Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Aksi Pembakaran Seluruh Bangunan Perusahaan di Lokasi Usaha PT. Viola Fibres International di Silian Mitra, Rusak Iklim Investasi

Tommy Waworundeng • Jumat, 30 Mei 2025 | 21:48 WIB

 

Salah satu bangunan yang dirusak massa
Salah satu bangunan yang dirusak massa

MANADOPOST.ID —Upaya  keras Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawa kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Pur) Yulius Selvanus dan Wagub Victor Mailangkay  mendatangkan investor untuk memajukan dan mensejahterakan rakyat Sulut, terancam sia sia.

Hal ini menyusul aksi  main hakim sendiri puluhan warga yang melakukan pembakaran seluruh bangunan perusahaan di lokasi usaha PT.  Viola Fibres International (PT. VFI) di Kecamatan Silian Raya, Kabupaten Minahasa
Tenggara Sulawesi Utara pada, Rabu  28 Mei 2025.

Peristiwa ini tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga dikhawatirkan akan berdampak panjang terhadap iklim investasi di Sulawesi Utara.

Akibat kejadian ini, salah satu rencana investasi besar bidang pertanian dan peternakan sapi yang direncanakan akan digelontorkan ke Sulut, kini dikabarkan dalam tahap evaluasi ulang.

"Insiden ini sangat disayangkan dan telah menciptakan persepsi negatif bagi calon investor asing. Kami khawatir Sulut akan kehilangan potensi investasi besar jika tidak ada jaminan keamanan dan kepastian hukum,"  ujar Ikmawan, Direktur Utama PT Viola Fibres International, Jumat (30/5) sore tadi.

Pemerintah daerah dan penegak hukum pun didesak untuk segera mengambil langkah-langkah tegas dalam menangani kasus ini. Termasuk mengusut tuntas pelaku pembakaran serta memberikan jaminan keamanan bagi seluruh pelaku usaha yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kejadian ini jadi pukulan telak bagi upaya peningkatan investasi di Sulawesi Utara. "Ini bukan hanya soal kerugian satu perusahaan, tetapi soal citra dan kepercayaan investor terhadap iklim usaha kita. Jika tidak ditangani serius, ini bisa menular ke sektor lain," kata Ikmawan.

Direksi PT. VFI kepada wartawan, menyampaikan penyesalan atas terjadinya intimidasi dari sekelompok
masyarakat mengatasnamakan Ormas yang berujung pada tindakan anarki berupa penjarahan asset,
peralatan, dan barang berharga milik Perusahaan serta Pekerja yang dilanjutkan dengan pembakaran seluruh bangunan Perusahaan di lokasi usaha PT. VFI di Kecamatan Silian Raya, Kabupaten Minahasa
Tenggara," kata Dirut PT VFI Ikmawan.

Menurut Ikmawan, PT. VFI telah berdiri dan berdampingan dengan masyarakat di Kabupaten Minahasa Tenggara selama hampir 10 tahun. Selayaknya kegiatan penanaman modal pada umumnya sebelum melakukan kegiatan usaha investor tentunya telah melakukan  studi kelayakan termasuk pemetaan, dampak
lingkungan dan dampak sosial kepada masyarakat sekitar guna memastikan kegiatan investasi dapat bersinergi dengan masyarakat setempat.

"Studi kelayakan ini kami lakukan dengan melibatkan jajaran pemerintah setempat dan pemuka masyarakat termasuk diantaranya para hukum tua di Kecamatan Silian Raya (tempat lokasi usaha)," jelas Ikmawan.

Secara logika tidak mungkin investor berani berinvestasi pada lahan yang bertentangan dengan hukum NKRI. Sebab dari sisi investor rasa perlindungan serta kepastian hukum merupakan faktor utama
pendorong minat investasi.

Selama studi kelayakan dilakukan justru PT. VFI mendapatkan arahan lahan dari Pemerintah setempat.
Peta peruntukkan lahan ini tentunya sudah berdasarkan masterplan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta realita kondisi lahan saat itu dimana lokasi kebun PT. VFI berjarak cukup jauh dari hutan
lindung yang ditandai dengan patok yang sudah ada bertahun-tahun sebelum PT. VFI berinvestasi.

Perlu digarisbawahi bahwa segera setelah mendapatkan arahan lahan tersebut, PT. VFI juga telah melaksanakan penggantian tanam tumbuh atas pohon-pohon yang ada diatas tanah tersebut kepada petani garapan yang terdiri dari masyarakat sekitar. Oleh karenanya PT. VFI bisa aman berinvestasi selama hampir 10 tahun.

Namun demikian, kejadian anarki yang terjadi di lokasi usaha kami telah menorehkan kekecewaan mendalam bahwasannya begitu lemahnya perlindungan dan kepastian hukum bagi investor di Kabupaten Minahasa Tenggara khususnya dari oknum Ormas yang tidak bertanggungjawab.

"Berawal dari penggerebekan saat kantor telah tutup pada 26 Mei 2025 yang dilakukan oleh sekitar 20 orang yang mengatasnamakan ORMAS MANGUNI yang diwakili oleh Sdr. FT dan mengintimidasi
pekerja yang bertugas saat itu.
Dilanjutkan esok harinya tanggal 27 Mei 2025 perusahaan kami kembali didatangi sekitar 10 orang yang mengatasnamakan ORMAS PECINTA ALAM SILIAN yang meminta dihentikannya pembersihan lahan. Namun berbeda dari Ormas sebelumnya, Ormas Pecinta Alam Silian bersikeras bahwa lahan PT.
VFI berada di atas hutan lindung yang merupakan tanah adat.
Kegiatan seketika kami hentikan sekaligus dijelaskan bahwa area hutan lindung ditandai oleh patok yang berada jauh dari area kebun," jelas Dirut PT VFI Ikmawan.s#

Bahwa pembersihan lahan yang melibatkan pemotongan pohon sudah memiliki izin yang diperlukan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI dan telah membayar Provisi Sumber Daya Hutan
(PSDH) yaitu kewajiban atas pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.

Sehingga tidak benar informasi yang beredar bahwa terdapat
penebangan illegal seperti yang diberitakan. Namun sekali lagi, karena di atas tanah adat maka
menurut ORMAS izin apapun tidak dapat diterima. Hal ini tentunya membingungkan kami pihak Investor.

Setelah ORMAS PECINTA ALAM SILIAN pulang, di hari yang sama datang kembali pihak yang
mengatasnamakan Ormas Mamguni yang diwakili Sdr. OD dengan membawa massa yang lebih banyak. Saat itu pihak perusahaan kembali menjelaskan bahwa lahan perusahaan tidak berada di Kawasan hutan lindung sesuai peta yang diterbitkan oleh pemerintah. Selanjutnya perwakilan Ormas telah menyepakati akan diadakan pertemuan lanjutan pada Senin 02 Juni 2025 di Kantor Camat.

Perusahaan menjelaskan
bahwa jika masyarakat menolak adanya penebangan pohon maka kegiatan akan dihentikan dan selanjutnya perusahaan akan memikirkan jalan tengah melalui diskusi dengan masyarakat yang dijadwalkan pada minggu berikutnya.

Pada Rabu, 28 Mei 2025 seketika sekelompok masyarakat mengatasnamakan Ormas Adat kembali datang membawa massa yang jauh lebih banyak dan sebagian diantaranya sudah membawa
senjata tajam dan dengan semena-mena melakukan kekerasan kepada pekerja, sementara sebagian lainnya berteriak-teriak ingin membakar.

Padahal perusahaan sudah memenuhi keinginan ORMAS-
ORMAS tersebut sesuai kesepakatan saat mediasi dengan menghentikan kegiatan pembersihan lahan.

Perwakilan Ormas Adat  meminta kepada karyawan PT. VFI untuk menurunkan seluruh alat berat yang ada di lingkungan kebun dengan kata lain berusaha menutup Perusahaan.

"Disampaikan oleh
karyawan kami bahwa PT. VFI membutuhkan waktu setidaknya 1 (satu) hari untuk menurunkan sebab berkaitan dengan jarak dan operator alat berat tersebut. Namun yang terjadi justru kami mendapati bahwa salah satu anggota Ormas tersebut secara diam-diam melakukan live pada medsos miliknya dengan menarasikan adanya bahaya kegiatan illegal penebangan ribuan pohon pinus di Hutan Lindung yang memancing komentar masyarakat terhadap kekhawatiran terjadinya banjir dan membandingkannya dengan Gubernur wilayah lain.

Akibat kegiatan live tersebut datang massa yang lebih banyak dan akhirnya terjadi tindakan anarki penjarahan dan pembakaran seluruh bangunan berupa mess pekerja, kantor, gudang dan pabrik mesin.

Sebagai catatan seluruh ORMAS yang datang ke Perusahaan kami tidak pernah menunjukkan
selembar pun dokumen legalitas atau surat resmi. Sehingga tidak bisa dipastikan apakah yang datang ke kami tersebut betul-betul ORMAS yang resmi dan berbadan hukum.

"Dalam kondisi ini kami Pihak Investor merasa sangat kecewa atas tindakan premanisme berkedok Ormas, yang dengan mudahnya menggiring opini masyarakat dengan berita-berita hoax sehingga menimbulkan kerugian yang sangat besar kepada kami selaku pelaku usaha. Tindakan premanisme
ini tidak dapat dibenarkan sebab Indonesia adalah Negara Hukum dan adanya tindakan anarki yang
dilakukan oleh masyarakat yang tergiring oleh hoax, justru berimbas pada preseden negative terhadap keamanan berinvestasi di Negara Indonesia khususnya Provinsi Sulawesi Utara," keluh Dirut PT VFI Ikmawan.(*)

Editor : Tommy Waworundeng
#Mitra #pt #aksi pembakaran