“Hasil survei kami terhadap kepala desa dan perangkat struktural, 65 persen di antaranya mengakui adanya potensi penyelewengan anggaran dalam penyelenggaraan Koperasi Merah Putih,” ujar Direktur Desk Hukum Celios Muhammad Zakiul Fikri Rabu (18/06/2025).
Penelitian Celios terhadap program Koperasi Merah Putih ini melibatkan 108 responden dari 34 provinsi di Indonesia. Studi ini menggunakan metode multi stage random sampling untuk pengumpulan data primer yang dilakukan sejak 3-20 Mei 2025.
Singkatnya, Celios menemukan program Koperasi Desa Merah Putih yang dikabarkan sejumlah 83.944 itu memiliki banyak risiko terjadinya penyimpangan, merugikan keuangan negara, dan mematikan inisiatif ekonomi yang ada di masyarakat pedesaan.
Program Koperasi Merah Putih dinilai berisiko mengurangi otonomi desa, membuka celah untuk praktik rente, dan memicu konflik kepentingan.
Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar menjelaskan, ada sejumlah temuan utama dalam penelitian tersebut. Dari sejumlah temuan dalam penelitian, dia pun mempertanyakan kembali bagaimana bisa pemerintah memutuskan program tersebut.
"Pengalihan dana desa ke koperasi berisiko mengurangi alokasi dana untuk program penting desa, menimbulkan kekhawatiran karena dapat menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan pemenuhan kebutuhan mendesak masyarakat desa dan pengelolaan Bumdes yang selama ini telah berjalan," ujarnya dalam pemaparan hasil penelitian.
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto mengkhawatirkan keberlanjutan Koperasi Desa Merah Putih lantaran dibentuk menggunakan pendekatan sentralistik. “Koperasi itu harusnya ditumbuhkan prakarsanya oleh masyarakat sendiri,” ujarnya.
Menurut Suroto, intervensi pemerintah membuat masyarakat tidak memahami tujuan dan mekanisme bisnis koperasi. Terlebih belum ada unit yang Koperasi Desa Merah Putih yang beroperasi saat sudah hampir 40 persen badan hukum itu terbentuk. “Ini pertanda mereka sesungguhnya mendirikan koperasi tapi tidak paham apa yang akan mereka lakukan,” kata dia.
Alih-alih jadi solusi atas kebutuhan riil masyarakat, Suroto menyebut Koperasi Desa Merah Putih terbentuk hanya karena ada kucuran dana dari pemerintah. Kuantitas badan tersebut bakal bertambah, tapi tak ada jaminan soal kualitasnya. “Pada gilirannya hanya akan menambah citra buruk koperasi di Indonesia.”
Suroto juga menyoroti pendirian Koperasi Desa Merah Putih yang melalui musyawarah desa. Proses ini, kata dia, menyalahi aturan. Alasannya, koperasi adalah badan hukum privat bukan entitas publik seperti pemerintah.
Proses tersebut berisiko membuat koperasi berubah menjadi lembaga birokrasi dan akan menghilangkan kapasitas kewirausahaan untuk melayani masyarakat. “Ini akan membuat koperasi lemah dan selalu menanti instruksi dari atas,” kata Suroto. Kesalahan ini bisa berdampak terhadap sesat pikir masyarakat soal pemahaman koperasi di Indonesia.
Menurut Suroto, pemerintah seharusnya cukup sebagai regulator dan menciptakan regulasi serta kebijakan untuk menjaga pertumbuhan koperasi. “Tugas ini justru yang selama ini tidak pernah dikerjakan oleh pemerintah,” tutur dia.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif dari pemerintah pusat kepada daerah. Meski demikian, pelaksanaan operasional koperasi ini sepenuhnya dilakukan oleh masyarakat desa.
Dia menyadari praktek tersebut mengundang banyak kritik. "Saya katakan, yang top down itu hanya idenya. Pembentukannya tetap dari bawah,” ujar dia usai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Graha Mandiri, Jakarta, Jumat, 16 Mei 2025.
Budi menekankan pemimpin Koperasi Desa Merah Putih di 80 ribu desa akan dipilih langsung oleh warga setempat, tanpa intervensi pemerintah. Warga desa setempat yang bakal memilih pemimpin tersebut. "Mereka punya sistem sendiri. Kami tidak ikut campur,” pungkasnya.(gnr)
Editor : Grand Regar