MANADOPOST.ID - Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene sorot rencana penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan
Legislator RI Dapil Sulawesi Utara ini menilai ads potensi mengabaikan hak peserta yang selama ini telah membayar iuran lebih tinggi untuk layanan kelas satu.
"Jika peserta sudah membayar iuran tinggi selama bertahun-tahun, tidak adil bila mereka kini harus menerima layanan yang sama dengan peserta yang membayar jauh lebih murah," tegas Felly saat Raker Komisi IX dengan Menkes, DJSN, Dirut BPJS Kesehatan, PERSI dan ARSSI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/05/25).
FER menegaskan bahwa kebijakan kelas standar harus memperhatikan keadilan dalam konteks kontribusi peserta, bukan sekadar pemerataan fasilitas semata.
“Bayangkan kalau satu keluarga ada tujuh orang, mereka bayar kelas satu lebih dari seratus ribu per orang setiap bulan. Totalnya bisa hampir satu juta. Masa, mereka harus disamakan dengan peserta yang hanya bayar 36.000 rupiah per bulan?” sorotnya.
Walaupun demikian, subsidi silang tetap penting dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Namun hal itu tidak berarti mengurangi hak peserta yang telah berkontribusi lebih besar. Prinsipnya, orang yang mampu memang harus membantu yang tidak mampu.
"Tapi, bukan berarti mereka yang sudah bayar lebih, harus diturunkan pelayanannya. Itu justru tidak adil,” tegas perempuan familiar nan bersahaja ini.
Dirinya pun mengingatkan tugas pemerintah dan Kementerian Kesehatan adalah mengklasifikasi layanan agar peserta yang telah membayar lebih tetap mendapatkan fasilitas yang sesuai, seperti kamar dengan kamar mandi dalam dan standar kenyamanan lainnya.
“Ini pilihan di masyarakat, kalau orang yang mampu untuk membayar itu wajib dia membayar untuk saling menopang dengan orang yang tidak mampu, kan prinsipnya itu subsidi silang," pungkasnya. (mpd)