Informasi Kejari Bitung, pihak-pihak yang masuk dalam pencekalan tersebut, ada sejumlah anggota DPRD periode sebelumnya dan beberapa anggota DPRD Periode 2024-2029. Kemudian ada juga yang berstatus ASN.
"Sebanyak 26 orang sudah kami ajukan pencegahan ke luar negeri. Mereka terdiri dari 17 anggota DPRD (mantan dan masih aktif) dan sembilan ASN,” beber Kajari Bitung Yadyn Palebangan, didampingi Kasi Intel Justisi Wagiu SH MH, di Gazebo Adhyaksa, Rabu (25/6/2025).
“Mereka berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan proses perjalanan dinas tahun anggaran 2022 dan 2023,” tambahnya.
Menurut Kajari Bitung, permohonan pencegahan telah disubmit ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada 17 Juni 2025 dan disetujui (approved) di hari yang sama.
Masa berlaku pencegahan ini adalah selama enam bulan. Kemudian dapat diperpanjang untuk enam bulan berikutnya, sesuai dengan proses pemeriksaan penyidikan oleh Kejari Bitung.
Mantan penyidik KPK ini juga menjelaskan, beberapa pihak yang terkait dengan perkara tersebut telah berada di luar negeri, bahkan terdeteksi berada di Jepang dan Amerika Serikat (AS) melalui penerbangan Singapura.
Dengan tegas, Kajari Bitung menyampaikan untuk kedua orang saksi tersebut agar segera balik ke Indonesia.
"Kami imbau segera kembali ke Indonesia, karena kami akan mengambil langkah tegas jika tidak menghormati proses hukum," pungkas Kejari Bitung.(fys/gnr)
Editor : Grand Regar