“Saya menyampaikan bahwa terkait praperadilan itu adalah hak semua tersangka, keluarga tersangka, maupun pengacaranya, ini sebagai salah satu kontrol untuk profesionalisme kinerja penyidik," kata Kombes Winardi Prabowo, Selasa (17/06/2025) kepada Manado Post.
Dijelaskan eks Kapolres Minsel dan Kapolres Bitung tersebut, dalam Pasal 77 KUHAP dan hasil putusan MK, dalam objek praperadilan ada beberapa yang dilakukan menjadi substansi objeknya.
"Itu pertama adalah sah tidaknya penangkapan dan penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan ataupun penuntutan, rehabilitasi dan ganti rugi, sah tidaknya masalah penggeledahan dan sah tidaknya pada penyitaan,” jelasnya.
“Nah kemarin kita menyaksikan sendiri bahwa praperadilan yang dilakukan oleh pengacara dari tersangka AGK, itu mempermasalahkan terkait sah tidaknya penetapan tersangka. Itu semua sudah disampaikan oleh penyidik maupun sudah dibantah kami selaku termohon dari praperadilan,” ungkapnya.
“Nah sudah dibacakan oleh hakim menolak semua pengajuan gugatan praperadilan dari pemohon. Nah di sini juga kami sampaikan, bahwa dengan adanya putusan praperadilan tidak mengurangi kami dalam hal proses penyidikan, kami akan terus melanjutkan proses penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani terkait masalah hibah GMIM dari lima tersangka yang ada,” tegas Dirreskrimsus.
Ditegaskan Prabowo, “Kami terbuka transparan dan juga membiarkan semua masyarakat mengetahui, di sini kita sudah mengungkap fakta-fakta penyidikan dan nanti mudah-mudahan kami saat ini sedang melengkapi berkas perkara yang sudah kita kirimkan pertama yaitu di kejaksaan. Ada P19 artinya berkas perkara itu masih perlu untuk dilengkapi kembali,” tambahnya.
“Oleh sebab itu kami sedang maraton untuk melengkapi berkas perkara dan kami mohon bantuan dan dukungan dari masyarakat semua, semoga kami dapat melaksanakan tugas tahap penyidikan dengan lebih profesional dan lebih baik lagi.”
“Kalau untuk saksi-saksi untuk kelengkapan di P19 kami memang ada beberapa saksi, bukan hanya saksi yang ditambahkan tapi ada juga saksi ahli untuk ditambahkan terkait masalah pernyataan hasil pemeriksaan yang sudah kita lakukan. Ini untuk menambah keyakinan hakim pada saat di persidangan,” urai Kombes Winardi.
Lantas bagaimana kondisi kelima tersangka saat ini? “Kondisi dari kelima tersangka dalam keadaan sehat walafiat. Dan kami dari penyidik maupun dari direktorat tahti polda sulut, selalu melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap kesehatan masing-masing para tersangka dan kami yakinkan, kami menjamin perlindungan terhadap mereka supaya mereka dalam hal kewenangan kita masih dalam kekuasaan kita, ini harus dilindungi itu amanat dari undang-undang."
"Baik itu kesehatannya, keselamatannya, itu menjadi tanggungjawab kami. Kami sampaikan kepada masyarakat kami sangat menjunjung tinggi terkait hak asasi manusian. Tersangkapun mempunyai hak asasi jadi harus kita lindungi,” pungkas Prabowo.(gnr)
Editor : Grand Regar