Pada 6 Mei 2025, Pdt Hein Arina menunjuk tim advokasi dari MRJ Law Office melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 023.1/SK.PID/MRJ-HA/V.2025. Tim tersebut dipimpin oleh Dr. Michael Remizaldy Jacobus SH MH dan beranggotakan sejumlah advokat senior seperti Eduard Manalip, Franklin A.A. Montolalu, hingga Debie Z. Hormati.
Tim Hukum Temukan Kejanggalan dalam Penetapan Tersangka
Dr. Jacobus menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen hukum, termasuk proposal hibah, naskah perjanjian, laporan pertanggungjawaban, hingga wawancara dengan sejumlah saksi.
“Kami menemukan kejanggalan fundamental dalam penetapan tersangka, khususnya pada objek dugaan korupsi,” ujar Jacobus dalam konferensi pers.
Menurut Jacobus, berdasarkan hasil konsultasi dengan Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, ahli hukum administrasi keuangan negara dari Universitas Indonesia, status dana hibah yang dipermasalahkan seharusnya tidak lagi dikategorikan sebagai uang negara.
Perdata Ingkar Janji Bukan Tindak Pidana Korupsi
Kasus ini ditelusuri bukan juga sebagai tindak pidana korupsi. "Jika dalam temuan ada kerugian negara karena pelanggaran perjanjian, maka itu masuk perbuatan melawan hukum perdata ingkar janji (wanprestasi) dan bukan tindak pidana korupsi," tegasnya.
Uang Hibah ke GMIM Bukan Lagi Dana Negara?
Penafsiran hukum atas status dana hibah menjadi poin krusial. Jacobus menjelaskan bahwa hibah kepada subjek hukum non-pemerintah, seperti GMIM, telah menjadi milik penerima begitu dana masuk ke rekening institusi tersebut.
“Kalau hibah itu ditransfer ke subyek hukum non-pemerintah, seperti Sinode GMIM, maka uang itu tidak lagi dikategorikan sebagai milik negara. Ini sesuai dengan pendapat para ahli dan ketentuan Pasal 1666 KUHPerdata,” jelas Jacobus.
Ia juga menegaskan bahwa dalam hukum perdata Indonesia, hibah adalah bentuk pemberian secara cuma-cuma yang tidak bisa ditarik kembali, sehingga pemindahan hak atas uang itu sah secara hukum.
Menanti Proses Hukum yang Objektif
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Jacobus mengingatkan publik bahwa penetapan tersebut belum berarti Pdt. Arina terbukti bersalah.
“Hanya pengadilan yang bisa menentukan validitas dua alat bukti yang diklaim oleh penyidik. Pengalaman saya menunjukkan, tidak sedikit klien yang ditetapkan tersangka, bahkan ditahan, namun akhirnya divonis bebas karena tidak cukup bukti,” tegasnya.
Jacobus berharap agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menelaah berkas perkara dengan objektif dan profesional, mengingat sensitivitas kasus yang menyangkut institusi keagamaan dan publik luas.
Audit Tidak Bersifat Final
Terkait laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut adanya potensi kerugian negara, Jacobus menyatakan bahwa audit tersebut belum bisa dijadikan dasar vonis hukum.
“Ada preseden hukum di mana audit BPK atau BPKP dibatalkan oleh pengadilan karena tidak terbukti merugikan negara. Maka, penilaian akhir harus menunggu putusan pengadilan yang inkracht,” ujarnya.
Langkah Selanjutnya: Konsultasi dengan Pakar Hukum Pidana
Tim hukum Pdt. Arina juga berencana mempublikasikan hasil konsultasi hukum dengan Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn., pakar hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan.
“Kami ingin agar kasus ini ditempatkan dalam kerangka hukum yang proporsional. Ini bukan hanya soal individu, tetapi preseden bagi penanganan dana hibah di Indonesia,” pungkas Jacobus.(ler)