pemeriksaan lanjut dan operasi penanganan lanjut di RS Prof Kandow.

Tanggal 23 April oleh keluarga sudah mendaftarkan untuk penanganan lanjut tetapi pihak Penyidik tidak mengijinkan. Oleh Dokter pemeriksa, kepada keluarga di katakan bahwa Henry Allan Paul Constantine Koloay; harus di rujuk untuk tindakan lanjut ke RS Kandouw karena Henry Allan Paul Constantine Koloay tidak bisa hadir saat pemeriksaan dan rumah sakit harus memverifikasi kehadiran dengan fingger print, itu tidak bisa dilakukan sebab Henry Allan Paul Constantine Koloay tidak ada karena tidak diijinkan oleh Penyidik.

12. Karena keadaan kesehatan Henry Allan Paul Constantine Koloay makin memburuk tanggal 25 April 2025 di antar ke rumah sakit Siloam Manado. Oleh dokter Pemeriksa di anjurkan untuk di rawat lanjut ke RS Kandouw dan hal itu sudah dijelaskan ke keluarga dan Penyidik Hadi yang mendampingi dari Polda. Surat Rujukan diberikan. Penyidik Friesco menjelaskan kepada pihak keluarga bahwa mereka tidak bisa membawah pasien ke RS Kandouw sebelum mereka mendengar penjelasan langsung dari dokter pemeriksa. Setelah Penyidik Friesco ketemu dokter Pemeriksa dan mendapat keterangan langsung, mereka penyidik tetap tidak mau membawah Henry Allan Paul Constantine Koloay untuk mendapatkan perawatan medis lanjut di RS Kandouw. Alasan yang diberikan bahwa surat rujukan yang diberikan oleh dokter Pemeriksa dari RS Siloam Manado tidak mereka mengerti padahal mereka sudah mendengar sendiri penjelasan dari dokter pemeriksa.

13. Kasubdit bilang ke keluarga harus membuat permohonan yang bisa dimengerti oleh Penyidik. Keluarga melalui dokter keluarga membuat permohonan yang bisa dimengerti oleh orang awam yang membaca rujukan itu berdasarkan surat rujukan yang diberikan oleh dokter RS Siloam Manado, tetapi penyidik tetap pada pendapat mereka bahwa tidak bisa di rawat lanjut di RS Kandouw.

14. Akhirnya pada tanggal 29 April 2025 Henry Allan Paul Constantine Koloay; di bahwa lagi ke RS Bhayangkara untuk perawatan karena keadaan semakin memburuk, kondisi kesehatan semakin sakit. Oleh dokter penanggung jawab dr. Aurelie Britney di anjurkan penanganan lanjut ke RS Kandou. Tetapi sampai saat ini 7 Mei 2025 tidak ditindak lanjuti oleh Penyidik bahkan salah satu Penyidik mengatakan kepada keluarga bahwa biar sakit mereka tetap bisa menahan pasien di Tahti dan bukan hanya Henry Allan Paul Constantine Koloay tetapi sudah banyak yang mereka tahan dalam keadaan sakit di Tahti.

15. Tanggal 8 Mei 2025 Kondisi Kesehatan Henry Allan Paul Constantine Koloay Semakin buruk dan Berkata kepada penyidik Friesco lebih baik tembak kepalanya supaya mati kalau kalian tidak mengizinkan saya berobat
lanjut.

16. Jadi Pada tanggal 8 Mei 2025 saat ditangguhkan itu bukan karena Henry Allan Paul Constantine Koloay sudah sehat waktu diserahkan ke keluarga dan dibawah pulang kerumah, tetapi kondisi kesehatan semakin parah dan bisa terjadi sesuatu kalau tetap di Tahti. Jadi Waktu ditahan nanti baru ada keluhan itu tidak benar. Henry Allan Paul Constantine Koloay waktu pertama kali di tahan di Tahti dalam Kondisi sakit dan waktu ditangguhkan penahannya kondisi kesehatan semakin buruk bukan sehat seperti yang dikatakan oleh Humas Polda Sulut.

Untuk Video Mulai dari Penahanan tanggal 25 Maret 2025 dan 8 Mei 2025 waktu ditangguhkan kalau Pihak Polda Sulut berani membuka kebenaran seperti yang dikatakan Kabid Humas Polda Sulut bahwa Allan masuk sehat nanti sakit waktu ditahanan Polda, kami keluarga meminta untuk melihat Rekaman CCTV waktu Allan Masuk sudah dalam keadaan sakit. Jadi Allan sakit tetapi di Tahan. Demikian juga waktu keluar tanggal 8 Mei 2025 Allan dalam keadaan yang sakit. Keadaan kesehatan lebih buruk dari waktu masuk. Jadi buka CCTV biar masyarakat lihat apa benar seperti yang dikatakan Kabid Humas Polda Sulut atau tidak.

Karena kondisi kesehatan yang semakin buruk Henry Allan Paul Constantine Koloay oleh keluarga langsung dibawah ke IGD RS Prof Kandow untuk di rawat lanjut, tidak dibawa kerumah seperti yang di katakan oleh Humas Polda. (Video ada)

4. “Artinya dalam proses kepolisian, itu tidak ada masalah,” jelas AKBP Hasibuan.

Kalau tidak ada masalah kenapa Henry Allan Paul Constantine Koloay sampai sudah sekarat baru di tangguhkan dan akhirnya meninggal dunia di RS Prof Kandou pada Tanggal 14 Mei 2025. Permohonan Penangguhan sudah mohonkan oleh keluarga sebanyak 3 kali sejak dari tanggal 26 Maret 2025 dan kemudian beberapa hari kemudian tetapi tidak di kabulkan. Nanti Allan sudah parah sakitnya baru di tangguhkan. Juga sudah ada rekomendasi rujukan dari 3 dokter yang berbeda agar Allan di rujuk ke RS Kandou agar mendapatkan perawatan medis lanjut tetapi pihak Penyidik Polda Sulut tidak menanggapi surat rujukan tersebut. Keluarga bertanya apakah ini yang disebut tidak ada masalah dalam proses kepolisian yang Membiarkan orang yang seharusnya segera ditolong untuk mendapatkan perawatan medis lanjut tetapi dibiarkan sampai sakitnya menjadi lebih parah. Adakah Hati Nurani masih bekerja dalam hati Penyidik Polda? Dimana Rasa kemanusiaan Penyidik melihat orang yang sakit ditahan dan tidak di bawa ke rumah sakit tingkat lanjut untuk mendapatkan perawatan medis lanjut?

Kronologi dan Penjelasan Polda Sulut Terkait Meninggalnya Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Polda Sulawesi Utara kembali memberikan penjelasan terkait meninggalnya HK, salah satu tersangka kasus dugaan pemalsuan surat setelah sempat menjalani penahanan di Polda Sulut. Tersangka HK meninggal dunia di RSUP Prof. Kandou Manado, pada Rabu (14/5/2025) malam.

Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah P. Hasibuan didampingi Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sulut AKBP I Dewa Nyoman Suryanegara, Kasubdit 2 Harda Kompol May Diana Sitepu dan Penyidik, di ruang Tribrata Polda Sulut, Sabtu (17/5/2025) malam.

Kasus ini menurut penjelasan Kabid Humas berawal dari adanya kasus dugaan pemalsuan surat, yaitu surat tanah, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/612/XI/2023/SPKT/Polda Sulawesi Utara, tanggal 21 November 2023, dengan pelapor atas nama Rumawung Arnold Koloaij dengan tersangka 2 orang yaitu HK dan JJ.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan membuat laporannya, kemudian dilakukan gelar perkara untuk melanjutkan ke proses penyidikan.

"Dalam proses penyidikan, dilaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor, menyita barang bukti kemudian dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, kemudian melakukan pemeriksaan tersangka, dan dalam prosesnya tidak ada penahanan," jelas AKBP Hasibuan.

Penyidik kemudian mengirimkan berkas perkara kepada JPU dan dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 19 Desember 2024.

Setelah dinyatakan lengkap, Penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU sehingga penyidik membuat surat pemanggilan pertama kepada kedua tersangka.

"Namun karena kedua tersangka tidak datang memenuhi panggilan, dilanjutkan membuat surat panggilan kedua. Karena kedua tersangka tidak juga datang setelah surat pemanggilan kedua, maka pada tanggal 11 Februari 2025, penyidik mendapatkan Surat Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21A) dari Kejaksaan Tinggi Sulut," terangnya.

Selanjutnya penyidik mendatangi rumah tersangka bersama dokter dari Biddokdes Polda Sulut, namun kedua tersangka tidak berada di rumah.

Sejak awal Februari 2025, Penyidik juga sudah pernah menghubungi kuasa hukum tersangka yaitu Stevi Da Costa untuk segera menghadirkan kedua tersangka tersebut namun tidak ditanggapi.

"Pada tanggal 11 Maret 2025, penyidik membuat surat perintah penangkapan namun dalam pencarian kedua tersangka tidak ditemukan, mereka tidak kooperatif, sehingga dikeluarkan DPO," kata Kabid.

Dalam pencarian DPO, penyidik kemudian berhasil mengamankan keduanya pada tanggal 25 Maret 2025 kemudian dilakukan penahanan.

"Pada saat penangkapan, yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan yang bersangkutan ternyata berpindah-pindah tempat membawa mobil sendiri. Ternyata beliau punya mobil dan mengendari mobil sendiri, artinya tersangka dalam keadaan sehat," ungkapnya

Dalam proses penahanan, kata Kabid Humas, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang akan ditahan harus melalui pemeriksaan kesehatan kedokteran.

"Tersangka ditahan, itu hasil kesehatannya tidak menjadi halangan untuk ditahan, namun perlu minum obat. Ini sesuai hasil dari pemeriksaan kesehatan," lanjutnya.

Setelah penangkapan dilanjutkan penahanan, pihak Kejaksaan Tinggi Sulut mengembalikan berkas perkara pada tanggal 26 Maret 2025.

"Setelah melakukan koordinasi dengan JPU, dengan petunjuk agar penyidik membat adminstrasi penyidikan lanjutan, Sprin Sidik lanjutan dan SPDP lanjutan agar bisa didaftarkan kembali berkas perkaranya di Kejati. Dengan dikembalikannya berkas bukan berarti berkas ini ada masalah atau tidak cukup bukti, tetapi berkas ini tetap dinyatakan lengkap," tegas Kabid Hasibuan.

Pada tanggal 9 April 2025, HK dibawa petugas piket Dittahti Polda Sulut ke RS Bhayangkara Manado sehingga penyidik membuat surat perintah pembantaran terhadap HK yang dirawat dari tanggal 9 sampai 21 April 2025.

Setelah selesai dirawat, dilanjutkan penahanannya karena akan dilakukan rawat jalan sehingga penyidik 2 kali megantar HK ke RS Siloam sesuai permintaan keluarga.

Pihak dokter RS Siloam menyampaikan jika peralatan mereka bermasalah sehingga disarankan ke RSUP Prof. Kandou Malalayang.

Kemudian penyidik menyarankan agar membuat surat resmi untuk penanganan lanjut ke RSUP Kandou Malalayang, dan setelah itu dilakukan penangguhan penahanan pada tanggal 8 Mei 2025. Namun sebelumnya telah mengirimkan berkas perkara tanggal 30 April 2025.

"Bahwa sakit yang diderita oleh HK, penyidik juga merespon sampai mengantar 2 kali ke rumah sakit," ucapnya.

Pada hari Sabtu, 10 Mei 2025 kuasa hukum tersangka yaitu Albert Vicky Montung menyampaikan bahwa kondisi HK yang sementara persiapan operasi pada hari Selasa, 13 Mei 2025.

"Setelah ditangguhkan, penyidik terus berkoordinasi dengan kuasa hukum dan kuasa hukum menyampaikan bahwa HK persiapan untuk melaksanakan operasi," ucapnya.

Kemudian pada hari Rabu, 14 mei 2025 pukul 11.00 Wita kuasa hukum Albert Vicky Montung menyampaikan bahwa sesuai informasi dokter tindakan, jika HK akan dilakukan operasi untuk membuka pembuluh darah dan tindakan amputasi jari kaki. Setelah itu pukul 20.00 Wita kuasa hukum Chairul Johannes menyampaikan bahwa HK meninggal dunia.

"Terkait adanya isu saat dilakukan penahanan ada intimidasi dan perlakuan yang tidak baik terhadap HK, itu tidak benar. Dan juga isu yang beredar bahwa tahanan Polda meninggal di ruang tahanan, itu juga tidak benar. Karena tersangka sudah ditangguhkan dan dipulangkan kepada keluarga. Sekali lagi digarisbawahi tidak ada intimidasi maupun kekerasan, baik itu fisik maupun psikis terhadap tersangka, yang ada menggambarkan bahwa komunikasi antara keluarga, komunikasi terhadap kuasa hukum dengan penyidik itu berjalan dengan baik," ungkap AKBP Hasibuan.

Ia juga menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya HK.

“Kami turut berdukacita atas meninggalnya saudara HK. Semoga mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga diberikan ketabahan,” pungkas AKBP Hasibuan.(gnr)

Editor : Grand Regar
#dpo #keluarga #tahanan meninggal #Polda Sulut